DSLC - Dwinanto Strategic Legal Consultant

DSLC - Dwinanto Strategic Legal Consultant A corporate & commercial firm located in Jakarta, Indonesia. We create value from legal complexities.

28/05/2026

Sering kali, lawyer yang paling efektif bukanlah yang paling agresif di dalam ruangan.

Pada AMA kali ini, Bapak membahas karakter yang membedakan top performance lawyer dalam praktik hukum dan pengambilan keputusan. Dimulai dari presisi, strategi, hingga kemampuan membaca risiko tanpa perlu menciptakan drama.

Karena pada akhirnya, kualitas seorang lawyer tidak terlihat dari seberapa keras ia berbicara, tetapi dari seberapa tepat ia berpikir dan bertindak.



- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

DSLC AMA adalah program di mana rekan-rekan dapat mengirimkan pertanyaan seputar lawyering dan legal matters, yang akan dijawab langsung oleh Partner DSLC dalam bentuk video penjelasan singkat setiap minggunya.

Kirimkan pertanyaan rekan-rekan melalui kolom komentar, pesan, atau WhatsApp di https://lnkd.in/gzXsGKEM .

From sacrifice comes renewal, from faith comes strength. Wishing you a blessed Eid al-Adha.
26/05/2026

From sacrifice comes renewal, from faith comes strength. Wishing you a blessed Eid al-Adha.

Entrepreneurship in Indonesia is becoming more accessible. Through Perseroan Perorangan, a company can now be establishe...
07/05/2026

Entrepreneurship in Indonesia is becoming more accessible. Through Perseroan Perorangan, a company can now be established by a single individual - faster, simpler, and with lower cost.

But simplicity in structure brings concentration of risk.

Limited liability is not automatic.
It holds only if the company remains a separate legal entity.

If you’re building a business under this structure,
this isn’t just legal knowledge, it’s risk control.

Upah minimum 2026 bukan sekadar angka baru, ini kewajiban hukum dengan konsekuensi nyata bagi yang lalai.Struktur dan Sk...
14/04/2026

Upah minimum 2026 bukan sekadar angka baru, ini kewajiban hukum dengan konsekuensi nyata bagi yang lalai.

Struktur dan Skala Upah wajib disusun, prosedur SP1–SP3 wajib ditempuh, dan PHK harus menjadi langkah terakhir. Satu kesalahan prosedur bisa berujung pada PHK batal demi hukum, sanksi pidana, hingga denda Rp400 juta.

Kunjungi dslc.law untuk insight, perspektif praktisi, dan pembaruan terkini seputar dunia hukum.

Efektivitas JKP bergantung pada kepatuhan administratif perusahaan, bukan sekadar regulasi.Melalui PP No. 6 Tahun 2025, ...
09/04/2026

Efektivitas JKP bergantung pada kepatuhan administratif perusahaan, bukan sekadar regulasi.
Melalui PP No. 6 Tahun 2025, manfaat JKP kini flat 60% dari upah terakhir selama 6 bulan.

PHK wajib dilaporkan maksimal 7 hari kerja, UMP/UMK wajib dipenuhi, dan Struktur Skala Upah wajib disusun. Kurangnya kedisiplinan dan kelalaian prosedural dapat berujung pada sanksi pidana hingga pembekuan usaha.

Kunjungi dslc.law untuk insight, perspektif praktisi, dan pembaruan terkini seputar dunia hukum.

Pasca UU Nomor 6 Tahun 2023, keabsahan PHK adalah tentang persoalan alasan dan seberapa ketat prosedur yang ditempuh per...
07/04/2026

Pasca UU Nomor 6 Tahun 2023, keabsahan PHK adalah tentang persoalan alasan dan seberapa ketat prosedur yang ditempuh perusahaan.

SP1, SP2, dan SP3 wajib diberikan secara bertahap. Surat pemberitahuan PHK wajib disampaikan 14 hari kerja sebelum terminasi. Jika pekerja menolak, perundingan bipartit tidak bisa dilewati. Kesalahan di salah satu tahapan ini dapat membuat PHK batal demi hukum dan perusahaan wajib menanggung upah proses hingga sengketa selesai.

Kepatuhan prosedural adalah perlindungan nyata bagi keberlanjutan bisnis.

