Klinik Hukum Online - klinikhukum

Klinik Hukum Online - klinikhukum Klinik Hukumonline


Bikin Melek Hukum
Jakarta
hukumonline.com/klinik
Joined October 2009

02/11/2016

HIKMAT DARI AKUARIUM

[[Dan hidupku yang kuhidupi sekarang di dalam daging, adalah hidup oleh iman dalam Anak Allah yang telah mengasihi aku dan menyerahkan diri-Nya untuk aku.]] (Galatia 2:20b)

Saya pernah memelihara pelbagai jenis ikan hias di dalam akuarium. Di akuarium yang cukup luas itu, ternyata ada ikan yang hanya berdiam diri di pojok, tak banyak bergerak, seolah-olah ada jeruji tak terlihat yang membatasinya. Sebaliknya, ada yang gemar melompat keluar akuarium sehingga saya beberapa kali menemukannya terkapar di lantai.

Di tengah jemaat Galatia ada dua kelompok yang menonjol karena perilaku mereka. Kelompok pertama mengajarkan bahwa hidup sebagai orang Kristen harus ditambah dengan melaksanakan pelbagai tuntutan ritus agama orang Yahudi. Mereka meyakini bahwa keselamatan tidak hanya berdasarkan iman, tetapi juga berdasarkan ketaatan menjalankan ritus agama. Hidup menjadi tidak bebas, seperti ikan yang hanya berdiam di pojok akuarium, padahal Kristus telah membebaskan mereka. Paulus menegur kelompok pertama karena keselamatan diberikan sebagai anugerah Allah, bukan upah atas keberhasilan manusia menjalankan ritus agama. Kelompok kedua mengajarkan hal sebaliknya: orang Kristen telah dimerdekakan oleh Kristus sehingga bebas melakukan apa saja, termasuk segala perbuatan dosa. Hidup menjadi bebas tanpa batas sehingga justru berakhir dengan kebinasaan seperti ikan yang melompat keluar dari akuarium. Paulus menegaskan bahwa kemerdekaan kristiani bukanlah kesempatan untuk berbuat dosa.

Kristus datang untuk memberikan kehidupan yang baru bagi kita. Lepas dari tuntutan ritus agama, tetapi tidak berarti bebas tanpa batas. Hiduplah dengan rasa syukur atas karya Kristus sehingga kita bersukacita sambil berkarya bagi kemuliaan nama-Nya.

Amsal Hari Ini -- ( 2 November 2016 )
(C) Pdt. Wahyu 'wepe' Pramudya
( www.wahyupramudya.com )
Dapatkan Aplikasi Renungan Harian "Amsal Hari Ini" di Google Play dan App Store. Gratis!

22/06/2016

SENANTIASA BERSYUKUR
1
2
3
4
5
Rating 4.42 (24 Votes)

Diterbitkan hari Selasa, 21 Jun 2016 00:00
Ditulis oleh Heman Elia
Dibaca: 5821 kali

AddThis Social Bookmark Button

Baca: Mazmur 136

Kepada Dia yang seorang diri melakukan keajaiban-keajaiban besar! Bahwasanya untuk selama-lamanya kasih setia-Nya. (Mazmur 136:4)

Bacaan Alkitab Setahun:
Ayub 25-29

Ia tunanetra dan bekerja sebagai pemijat. Semasa hidupnya ia sering berucap, “Tuhan itu baik.” Saya bertanya, “Bagaimanakah pengalaman Bapak tentang kebaikan Tuhan?” Ia bercerita pernah terhindar dari kemacetan panjang dalam perjalanan pulang dari luar kota ketika terjadi tanah longsor. Entah bagaimana, saya merasa kecewa. Saya ingin mendengarkan cerita yang lebih luar biasa. Saya menantikan ia bercerita tentang penghayatannya akan kasih Tuhan, yang membuatnya mampu menjalani kehidupan yang sulit. Kemudian saya membayangkan, jika saya berada dalam posisinya, saya pun tak akan mudah mengucap syukur.

Ya, apakah sebenarnya yang patut kita syukuri di tengah pahitnya kehidupan? Dalam Mazmur 136, pemazmur mengajak umat Israel bersyukur untuk tiga hal utama. Pertama, karena Tuhan mencipta alam semesta dengan kebijaksanaan-Nya (ay. 5-9). Kedua, Tuhan menyelamatkan umat-Nya dari perbudakan di Mesir dengan cara yang dahsyat dan melepaskan mereka dari lawan-lawan mereka (ay. 10-24). Dia melakukan-Nya karena berbelaskasihan kepada umat-Nya yang sebenarnya tidak layak dikasihi (ay. 23). Ketiga, Tuhan melakukan kebaikan dengan memberi makanan kepada segenap makhluk (ay. 25).

