LBH Jakarta

LBH Jakarta Bantuan hukum gratis untuk korban ketidakadilan sejak tahun 1971. Dukung layanan bantuan hukum gratis Pengacara muda tersebut bernama Adnan Buyung Nasution.
(390)

Tiga tahun setelah Jenderal Soeharto berkuasa, seorang pengacara muda yang juga mantan jaksa menyampaikan kertas kerja berisikan gagasan untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke-3 tahun 1969. Ide pendirian LBH ini dikhususkan untuk membantu warga yang hak-haknya di bidang politik dan hukum terampas dan tersisihkan. Kertas kerja yang dibaw

a Adnan Buyung Nasution segera disambut hangat dengan penuh antusias oleh tokoh-tokoh Peradin. Mereka memberikan tanggapan positif dan mendukung dengan sepenuh hati. 28 Oktober 1970 Dewan Pimpinan Pusat Peradin memberlakukan Surat Keputusan (SK) pengukuhan berdirinya LBH. Berkat dukungan Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta saat itu, 1 April 1971 LBH Jakarta mulai beroperasi.

SERUAN SOLIDARITAS!HENTIKAN KONFLIK AGRARIA, PENGGUSURAN, DAN PERAMPASAN TANAH PETANI SUKAJAYA, BOGOR!Kami mengajak orga...
06/08/2026

SERUAN SOLIDARITAS!
HENTIKAN KONFLIK AGRARIA, PENGGUSURAN, DAN PERAMPASAN TANAH PETANI SUKAJAYA, BOGOR!

Kami mengajak organisasi rakyat, jaringan masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat luas untuk mendesak:

📲 Kapolres Bogor
📲 Kapolsek Tamansari
📲 Menteri HAM:

KRONOLOGI SINGKAT

Sejak 3 Agustus 2026, PT Prima Mustika Candra (PT PMC) berupaya menggusur lahan pertanian masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Pada 6 Agustus 2026, perusahaan kembali mengerahkan alat berat yang dikawal lebih dari 400 orang yang diduga kelompok sipil bayaran. Mereka memasuki lahan pertanian, merusak kebun warga, dan memicu bentrokan yang mengakibatkan sedikitnya dua petani mengalami luka serius.

Alih-alih melindungi warga, aparat keamanan justru meminta masyarakat meninggalkan lahan garapan mereka. Peristiwa ini menambah daftar konflik agraria yang disertai intimidasi dan kekerasan terhadap rakyat.

Kami mendesak:

1. Kepolisian dan TNI segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran PT Prima Mustika Candra, menarik alat berat, menghentikan perampasan tanah, serta mengusut tuntas pelaku kekerasan, pengeroyokan, dan penyerangan terhadap masyarakat.
2. Menteri ATR/BPN membatalkan perpanjangan HGB PT Prima Mustika Candra serta mengevaluasi penguasaan tanah perusahaan.
3. Pemerintah Kabupaten Bogor bersama BPN segera menyelesaikan konflik agraria melalui reforma agraria sejati dengan memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah.

06/08/2026

Alerta-Alerta

Terjadi Kekerasan dan Penggusuran Paksa oleh PT PMC Terhadap Petani Maduhur Sukajaya

Hentikan Kekerasan! Bupati Bogor Rudy Susmanto , Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi
Negara Wajib Hadir Melindungi Petani!

Memori Kasasi turut menyoroti temuan resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melalui surat Nomor 949/PM....
05/08/2026

Memori Kasasi turut menyoroti temuan resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melalui surat Nomor 949/PM.00/SPK.01/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM oleh Dirjen KSDAE dalam penerbitan objek gugatan, khususnya pelanggaran hak atas informasi yang jujur dan hak atas partisipasi publik bermakna sesuai prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Komnas HAM bahkan merekomendasikan agar objek gugatan dicabut.

Dalam Memori Kasasi, para petani mendalilkan sejumlah kekeliruan fundamental pada putusan hakim tingkat banding. Pertama, majelis hakim tingkat banding tidak tercatat sebagai hakim bersertifikasi lingkungan hidup sebagaimana diwajibkan Perma No. 1 Tahun 2023. Komposisi majelis hakim yang tidak memiliki perspektif lingkungan berimplikasi pada kualitas putusan yang dikeluarkan. 

Kedua, akibat ketiadaan perspektif lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding melakukan kesalahan kategori (category mistake) dengan menilai gugatan para petani yang sejatinya adalah Gugatan Perseorangan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2023, justru diklasifikasikan sebagai Gugatan Warga Negara secara serampangan.

Ketiga, hakim tingkat banding mengabaikan bukti-bukti kepentingan hukum yang kuat: penguasaan lahan turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka, ikatan spiritual dan adat dengan tanah, kerusakan infrastruktur pertanian oleh alat berat perusahaan, hingga kriminalisasi salah satu penggugat, Ni Semiasih, yang ditetapkan tersangka oleh Polres Bangli yang disinyalir karena menolak proyek tersebut.

Scan kode QR di atas untuk baca tuntutan Kasasinya.

