OSP LAW Office

Directions

OSP LAW Office Oktorian Sitepu & Partners (OSP LAW office) para Advokat/Pengacara yang telah berpengalaman menangan

Oktorian Sitepu & Partners LAW office (OSP LAW office)merupakan Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang beranggotakan para professional di bidang hukum yang mempunyai komitmen untuk melayani Klien dengan penuh Kasih (Compassion) dan Integritas (Integrity), dengan tujuan mendapatkan solusi yang terbaik dalam menghadapi berbagai tantangan pekerjaan yang dipercayakan oleh para Klien. OSP LAW office dipimpin oleh Oktorian Sitepu, SH., seorang Advokat muda yang berkomitmen untuk selalu mencari cara baru dan inovatif dalam memenuhi kebutuhan para Klien. Kami peduli pada keberhasilan para Klien kami dan memelihara komitmen kami sebagai suatu investasi jangka panjang. Visi kami adalah untuk menjadi salah satu kantor hukum nasional yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, serta dapat mensejajarkan diri dengan para professional hukum lainnya. Oleh sebab kepercayaan begitu pentingnya bagi kami, maka kami selalu berusaha untuk mengedepankan profesionalitas dalam bekerja dan menjaga integritas kami sebagai Advokat. Kami mempunyai misi untuk selalu melengkapi para professional hukum kantor kami dengan pembaharuan dan pemahaman dasar-dasar ilmu hukum serta selalu menjaga agar setiap pekerjaan yang kami jalankan, kami melakukannya berdasarkan hukum dan kode etik.

19/06/2026

Negara berencana memberi pengampunan kepada pekerja migran nonprosedural agar mereka berani melapor dan masuk ke dalam sistem perlindungan.

Namun muncul pertanyaan yang lebih besar.

Ketika pekerja migran berpotensi diampuni, mengapa perusahaan yang mengakui pernah menempatkan pekerja migran tidak sesuai ketentuan hukum juga disebut dapat memperoleh pengampunan?

Pasal 88A membuka perdebatan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar isu perlindungan pekerja migran.

LOWONGAN KERJA OFFICE BOY (OB)Kantor Hukum OSP Law Office di wilayah Percetakan Negara IX, Rawasari, Cempaka Putih, Jaka...
15/06/2026

LOWONGAN KERJA OFFICE BOY (OB)
Kantor Hukum OSP Law Office di wilayah Percetakan Negara IX, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Kualifikasi:
• Pria
• Jujur dan disiplin
• Mampu bekerja sama dalam tim
• Rajin, Cekatan, dan memiliki inisiatif kerja yang baik
Tugas dan Tanggung Jawab:
• Menjaga kebersihan dan kerapihan area kantor
• Menyiapkan kebutuhan operasional kantor sehari-hari
• Membantu keperluan administrasi ringan dan pengiriman dokumen
• Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan operasional kantor
Jam Kerja:
Senin – Jumat
Pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB

Kirimkan CV dan data diri melalui:
0811-1933-805

Kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berbasis agama bukan perkara yang selesai setelah pelaku dihuku...
11/05/2026

Kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berbasis agama bukan perkara yang selesai setelah pelaku dihukum.
Bagi banyak korban, trauma justru terus hidup jauh setelah kasus berhenti menjadi pemberitaan.

Anak yang terikat dengan kekuasaan, ketergantungan, dan tekanan sering memilih diam bukan karena mau, tetapi karena takut dan tidak memiliki ruang aman untuk melawan.

Karena itu, pemulihan korban harus menjadi perhatian utama.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak boleh hadir hanya saat kasus viral, tetapi harus memastikan pendampingan dan pemulihan korban berjalan secara serius dan jangka panjang.

Sebab korban membutuhkan lebih dari sekedar proses hukum. Setiap anak berhak untuk merasa aman.

TRAGEDI GERBONG KHUSUS PEREMPUAN, STASIUN BEKASI TIMURTuntutan evaluasi terhadap PT KAI tidak boleh berhenti, karena tan...
30/04/2026

TRAGEDI GERBONG KHUSUS PEREMPUAN, STASIUN BEKASI TIMUR

Tuntutan evaluasi terhadap PT KAI tidak boleh berhenti,
karena tanpa tekanan nyata, tragedi berisiko terus diperlakukan sebagai siklus, ada korban, lalu janji perbaikan.
Padahal yang dibutuhkan bukan reaksi setelah kehilangan, melainkan PENCEGAHAN sebelum nyawa melayang.

Di sisi lain, peran pemerintah sama pentingnya dalam menyediakan sarana perlintasan yang layak dan aman.
Ini bukan upaya mengaburkan kesalahan pengemudi, melainkan penegasan bahwa seluruh pihak yang memiliki kewenangan wajib bertindak tegas dan serius, karena setiap kelalaian, sekecil apa pun, dibayar dengan nyawa.

DIUSIR DARI TANAHNYA SENDIRI, SUKU ANAK DALAM TAK GOYAHDengan secercah harapan Suku Anak Dalam mengajukan Gugatan terhad...
27/04/2026

DIUSIR DARI TANAHNYA SENDIRI, SUKU ANAK DALAM TAK GOYAH

Dengan secercah harapan Suku Anak Dalam mengajukan Gugatan terhadap Perusahaan Perkebunan Sawit yang telah melakukan penggusuran besar-besaran dan secara turun menurun kepada Suku Anak Dalam, namun Gugatan tersebut dalam pertimbangannnya ditolak dua kali pada tingkat pertama dan tingkat banding.

