Pendidikan S-1 ditamatkan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (1996), dan S-2 di Departemen Kriminologi University Kebangsaan Malaysia (2006) dan S-3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2016). Beberapa pendidikan non-formal dan kursus yang pernah diikutinya antara lain Kursus Metode Penelitian Kebijakan (1999,UGM), Course of Advocacy and Policy (Melbourne University, 2001), Inter
nship on Causation in Criminal Law (Maastricht University, Netherlands, 2014) dan Training on S*xual Crime and Exploitation of Children (ECPAT International and ECPAT France, 2011). Sebelumnya pernah bekerja di Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, ECPAT Indonesia, konsultan di UNICEF Indonesia dan sebagai staff pengajar tidak tetap di beberapa Fakultas Hukum di Indonesia. Beliau juga banyak melakukan penelitian dan publikasi atas karya tulisnya sesuai dengan area keahliannya dalam bidang kriminologi, kejahatan seksual anak, kejahatan HAM dan Korporasi serta delik-delik pidana khusus. Beberapa publikasi yang pernah diterbitkannya antara lain : “Buruknya Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia” (2008), “Memperkuat Hukum Internasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Anak” (2011), “Legal Aspect on Child S*x Tourism in ASEAN Countries” (2014), “Kausalitas dalam RUU-KUHP” (2014), “Novus Actus Interneniens dalam Kontek Hukum Pidana” (2015), “Causation in Environmental Crime” (2016), “Ajaran Kausalitas Hukum Pidana” (2018), dan beberapa artikel ilmiah populer yang diterbitkan di berbagai media nasional dan internnasional. Saat ini tercatat sebagai Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) dan International Board Member of ECPAT International, Pembina Kologium jurist Institute (KJI). Selain itu, karena keahliannya, dijadikan saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri untuk tafsir atas delik-delik pidana serta dijadikan narasumber dalam berbagai pertemuan nasional dan internasinal dalam lapangan hukum pidana dan kejahatan seksual anak.