20/08/2026
🛡️ PELAYANAN BANTUAN HUKUM KHUSUS KORBAN PENIPUAN ONLINE
Oleh: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkolaborasi secara resmi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), menghadirkan program pendampingan hukum khusus bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber atau penipuan online.
Program ini difokuskan untuk memberikan perlindungan hukum, memulihkan hak-hak korban, serta mengupayakan pengembalian kerugian finansial melalui jalur hukum yang sah, formal, dan transparan.
📋 RINCIAN LAYANAN YANG DIBERIKAN:
✅ Pemulihan Hak Korban
Memastikan hak-hak Anda sebagai korban terlindungi dan dipulihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
✅ Pendampingan Hukum Gratis & Profesional
Mendapatkan pendampingan langsung dari tim ahli hukum, advokat berpengalaman, dan tenaga profesional yang siap membantu proses hukum dari awal hingga selesai tanpa dipungut biaya.
✅ Upaya Pengembalian Kerugian Finansial
Melakukan upaya hukum yang maksimal untuk memproses pengembalian dana atau aset yang hilang melalui prosedur resmi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ℹ️ KETENTUAN LAYANAN:
Layanan ini GRATIS dan terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat dan memiliki bukti transaksi atau laporan yang valid.
📢 AJAKAN:
Jangan Diam! Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran!
Segera laporkan kasus yang Anda alami. Kemenkumham bersama PERADI & LBHM siap mendampingi Anda secara tuntas hingga kasus terselesaikan, hak Anda kembali utuh, dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Lindungi Hak Anda, Laporkan Sekarang Juga!