03/08/2026

Warga Desa Rancapinang menceritakan bagaimana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan telah menghancurkan lahan pertanian dan sumber penghidupan mereka. Sekitar 25 hektare lahan telah hilang, sekitar 5.000 pohon kelapa ditebang, sementara sawah yang tinggal menunggu waktu panen ikut ditimbun alat berat.

Kebun-kebun tersebut merupakan hasil perjuangan bertahun-tahun. Warga menghabiskan hingga 12 tahun untuk merawat pohon kelapa hingga dapat dipanen. Kini, hasil kerja keras itu musnah.

Militer pertama kali datang ke Rancapinang pada 1996 dengan alasan meminjam lahan untuk latihan perang. Hampir 30 tahun kemudian, setelah program Batalyon Teritorial Pembangunan diluncurkan, militer merampas kebun dan sawah yang selama ini dikelola olehnya warga melalui Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 2012.

Saat ini warga tengah menggugat Sertifikat Hak Pakai tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang agar dibatalkan. Putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan pada 6 Agustus 2026.

Cerita tersebut disampaikan langsung oleh warga Desa Rancapinang dalam Diskusi Publik “UU TNI: Memulihkan Supremasi Sipil di Bawah Bayang-bayang Remiliterisasi” yang diselenggarakan di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (31/7).

03/08/2026

ALERTA! ALERTA!

Hari ini, Senin (3/8), alat Berat dengan Kawalan Ormas Menuju Lahan Kelompok Tani Hutan Maduhur Sukajaya!

Ormas Diduga Dimobilisasi oleh PT PMC untuk Mengintimidasi Warga dan Memicu Konflik Horizontal.

Hentikan Penggusuran Paksa, Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Wajib Melindungi Rasa Aman Petani!

Kang Dedi Mulyadi AKUN RESMI PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR Rudy Susmanto

02/08/2026

Sejak alat berat masuk ke Desa Rancapinang pada tahun 2025 untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan, warga kehilangan sawah, kelapa, kebun yang merupakan sumber penghidupan.

Saat ini sekitar 25 hektare lahan telah hilang, termasuk sawah, kebun kelapa, kebun pisang, pepohonan kayu, hingga berdampak terhadap pemakaman leluhur.

Hilangnya mata pencaharian membuat banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membiayai pendidikan anak, sehingga ada anak yang terpaksa putus sekolah.

Militer pertama kali datang ke Rancapinang pada 1996 dengan alasan meminjam lahan untuk latihan perang. Hampir 30 tahun kemudian, setelah program Batalyon Teritorial Pembangunan diluncurkan, militer kembali dan merampas tanah yang selama ini dikuasai serta dikelola warga melalui Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 2012.

Saat ini warga tengah menggugat Sertifikat Hak Pakai tersebut di PTUN Serang agar dibatalkan. Perkara tersebut akan dijatuhkan Putusan pada 6 Agustus 2026.

Cerita tersebut disampaikan langsung oleh warga Desa Rancapinang dalam Diskusi Publik “UU TNI: Memulihkan Supremasi Sipil di Bawah Bayang-bayang Remiliterisasi” yang digelar di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (31/7).

Mari dukung perjuangan warga Desa Rancapinang dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka!

02/08/2026

Ratusan personel aparat diturunkan untuk menggusur permukiman dan lahan pertanian milik warga Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penggusuran paksa dilakukan demi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huayou Industrial Park (IHIP) yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), Kamis (30/7).

LBH Jakarta menyatakan solidaritas kepada warga dan petani Laoli yang sedang menghadapi penggusuran paksa.

LBH Jakarta menilai penggusuran tanpa penyelesaian yang berkeadilan dan berbasis hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan. LBH Jakarta juga mengecam penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) terhadap warga serta pemberi bantuan hukum yang sedang menjalankan mandat konstitusionalnya dalam mendampingi masyarakat mempertahankan ruang hidup.

LBH Jakarta mendesak Bupati Luwu Timur segera menghentikan seluruh tindakan penggusuran paksa. Selain itu, LBH Jakarta meminta kementerian, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, serta lembaga terkait lainnya, untuk mengambil langkah proaktif, melakukan investigasi, dan mendorong penyelesaian yang melindungi hak-hak warga.

30/07/2026

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU APBN menjadi pengingat bahwa perlindungan hak atas pendidikan seharusnya sudah dijaga sejak proses pembentukan kebijakan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh mengambil porsi anggaran pendidikan yang dijamin oleh Konstitusi.

Hari ini menjadi momen penting. Guru, mahasiswa, dosen, dan masyarakat sipil menunjukkan bahwa ketika perlindungan hak konstitusional hilang dalam proses legislasi, warga negara dapat menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengoreksinya.

Putusan ini menegaskan anggaran pendidikan adalah amanat Konstitusi yang wajib dijaga untuk memastikan setiap orang memperoleh pendidikan yang layak.

Mari kita kawal!

30/07/2026

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh mengambil porsi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi.

Address

Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 15:00
Tuesday 09:00 - 15:00
Wednesday 09:00 - 15:00
Thursday 09:00 - 15:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Jakarta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to LBH Jakarta:

Shortcuts

Share

Category