Tingkat pemulihan (recovery rate) kepailitan di Indonesia masih terbatas, yakni sekitar 22–28%. Artinya, dari setiap Rp1...
31/03/2026

Tingkat pemulihan (recovery rate) kepailitan di Indonesia masih terbatas, yakni sekitar 22–28%. Artinya, dari setiap Rp1 triliun piutang bermasalah, rata-rata hanya sekitar Rp250 miliar yang dapat dipulihkan.

Kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari keterlambatan pengambilan keputusan, ketidaktepatan pemilihan instrumen hukum, serta dokumentasi yang tidak memadai.

Dalam rezim pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengelolaan utang tidak lagi semata berdimensi finansial, melainkan juga mengandung potensi implikasi pidana bagi pengambil keputusan.

Beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan:

1. Identifikasi dini indikasi krisis;
2. Pemilihan instrumen yang tepat (PKPU atau enforcement) berbasis analisis nilai dan waktu;
3. Pemahaman atas potensi risiko pidana;
4. Dokumentasi keputusan yang akuntabel.

Dalam kredit bermasalah, yang dilindungi tidak hanya aset, tetapi juga reputasi dan legitimasi keputusan manajerial sebagai bagian dari nilai bisnis.

📎 Simak artikel lengkapnya [https://bit.ly/ArtikelDSLCJilid03]

Penulis :
, S.H., M.H., M.M.

UU No. 1/2023 mengubah satu hal secara mendasar.Tanggung jawab tidak lagi berhenti pada individu yang melakukan pelangga...
30/03/2026

UU No. 1/2023 mengubah satu hal secara mendasar.

Tanggung jawab tidak lagi berhenti pada individu yang melakukan pelanggaran. Namun juga melihat siapa yang memimpin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang sebenarnya mengendalikan keputusan.

Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya karena melakukan pelanggaran, tetapi juga ketika gagal memastikan adanya sistem dan prosedur yang memadai untuk mencegahnya. Komisaris yang mengetahui adanya penyimpangan namun memilih untuk tidak bertindak juga dapat dinilai melakukan pembiaran.

Pemegang saham yang terlibat terlalu jauh dalam pengelolaan perusahaan pun berisiko kehilangan perlindungan limited liability.

Dalam kerangka hukum yang baru, tanggung jawab tidak lagi hanya tentang siapa yang melakukan, tetapi juga tentang siapa yang seharusnya mencegah.

📎 Simak artikel lengkapnya [https://bit.ly/ArtikelDSLCJilid02]

Penulis : , S.H., M.H., M.M.
Fetroki Rhomanda, S.H., M.H.

Dalam kepailitan, beban pembuktian atas aset yang disengketakan ada di tangan pihakketiga, bukan kurator. Berdasarkan Pe...
30/03/2026

Dalam kepailitan, beban pembuktian atas aset yang disengketakan ada di tangan pihak
ketiga, bukan kurator. Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KPKPU, pihak ketiga wajib membuktikan kepemilikannya melalui bukti yang sah seperti SHM atau bukti kepemilikan kendaraan.

Namun frasa “kecuali dapat dibuktikan sebaliknya” memberi ruang bagi kurator apabila
didukung bukti formil yang kuat. Pada akhirnya, persidanganlah yang berbicara.

-  Bagaimana Kedudukan Kurator terhadap Aset Pihak Ketiga yang Disukai Debitur? Kurator tidak dapat begitu saja memasukk...
30/03/2026

- Bagaimana Kedudukan Kurator terhadap Aset Pihak Ketiga yang Disukai Debitur?

Kurator tidak dapat begitu saja memasukkan aset milik pihak ketiga ke dalam boedel pailit tanpa dasar peralihan hak yang sah, kurator hanya berwenang menyita harta debitur pailit dan apabila batas ini dilanggar, pihak ketiga berhak mengajukan gugatan atau perlawanan.

Dalam tahap pelelangan, PMK Nomor 122 Tahun 2023 mewajibkan kurator menyerahkan bukti formil yang kuat seperti SKPT dan SHM. Tanpa kelengkapan ini, proses kepailitan berpotensi terhambat bahkan gagal sepenuhnya.

Address

Sona Topas Tower, Jalan Jenderal Sudirman No. Kav 26 10th Floor, Suite 1002, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta
12920

Opening Hours

Monday 09:00 - 18:00
Tuesday 09:00 - 18:00
Wednesday 09:00 - 18:00
Thursday 09:00 - 18:00
Friday 09:00 - 18:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DSLC - Dwinanto Strategic Legal Consultant posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to DSLC - Dwinanto Strategic Legal Consultant:

Share