11/02/2022
Tentang Sengketa Tanah Wakaf PP Persis di Karawang
Sejak 2016 Gugatang Sengketa Wakaf telah di daftar dan diperiksa di Pengadilan Agama Karawang.
Gugatan itu adalah gugatan yang ketiga, sejak perkara ini menempuh jalur hukum dari tahun 2013.
Perjuangan yang tak sederhana, banyak memberikan pelajaran berharga, bukan hanya persoalan penegakan hukum, tapi juga bagaimana cara dan mekanisme pengelolaan aset Jamiyyah.
Kawan-kawan, di tahap pertama Gugatan kami di tolak (niet ontvankelijke verklaard). Putusan di tingkat PA ini menimbulkan perdebatan di antara kuasa hukum, apakah akan lanjut upaya hukum banding ataukah kembali menggugat dengan gugatan baru.
Perdebatan itu akhirnya di wadahi dalam mekanisme musyawarah di Jamiyyah Persis dengan melibatkan Pimpinan Pusat Persis dan Tim LBH Persis.
Dari musyawarah tersebut diambilah keputusan upaya hukum selanjutnya adalah Banding, di PTA Bandung.
Alhamdulillah, di PTA Bandung gugatan wakaf PP Persis dikabulkan, semoga majlis hakim yang memeriksa dan memutus perkara kami di tingkat Banding mendapatkan pahala yang melimpah dan menjadi amal Jariyyah.
Tidak selesai disitu, perkara ini akhirnya limpah ke Mahkamah Agung dalam upaya hukum Kasasi. Yang akhirnya lahirlah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini perkara wakaf persis akan menemui titik akhirnya dalam upaya hukum eksekusi pada tanggal 18 Februari 2022.
Semoga pada hari H nanti upaya hukum eksekusi dapat berjalan lancar dan dalam lindungan Allaah SWT.
NB: Foto terakhir bonus 😀