ruang.hukum

ruang.hukum ⚖ #1 Platform for Law Education & Legal Opinion
(2)

29/04/2026

Apasih yang menyebabkan Organisasi Advokat terpecah?
Apasih yang menyebabkan UU Advokat tidak bisa lagi efektif?

DPN Peradi keberatan dilakukan perubahan terhadap UU Advokat, karena DPN Peradi melihat belum ada urgensinya.

29/04/2026

Menurut Prof. Eddy Hiariej, penipuan masuk ranah pidana jika sejak awal ada niat jahat (mens rea) untuk menipu guna menguntungkan diri sendiri, seringkali menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Penipuan masuk ranah perdata (wanprestasi) jika lahir dari perjanjian/kontrak sah, namun salah satu pihak gagal memenuhi janji tanpa adanya niat jahat sejak awal.

29/04/2026

Presiden, Prabowo Subianto menyinggung soal seruan yang sempat menggema di media sosial beberapa waktu lalu, ia pun mengungkit soal “Indonesia Gelap” hingga “Kabur Aja Dulu”.

Prabowo mempersilahkan jika ada yang ingin kabur, menurut prabowo justru saat ini Indonesia merupakan tempat paling aman di dunia.

28/04/2026

Punya lahan sah tapi diklaim orang lain, begini langkah hukumnya!!

Banyak masyarakat mengira kalau sudah bayar dan pegang kwitansi, berarti tanah otomatis jadi miliknya. Padahal tidak ses...
28/04/2026

Banyak masyarakat mengira kalau sudah bayar dan pegang kwitansi, berarti tanah otomatis jadi miliknya. Padahal tidak sesederhana itu.

Dalam hukum pertanahan, jual beli tanah memiliki prosedur khusus. Kalau salah langkah, uang bisa hilang, tanah bisa direbut, bahkan berujung sengketa panjang.

Jangan sampai niat investasi berubah jadi petaka.

25/04/2026

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-undang (UU) dinilai sebagai langkah penting memperkuat pelindungan hukum bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) menyambut baik pengesahan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) oleh DPR RI pada 21 April 2026 sebagai langkah besar dalam pembaruan hukum nasional.

Pemerintah menilai UU ini menggeser orientasi hukum yang awalnya berfokus pada pelaku (offender-oriented) menjadi berfokus pada saksi dan korban (victim-oriented).

Menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku di dalam sistem peradilan pidana.

Dianggap sebagai bukti konkret pemerintah dan DPR dalam memperkuat perlindungan hak-hak dasar warga negara yang terlibat dalam proses hukum.

Pemerintah mendukung penguatan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rasa aman yang lebih baik.

Kartini tidak pernah meminta dipuja.Ia hanya ingin perempuan diberi hak untuk belajar, berpikir, dan menentukan hidupnya...
21/04/2026

Kartini tidak pernah meminta dipuja.
Ia hanya ingin perempuan diberi hak untuk belajar, berpikir, dan menentukan hidupnya sendiri.

Tapi hari ini, setelah lebih dari 100 tahun berlalu…
masih ada perempuan yang dibatasi mimpinya.
Masih ada korban kekerasan yang disalahkan.
Masih ada suara perempuan yang dianggap terlalu berani.

Kita sibuk merayakan Kartini setiap tahun.
Tapi sering lupa melanjutkan perjuangannya.

Kartini sudah bicara sejak dulu:
bahwa bangsa tidak akan maju jika perempuannya masih ditindas.

Jadi hari ini, jangan hanya pakai kebaya.
Pakailah juga keberanian.
Jangan hanya unggah ucapan.
Tapi lawan ketidakadilan.

💬 Menurutmu, perjuangan Kartini yang paling relevan hari ini apa?

19/04/2026

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar (sering disapa Prof. Uceng), secara konsisten menegaskan bahwa keberadaan oposisi adalah syarat mutlak bagi kesehatan demokrasi

Mekanisme Penyeimbang (Checks and Balances): Oposisi memastikan kekuasaan tidak terpusat pada satu pihak dan mencegah pemerintahan berjalan tanpa kontrol.

Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habi...
19/04/2026

Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis. Dalam mengajukan penangguhan penahanan ini, tersangka atau terdakwa diharuskan memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa tindak pidana di atur dalam pasal 31 ayat 1 KUHP dengan tetap kembali pada penilaian dari pejabat atau institusi yang melakukan penahanan.

19/04/2026

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyoroti polemik ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan menilai masyarakat sudah bertengkar serta saling memaki selama dua hingga tiga tahun terkait masalah tersebut.

JK menilai polemik ini sudah berlarut-larut, meresahkan masyarakat, serta merugikan berbagai pihak, termasuk merugikan waktu dan reputasi Joko Widodo.

Sebagai pihak yang pernah berpasangan dengan Jokowi, JK menyarankan agar Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut JK, isu ini seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah—hanya dengan menunjukkan ijazah asli—sehingga energi negara tidak habis terbuang untuk perdebatan yang terus menerus.

JK menyampaikan hal ini dalam kapasitasnya sebagai warga negara biasa dan sebagai orang yang lebih senior, dengan tujuan agar kegaduhan di masyarakat dapat berakhir.

19/04/2026

Karena VIRAL terkait kata “Syahid”, bapak Jusuf Kalla menjelaskan mengapa menggunakan kata syahid saat ceramah di UGM

18/04/2026

JK mengeklaim bahwa dialah yang membawa Jokowi dari Solo ke Jakarta untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta, yang kemudian menjadi batu loncatan menjadi Presiden.

Pernyataan ini muncul sebagai bentuk pembelaan diri JK di tengah isu ijazah palsu dan tuduhan-tuduhan lain yang menyeret namanya.

Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ruang.hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to ruang.hukum:

Share

Category