06/10/2025
Kontroversi Abadi: Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Antara Logika Bisnis dan Jerat Hukum Korupsi
Oleh: ET Hadi Saputra, Pengamat Hukum
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah "BUMN untung besar" atau "BUMN merugi triliunan." Namun, di balik angka-angka tersebut, tersembunyi sebuah teka-teki hukum dan filosofi yang tak pernah tuntas:Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).
Konsep ini seharusnya indah. Ibaratnya, Pemerintah mengeluarkan uang dari kas negara (APBN) dan menanamkannya sebagai modal di sebuah perusahaan. Begitu uang itu menjadisaham ataumodal perseroan, secara hukum ia harusnya "berubah baju." Dari yang tadinya tunduk pada aturan kaku pengelolaan keuangan negara (rezim publik), ia bertransformasi menjadi modal perusahaan yang lincah dan berorientasi profit (rezim perdata).
Tujuan pemisahan ini sangat jelas: agar BUMN/BUMD bisa bergerak cepat, layaknya perusahaan swasta, dan tidak terbelit birokrasi anggaran. Mereka harusnya bisa mengambil keputusan bisnis yang berisiko, berinovasi, dan pada akhirnya, mendulang keuntungan untuk kembali ke kas negara sebagai dividen.
Nah, di sinilah kontroversi itu bermula, sebuah perdebatan yang membuat pusing para direksi BUMN, akuntan, jaksa, dan hakim.
Jurang Kontradiksi: Tiga Hukum yang Bertubrukan
Masalahnya adalah, konsep pemisahan ini tidak pernah tuntas "dipisahkan" secara tulus. Terdapat tiga pilar hukum yang saling bertubrukan, menciptakanketidakpastian hukum yang abadi:
1. UU Keuangan Negara (Publik)
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, KND (termasuk kekayaan pada perusahaan negara/daerah) secara eksplisit dimasukkan ke dalamruang lingkup keuangan negara. Logikanya: sumbernya dari uang negara, maka tetaplah uang negara.
2. UU Perseroan Terbatas (Perdata)
Ketika uang itu berubah menjadi saham, BUMN/BUMD tunduk pada UU PT. Kerugian yang dialami perusahaan adalahkerugian korporasi(corporate loss), bukan kerugian negara, sebagaimana lazimnya dalam dunia bisnis. Jika rugi karena keputusan bisnis yang buruk, pengurusnya bertanggung jawab secara perdata dan/atau dipecat, bukan langsung dipenjara.
3. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Inilah palu godam yang paling ditakuti. UU Tipikor memiliki tafsir yang sangat luas mengenai "kerugian negara." Mayoritas yurisprudensi dan penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) seringkali menarik kembali KND ke dalam rezim publik.
Artinya, bagi penegak hukum, jika ada pengelola BUMN/BUMD yang merugikan perusahaan, kerugian itu dianggap sebagaikerugian negara, dan pelakunya dapat dijerat dengan hukuman pidana korupsi yang sangat berat.
Mengapa Direksi BUMN Ketakutan?
Kontradiksi ini menciptakan sebuah "kultur takut" di kalangan para direksi. Mereka didorong untuk menjadi pebisnisagresif (mencari untung), namun pada saat yang sama, mereka diawasi dengan kacamata pejabat publik yangskeptis (anti-risiko).
1. Risiko Bisnis versus Pidana: Dalam dunia korporasi, risiko bisnis adalah hal yang wajar. Ada keputusan yang untung, ada yang rugi. Namun, di Indonesia, jika keputusan bisnis yang berisiko itu berujung pada kerugian, seorang direktur bisa dengan mudah dicapkoruptor jika unsur "melawan hukum" atau "penyalahgunaan wewenang" ditemukan, meskipun niat awalnya adalah memajukan perusahaan.
2. Kemandulan Inovasi: Logika Tipikor yang dominan ini membuat direksi cenderung bermain aman(safety play). Mereka takut mengambil proyek ambisius, investasi jangka panjang yang penuh ketidakpastian, atau ekspansi ke pasar baru. Lebih baikstagnan daripadainovatif namun berujung di sel.
3. Keterbatasan Audit BPK: Meskipun BPK berhak mengaudit, kontroversi status hukum KND juga sering menjadi perdebatan dalam mekanisme pengawasan. Laporan audit BPK terhadap KND terkadang dijadikan dasar penyelidikan Tipikor, yang semakin memperkuat ketakutan pengelola BUMN.
Upaya "Pemisahan Sejati" dan Penolakan Kritis
Para ahli dan praktisi hukum telah lama menuntut adanyarekonstruksi yuridis yang tuntas. Intinya, jika negara ingin BUMN/BUMD menjadilokomotif ekonomi, maka negara harus tulus memisahkan kekayaannya.
Jika kerugian terjadi karenamurni kegagalan bisnis (tanpa niat jahat/korupsi), maka cukup diselesaikan dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hukum perseroan. Barulah jika terbukti ada unsurmens rea (niat jahat), barulah Tipikor diberlakukan.
Namun, upaya untuk merevisi UU BUMN (misalnya, dengan menghapus frasa yang mengaitkan modal BUMN dengan KND) justru menuai kritik keras. Para aktivis anti-korupsi khawatir bahwa "pemisahan sejati" akan menjadicelah impunitas. Jika KND benar-benar lepas dari kategori "keuangan negara," dikhawatirkan BUMN akan menjadi kotak pandora tempat uang negara disalahgunakan tanpa bisa dijerat UU Tipikor yang sanksinya paling berat.
Penutup: Mencari Titik Ekuilibrium
Teka-teki KND adalah dilema klasik antaraefisiensi bisnis danakuntabilitas publik. Kita ingin BUMN untung besar dan profesional, tetapi kita juga tidak rela uang rakyat lenyap tanpa ada yang bertanggung jawab.
Solusinya bukan hanya terletak pada perubahan undang-undang, melainkan padapenegasan filosofis:
1. Definisi yang Jelas: Negara harus menetapkan batasan yang jelas: kapan kerugian BUMN adalah risiko bisnis murni, dan kapan ia berubah menjadi kerugian negara karena adanya tindak pidana.
2. Transparansi dan GCG: PerkuatGood Corporate Governance (GCG) BUMN. Dengan GCG yang kuat, risiko dapat dikelola dan penyelewengan menjadi lebih sulit.
3. Hukum Progresif: Penegak hukum harus menggunakan kacamata yang lebih progresif, mampu membedakan antara "kebijakan bisnis yang gagal" dan "korupsi yang terbungkus kebijakan bisnis."
Jika tidak, status KND akan selamanya menjadi hantu di siang bolong: diminta untung seperti swasta, tetapi diancam penjara seperti pejabat publik. Sebuah ironi yang harus segera diakhiri demi kemajuan ekonomi Indonesia.