10/01/2024
Apakah perjanjian pra nikah dapat dibatalkan?
Pembatalan mungkin, selama tidak merugikan pihak ketiga dan diinginkan oleh kedua belah pihak.
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 29 ayat (4) UU No. 1/974 tentang Perkawinan.
Mekanisme pembatalannya bisa dilakukan dengan sepakat membuat akta pembatalan di hadapan notaris, atau dengan mengajukan permohonan pembatalan melalui Pengadilan.
—---