17/04/2026
VONIS BEBAS AMSAL SITEPU: Angin Segar untuk Pekerja Kreatif! ⚖️🎬
Bagaimana jadinya jika keringat, ide, editing, dan proses kreatifmu dihargai Rp 0 oleh negara, lalu berujung pada tuntutan pidana penjara? Itulah yang sempat dialami oleh videografer Amsal Sitepu sebelum akhirnya divonis BEBAS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini membuka yurisprudensi baru bagi penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa industri videografi tidak memiliki standar harga baku melainkan nilai karya yang subjektif, sehingga selisih harga dan kekurangan administrasi tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana Tipikor tanpa adanya unsur mens rea (niat jahat) dan niat melawan hukum.
Apresiasi dari Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kaku dan buta terhadap realitas. Di era gempuran AI, orisinalitas dan kerja intelektual manusia memiliki nilai subjektif yang tinggi harus dilindungi sistem hukum, bukan malah dipidanakan dengan logika pengadaan barang.
Bagaimana pendapatmu soal kasus ini? Tulis di kolom komentar, ya!
Punya pertanyaan seputar masalah hukum, kontrak kerja, atau butuh pendampingan legal? Jangan ragu untuk berkonsultasi bersama kami:
📞 0811 1933 805
📧 [email protected]
Oktorian Sitepu, S.H., M.H., CPM., CCL., CTA.