20/05/2026
"UU KSDAHE ini, alasan konservasi tapi malah mencekik masyarakat yang ada di dalam area hutan adat. Kami itu bukan objek negara, kami itu subjeknya. Kami bukan sekadar ikut serta dalam konservasi, kami pemilik hutan adat dan telah menjaga hutan adat secara turun temurun.”
Teh Opa, perempuan adat dari Kasepuhan Pasir Eurih, Lebak Banten, menyatakan keberatannya terhadap UU KSDAHE yang meminggirkan praktik konservasi adat.
Dalam UU KSDAHE, masyarakat adat hanya dianggap sebagai penerima manfaat (beneficiaries/stakeholders), alih-alih rightholders. Tentu keduanya memiliki perbedaan besar dalam bentuk perlibatan dan partisipasi. Ketika negara-negara lain berlomba-lomba untuk mengedepankan pengetahuan lokal sebagai ujung tombak konservasi, UU KSDAHE justru membatasi partisipasi masyarakat.
Pasca komitmen Kementerian Kehutanan di COP 30 di Belem, Brasil, tentang percepatan penetapan Hutan Adat seluas 1.4 juta hektar, UU KSDAHE 2024 justru berpotensi menjadikan Indonesia gagal dalam memenuhi kewajiban internasionalnya, terutama pada komitmen KM-GBF (Kunming-Montreal Global Diversity Framework).
Berikut analisis kami tentang hal-hal yang patut dikritisi dari UU KSDAHE.