07/03/2023
Meskipun anak kita salah, tapi kita sebagai orang tua tetap berjuang yaa untuk menyelamatkan si anak!
Yuk simak caranya!
Jika orang tua dari korban penyalahguna narkotika dapat berperan menyelamatkan anaknya dari korban narkotika, dengan memanfaatkan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi :
Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Contact Us:
Whatsapp : 081320022273 / 081383724254
Web : maflawoffice.com