Tak putus asa, keadilan berlanjut tingkat Kasasi. Dalam Gugatan Kasasi, Suku Anak Dalam diberikan keadilan oleh Hakim Mahkamah Agung, Karena dalam hal ini Hakim MA berpandangan bahwa pembuktian adanya Hak Ulayat tidak dinilai sebatas persyaratan Formil. Hakim Ma melihat bahwa Suku Anak Dalam adalah Masyarakat yang telah diakui sejak jaman pemerintahan kolonial Belanda

Putusan Hakim MA tersebut menjadi harapan untuk Masyarakat Adat yang Hak Ulayatnya di eksploitasi.

Muncul pendapat bahwa terduga mahasiswa UI tidak dapat dipidana.Undang-Undang TPKS memang masih sering dipertanyakan efe...
20/04/2026

Muncul pendapat bahwa terduga mahasiswa UI tidak dapat dipidana.

Undang-Undang TPKS memang masih sering dipertanyakan efektivitasnya. Banyak kasus kekerasan seksual yang berujung tanpa kejelasan, bahkan tidak sedikit pelaku yang lolos dari jerat hukum.

Namun, di tengah berbagai kekurangan tersebut, keadilan tetap harus ditegakkan. Kekurangan dalam aturan bukan alasan untuk mengabaikan hak korban mendapatkan keadilan.

Penegakan keadilan harus berjalan seiring dengan upaya memperjelas dan memperkuat regulasi, agar hukum benar-benar mampu melindungi korban dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

17/04/2026

Fitur iklan aktif TAPI kamu tidak pernah mengaktifkan?

Fenomena ini mulai banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha di platform digital. Tanpa persetujuan yang jelas, layanan iklan tiba-tiba berjalan & saldo terpotong secara otomatis.

Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyentuh isu yang lebih serius:
⚖️ Apakah ada persetujuan yang sah?
⚖️ Apakah ada dasar perjanjian?
⚖️ Siapa yang bertanggung jawab?

Dalam hukum, satu hal itu prinsip:
Tidak ada kewajiban tanpa kesepakatan.

Jika biaya dibebankan tanpa persetujuan, maka keabsahan hubungan hukumnya patut dipertanyakan.

Bagi pelaku usaha, ini penting untuk dicermati, karena yang dipertaruhkan bukan hanya saldo,
tapi juga hak hukum atas persetujuan.

▶️ Simak pembahasan lengkapnya di video ini.

💬 Pernah mengalami hal serupa?

🛍️ ALFAMART & INDOMARET DILARANG MASUK DESA? SOLUSI ATAU MASALAH BARU?Wacana pembatasan bahkan pelarangan ritel modern d...
17/04/2026

🛍️ ALFAMART & INDOMARET DILARANG MASUK DESA? SOLUSI ATAU MASALAH BARU?

Wacana pembatasan bahkan pelarangan ritel modern di desa demi menghidupkan koperasi desa (Kopdes) memang terdengar ideal. Namun, apakah pendekatan ini benar mencerminkan prinsip keadilan dalam berusaha?

Di satu sisi, penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi adalah langkah strategis.
Di sisi lain, pelaku usaha tetap memiliki hak konstitusional untuk berusaha yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dalam perspektif hukum, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah menegaskan:

⚖️ Persaingan usaha harus sehat
⚖️ Praktik monopoli dan pembatasan tidak adil dilarang

Artinya, yang dibangun adalah keseimbangan ekosistem usaha, bukan eliminasi salah satu pihak.

📌 Pertanyaannya:
Apakah kebijakan ini benar solusi untuk memperkuat Kopdes, atau justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru?

💬 Bagaimana menurut Anda?

📩 Punya pertanyaan seputar hukum bisnis, kontrak, atau sengketa usaha?
Kami siap membantu Anda.

📞 08111933805
📧 [email protected]

VONIS BEBAS AMSAL SITEPU: Angin Segar untuk Pekerja Kreatif! ⚖️🎬Bagaimana jadinya jika keringat, ide, editing, dan prose...
17/04/2026

VONIS BEBAS AMSAL SITEPU: Angin Segar untuk Pekerja Kreatif! ⚖️🎬

Bagaimana jadinya jika keringat, ide, editing, dan proses kreatifmu dihargai Rp 0 oleh negara, lalu berujung pada tuntutan pidana penjara? Itulah yang sempat dialami oleh videografer Amsal Sitepu sebelum akhirnya divonis BEBAS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini membuka yurisprudensi baru bagi penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa industri videografi tidak memiliki standar harga baku melainkan nilai karya yang subjektif, sehingga selisih harga dan kekurangan administrasi tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana Tipikor tanpa adanya unsur mens rea (niat jahat) dan niat melawan hukum.

Apresiasi dari Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kaku dan buta terhadap realitas. Di era gempuran AI, orisinalitas dan kerja intelektual manusia memiliki nilai subjektif yang tinggi harus dilindungi sistem hukum, bukan malah dipidanakan dengan logika pengadaan barang.

Bagaimana pendapatmu soal kasus ini? Tulis di kolom komentar, ya!

Punya pertanyaan seputar masalah hukum, kontrak kerja, atau butuh pendampingan legal? Jangan ragu untuk berkonsultasi bersama kami:
📞 0811 1933 805
📧 [email protected]
Oktorian Sitepu, S.H., M.H., CPM., CCL., CTA.

Address

Jalan Percetakan Negara 9 No. 3
Jakarta
10570

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when OSP LAW Office posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share