Andaikan kita mengikuti ajakan pemazmur, niscaya kita tidak akan pernah kehabisan alasan untuk bersyukur. Kita bersyukur atas alam semesta yang Tuhan ciptakan. Kita bersyukur karena Tuhan membebaskan kita dari belenggu dosa dan menganugerahkan hidup yang kekal. Tuhan pun memelihara hidup kita dengan kasih-Nya.—HEM

MARILAH KITA MEMUJI-NYA SENANTIASA
KARENA DIA BAIK DAN SETIA

Anda diberkati melalui Renungan Harian?
Jadilah berkat dengan mendukung pelayanan kami.
Rek. Renungan Harian BCA No. 456 500 8880 a.n. Yayasan Gloria

KLINIKKamis, 16 Juni 20160inShareDibaca: 8371Pertanyaan :Cara Membeli Sebagian Tanah yang Dijaminkan ke BankApakah tanah...
21/06/2016

KLINIK
Kamis, 16 Juni 2016

0

inShare
Dibaca: 8371

Pertanyaan :
Cara Membeli Sebagian Tanah yang Dijaminkan ke Bank
Apakah tanah yang diagunkan ke bank, dapat dibeli? Kondisinya tanah tersebut diagunkan ke bank dengan periode 3 tahun, dan sudah berjalan 1,5 tahun. Kemudian pemilik tanah akan menjual sebagian dari luas tanah. Saya telah membeli tanah tersebut, di bawah tangan dengan kwitansi saja, saat ini saya ingin penjual melengkapi dengan dokumen pendukung lainnya. Kira-kira dokumen apa saja yang perlu dibuat dan apa yang harus saya lakukan agar terhindar dari resiko buruk di kemudian hari? Mohon pencerahan dan sarannya.
Jawaban :
Intisari:


Problematika yang Anda hadapi adalah: Anda sudah membayar lunas harga tanah tersebut, namun sertifikat belum Anda terima dan bahkan masih menjadi jaminan hutang si penjual. Hal ini melemahkan kedudukan Anda selaku pembeli. Karena, jika utang penjual macet maka bank langsung akan mengeksekusi/melelang seluruh tanah yang dijadikan jaminan, termasuk sebagian tanah yang Anda beli dengan menggunakan kwitansi.

Ada beberapa cara jika Anda ingin membeli sebagian tanah yang dijaminkan ke bank. Lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan berikut ini.



Ulasan:

Salam,

Pada prinsipnya, tanah yang masih dalam agunan (jaminan) ke bank, dapat dibeli dengan cara “menebus” sertifikat tersebut di bank yang berkenaan. Artinya, Anda sebagai pembeli bisa membayarkan ke bank sejumlah nilai yang disyaratkan oleh bank untuk dapat dilepaskan sebagai jaminan pelunasan utang si penjual.

Problematika yang Anda hadapi adalah: Anda sudah membayar lunas harga tanah tersebut, namun sertifikat belum Anda terima dan bahkan masih menjadi jaminan hutang si penjual. Hal ini melemahkan kedudukan Anda selaku pembeli. Karena, jika utang penjual macet maka bank langsung akan mengeksekusi/melelang seluruh tanah yang dijadikan jaminan, termasuk sebagian tanah yang Anda beli dengan menggunakan kwitansi.

Cara untuk memperkuat selain kwitansi dimaksud, adalah sebagai berikut:

1. Pelunasan Sebagian Hutang Penjual dan Membebaskan Sebagian Tanah Yang Dibeli dari Jaminan

Hal ini merupakan langkah yang paling sempurna, karena Anda akan mendapatkan sertifikat seluas dan senilai yang Anda bayar ke penjual. Prosedurnya adalah melakukan pelunasan sebagian kewajiban penjual di bank, baru setelah itu Anda meminta agar dilepaskan sebagian tanah yang sudah Anda beli tersebut. Dalam proses pembayaran sebagian kewajiban penjual kepada bank guna mendapatkan sebagian dari tanah yang dijaminkan tersebut, sebelum dibayar harus dipastikan bahwa tanah tersebut dapat dikeluarkan dari jaminan bank dengan jumlah pembayaran tertentu.

Sebelumnya, Anda harus mencari tahu apakah tanah yang Anda beli sebagian masih berupa sertifikat induk (dalam 1 sertifikat yang utuh) atau sudah terdiri dari 2 sertifikat yang terpisah.

Proses yang termudah tentunya jika sertifikat tersebut memang sudah pecah dan terdiri dari 2 sertifikat atau lebih.
a. Kondisi Sertifikat Sudah Terpecah dan Dilakukan Pelunasan Sebagian
Anda harus meminta dapat dilakukan pelunasan sebagian dari pokok utang, sehingga satu sertipikat dapat dibebaskan dari beban Hak Tanggungan untuk dilakukan roya partial. Kemudian antara Anda dengan pemilik sertifikat, dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli, dengan membayar pajak-pajaknya terlebih dahulu.

