30/09/2025
UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur hal-hal apa saja yang menjadi objek pemeriksaan praperadilan secara limitatif (terbatas).
KUHAP, tidak mengatur secara eksplisit bahwa penetapan tersangka adalah objek pemeriksaan praperadilan.
Namun, hakim praperadilan dalam perkara permohohan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, SH., Msi., melalui Putusan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., menetapkan bahwa "penetapan tersangka adalah objek praperadilan".
Melalui putusan itu, hakim menyatakan bahwa segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan yang belum diatur dalam pasal 77 jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, ditetapkan menjadi objek praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang menguji keabsahan segala tindakan Penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan Penuntut Umum dalam proses penuntutan adalah Lembaga Praperadilan.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa terkait langsung dengan permohonan pemohon, karena “penetapan tersangka” merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, maka lembaga hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “penetapan tersangka” adalah lembaga praperadilan.