20/02/2026
Kebijakan sawitisasi di Tanah Papua memantik diskursus tata negara yang krusial: benturan antara ketahanan energi nasional dan hak konstitusional masyarakat adat.
Ekspansi monokultur yang ditarik secara top-down ini menabrak prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sekaligus menguji komitmen negara terhadap Konstitusi Hijau (Green Constitution). Merujuk Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, lingkungan hidup adalah rezim hak asasi, bukan sekadar objek eksploitasi sektoral. Sayangnya, praktik bernegara kita masih menyisakan jurang lebar antara teks konstitusi dan laku penyelenggaraan kekuasaan.
Apakah paradigma pembangunan ini murni demi kemandirian energi, atau sekadar repetisi politik komoditas masa lampau yang mereduksi tanah adat menjadi instrumen fiskal semata? Kedaulatan sejati harus bersandar pada keadilan ekologis, bukan hanya kalkulasi ekstraktif.
Simak analisis komprehensif dari Miftakhul Shodikin selengkapnya melalui tautan di bio kami.
Punya analisis hukum yang tajam dan berbasis literatur? Kirimkan tulisan Anda dan jadilah kolumnis di Literasi Hukum Indonesia!
OtonomiKhususPapua GreenConstitution