Untuk melakukan proses ini, harus diperhatikan apakah dalam Perjanjian Kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungannya ada mekanisme pelunasan sebagian (roya partial) atau tidak. Jika tidak, opsi di atas, tetap tidak bisa dilakukan.

b. Kondisinya Masih Sertifikat Induk (Belum Dipecah)
Jika masih dalam satu sertifikat yang sama, maka untuk dapat dilakukan jual beli harus dilakukan pelunasan seluruhnya, lalu diroya. Setelah itu, sertifikat harus dipecah, sesuai dengan luasan tanah yang Anda beli. Sertifikat yang dipecah, masih atas nama pemilik lama-penjual.

Terhadap sertifikat tanah yang sudah dipecah sesuai dengan luasan yang Anda beli, dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli, dengan membayar pajak-pajaknya terlebih dahulu, untuk kemudian dibalik nama ketas nama Anda, sebagai pembeli. Opsi ini juga dapat dipakai untuk kemungkinan jika tidak ada mekanisme pelunasan sebagian.

2. Dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli dengan Izin Bank

Jika opsi 1 tidak mungkin dilakukan, maka Anda bisa mengajukan untuk dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli (“PJB”) dengan klausula lunas (apabila memang sudah lunas) atau akta PJB dengan klausula pembayaran secara bertahap (jika memang pembayaran dicicil/bertahap) di notaris terdekat. Namun, sebelum dilaksanakannya penanda-tanganan PJB ini, terlebih dahulu penjual harus melampirkan izin dari bank yang menyatakan bahwa bank tidak keberatan dilakukan proses transaksi pengikatan jual beli dimaksud, dengan syarat dalam hal penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya maka pembeli menyatakan bersedia untuk dilakukan eksekusi terhadap seluruh bidang tanah termasuk tanah yang dibeli oleh Anda selaku pembeli.

Perjanjian ini sebagai bukti bahwa telah dilakukan jual beli, namun belum dapat dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli karena asli sertifikat masih dijadikan sebagai jaminan pada bank tertentu. Opsi kedua ini tidak saya anjurkan karena jika penjual sebagai debitur macet, maka sebagian bidang tanah yang sudah dibeli oleh Anda akan ikut dijual secara lelang.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebagai referensi, Anda bisa membaca artikel yang pernah saya tulis di sini:
1. Sebelum Melakukan Oper Kredit, Pelajari Untung Ruginya
2. Prosedur Jual Beli Tanah
3. “Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah Pertanahan” (Kaifa, 2010) oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn.

Klinik Hukumonline   Jun 16Cara Membeli Sebagian Tanah yang Dijaminkan ke Bank  http://huku.mn/1e7a/
21/06/2016

Klinik Hukumonline Jun 16
Cara Membeli Sebagian Tanah yang Dijaminkan ke Bank http://huku.mn/1e7a/

Apakah tanah yang diagunkan ke bank, dapat dibeli? Kondisinya tanah tersebut diagunkan ke bank dengan periode 3 tahun, dan sudah berjalan 1,5 tahun. Kemudian pemilik tanah akan menjual sebagian dari luas tanah. Saya telah membeli tanah tersebut, di bawah tangan dengan kwitansi saja, saat ini saya in...

Home » NasionalLulung Ogah Dampingi Ahok di Pilkada, Karena Merasa Bukan LGBTJumat, 4 Maret 2016 12:13Lulung Ogah Dampin...
04/03/2016

Home » Nasional
Lulung Ogah Dampingi Ahok di Pilkada, Karena Merasa Bukan LGBT
Jumat, 4 Maret 2016 12:13
Lulung Ogah Dampingi Ahok di Pilkada, Karena Merasa Bukan LGBT
Youtube
Haji Lulung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung menegaskan tidak akan bersanding dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Lulung mengatakan lebih baik tidak ikut bertarung pada pemilihan tahun depan, dibandingkan harus bersanding dengan Basuki atau Ahok.
"Mana bisa kawinin emang LGBT? Kalau sama Ahok mending mundur pokoknya (dari pencalonan Gubernur), selain Ahok mau. Kalau saya pribadi dukung Yusril," ujar Lulung di Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Partainya, ucap Lulung, tidak akan mungkin mengusung Ahok. Menurut Lulung, akan lebih baik mengusung calon yang lain, semisal Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
"Yusril itu tokoh representatif segala kehidupan. Dia negarawan, dia pernah dicalonin presiden 1998. Ilmuwan. Ahli tata negara dan sebagainya," imbuh dia.
PPP kemungkinan besar akan berkoalisi dengan PKS dan Gerindra di Pilkada.
"Kalau sama PKS, Gerindra mungkin. Tapi kalau sama Ahok nggak lah," ungkap Lulung. (*)

