15/10/2026
Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jatim akhirnya merilis pernyataan resmi soal dugaan kekerasan seksual yang mencuat lewat menfess Instagram.
Fakultas menyatakan tanpa toleransi, menjamin perlindungan korban dan pelapor, tetapi mengaku belum menerima laporan langsung dari korban. Menurut Permendikbudristek 55/2024, siapa pun yang mengetahui dugaan kekerasan bisa melapor, tanpa wajib bukti awal. Hasil penelusuran belum diumumkan.
Identitas pihak terkait tidak dicantumkan. Dugaan ini belum merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan.
👉🏼 Baca baca selengkapnya di literasihukum.com