24/11/2016
:
Yth,
Anggota IKPI Cab.Depok
di tempat
“SEMINAR PELATIHAN TAX PLANNING”
Tax Planning dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya. Tax Planning merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.
Metode penelitian adalah dengan penyampaian teori dan praktek teknis bagaimana melakukan Tax Planning dengan benar sesuai dengan ketentuan serta bagaimana perusahaan mempersiapkan dalam rangka menghadapi Pemeriksaan Pajak.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat :
· Memahami konsep perencanaan pajak dan audit perpajakan serta mengimplementasikannya dalam perusahaan;
· Dapat memilih jenis tindakan pengehematan pajak yang akan dilakukan bagi perusahaan;
· Mampu membuat perencanaan pajak dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
PEMBICARA : Dr. Ning Rahayu, M.Si
Seminar akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Sabtu, 10 Desember 2016
Waktu : 08.30 – 17.00 WIB
Tempat : Hotel Margo City, Jl. Margonda Raya No. 368,
Depok
INVESTASI :
Anggota IKPI : Rp. 650.000,- per orang
Rekomendasi Anggota : Rp. 750.000,- per orang
Umum : Rp. 1.050.000,- per orang
Biaya investasi ditransfer ke BCA Margonda A/C. 8691177726 a.n. Sukasdi. Mohon Bukti transfer di email ke [email protected]
Terima Kasih.
Salam,
IKPI Cabang Depok