Tribun Bali   3h3 hours ago View translationLulung Ogah Dampingi Ahok di Pilkada, Karena Merasa Bukan LGBT: Abraham Lung...
04/03/2016

Tribun Bali 3h3 hours ago View translation
Lulung Ogah Dampingi Ahok di Pilkada, Karena Merasa Bukan LGBT: Abraham Lunggana atau Lulung menegaskan tidak ... http://bit.ly/21LDLg1

Abraham Lunggana atau Lulung menegaskan tidak akan bersanding dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Home » SelebSaipul Jamil Sebut 3 Pelapor Terkait Pencabulan Tak Punya HatiJumat, 4 Maret 2016 13:51Saipul Jamil Sebut 3 ...
04/03/2016

Home » Seleb
Saipul Jamil Sebut 3 Pelapor Terkait Pencabulan Tak Punya Hati
Jumat, 4 Maret 2016 13:51
Saipul Jamil Sebut 3 Pelapor Terkait Pencabulan Tak Punya Hati
Nova
Saipul Jamil

TRIBUN-BALI.COM - Saipul Jamil sudah mendengar ada seorang lelaki, MD (20) yang membuat laporan baru ke Polres Jakarta Utara, terkait kasus pencabulan yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu diketahui Ipul dari kakaknya sendiri, Samsul Hidayatullah.
Menurut Samsul, Ipul sangat menyayangkan tindakkan mereka.
"Saya sudah bicara ke adik saya. Mereka tidak mengerti, tidak punya hati. Itu kata Ipul," kata Samsul saat dijumpai tabloidnova.com di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/3/2016).
Sebagai kakak sekaligus manajer pribadinya, Samsul ikut-ikutan kesal dengan keputusan mereka yang ia anggap turut memperkeruh masalah.
Samsul menuding mereka sengaja mengambil alih panggung, disaat Saipul Jamil terpuruk dengan kasus dugaan pencabulan ini.
"Saya mengetuk hati mereka, jangan lah ambil panggung ini, mengambil kepentingan. Mereka tak punya hati, enggak mengerti. Apa adik saya kurang cukup di sini (dipenjara)?" sindir Samsul. "Tolonglah, kalau kalian punya hati, jangan ambil panggung ini," lanjutnya.
Samsul mengaku sudah mengetahui siapa-siapa saja orang yang menggerakkan para pelapor baru itu.
Samsul menuding ada kepentingan tersendiri yang sengaja digerakkan untuk menjatuhkan nama baik adiknya.
"Saya tahu siapa-siapa mereka itu. Iya, ada skenerio besar di balik ini. Saya tahu siapa orang-orang di belakang skenario besar ini. Saya sudah tahu siapa-siapanya. Tolonglah kalau kalian punya hati, jangan kalian ambil panggung ini," kata Samsul. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)

Tribun Bali   57m57 minutes ago View translationADA SKENARIO BESAR DENGAN DILAPORKANNYA SAIPUL JAMIL DALAM KASUS PENCABU...
04/03/2016

Tribun Bali 57m57 minutes ago View translation
ADA SKENARIO BESAR DENGAN DILAPORKANNYA SAIPUL JAMIL DALAM KASUS PENCABULAN?
--> http://goo.gl/YsWNvW http://fb.me/5u5sdorzk

Menurut Samsul, Ipul sangat menyayangkan tindakkan mereka.

18/02/2016

Klinik Hukumonline


Terima kasih yaa buat teman2 yang sudah share artikel2 Klinik Hukumonline. Semoga bermanfaat ya Follawers :)

18/02/2016

Klinik Hukumonline Feb 14

Demikian 3 artikel Klinik hukum yg paling banyak di-share di Facebook sepanjang pekan lalu.

Klinik Hukumonline  Feb 141. Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan http://huku.mn/109a/  |
18/02/2016

Klinik Hukumonline Feb 14

1. Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan http://huku.mn/109a/ |

Apakah ada peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan razia kendaraan bermotor di malam hari? Tolong disebutkan.  

Klinik Hukumonline  Feb 142. Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan http://huku.mn/2fb/  ...
18/02/2016

Klinik Hukumonline Feb 14

2. Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan http://huku.mn/2fb/ |

Berapakah usia cakap hukum? Mengingat usia dewasa dalam berbagai UU di Indonesia berbeda-beda? Di BW usia dewasa 21 tahun, UU Perlindungan Anak, usia 18 tidak dikatakan anak-anak lagi, dan berbagai macam UU lainnya.  

Address

Puri Imperium Office Plaza Unit G. 7 Jalan Kuningan Madya Kav. 5-6 Kuningan Jakarta Selatan
Jakarta
12980

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Klinik Hukum Online - klinikhukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Klinik Hukum Online - klinikhukum:

Share