Pengacara n Konsultan Hukum

Pengacara n Konsultan Hukum pengacara n konsultan hukum pidana maupun perdata tempat nyaman

Dalam kasus mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat, terdapat 5 karyawan dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja ...
08/03/2026

Dalam kasus mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat, terdapat 5 karyawan dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mengalami PHK sepihak tanpa pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Padahal menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tindakan tersebut dapat melanggar beberapa ketentuan:
1️⃣ Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
2️⃣ Pasal 151 ayat (2)
Jika PHK tidak dapat dihindari, maka wajib dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu antara perusahaan dan pekerja.
3️⃣ Pasal 156 UU Ketenagakerjaan
Apabila PHK terjadi, pekerja berhak mendapatkan:
Uang Pesangon
Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang Penggantian Hak
4️⃣ Jika perusahaan tidak membayar hak tersebut, pekerja dapat menempuh:
Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kesimpulan:
PHK terhadap karyawan PKWTT tanpa pesangon dan penghargaan masa kerja berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan, kecuali ada alasan tertentu yang dibenarkan undang-undang dan melalui prosedur yang sah.
Tujuan Mediasi di Sudin Naker:
✔ Mencari kesepakatan antara pekerja dan perusahaan
✔ Menentukan hak-hak pekerja yang harus dibayar
✔ Menghindari sengketa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.




11/02/2026

Seorang ABK lulusan Politeknik Pelayaran yang baru bekerja 3 HARI kini terancam hvkvman m4t!. Ramadhan ditvdvh memiliki 2 ton n*rkot1k4 yang ditemukan di kapal tempat ia mencari nafkah.

Bagaimana mungkin seorang junior yang baru naik kapal memiliki akses atau kuasa atas barang ilegal sebanyak itu.

Kita butuh transparansi! Jangan sampai "orang kecil" jadi tumbal sindikat besar.

Mohon doanya untuk perjuangan hukum Ramadhan.🤲

INFO PENTING ‼️ Kepada Yang terhomat  ; Bapak, Ibu, Adik, Kakak, Sepupu, Ipar, teman dan semua2nya, bahwa terhitung tang...
21/01/2026

INFO PENTING ‼️

Kepada Yang terhomat ;
Bapak, Ibu, Adik, Kakak, Sepupu, Ipar, teman dan semua2nya, bahwa terhitung tanggal 2 Januari 2026 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No 1 Tahun 2023) sudah di berlakukan dan hukum mengontrol kehidupan masyarakat yg lebih spesifik seperti :

1. Hidup bersama tanpa pernikahan atau istilah hukumnya Kohabitasi (Kumpul Kebo) dapat di pidana Pasal 412 ayat (1).
2. Mabuk di muka umum di denda 10 juta Pasal 316 ayat (1).
3. Memutar musik tengah malam di denda 10 juta Pasal 265.
4. Mengatakan org dgn kata anjing, babi dapat di pidana dan denda Pasal 436 KUHP.
5. Hewan peliharaan yg masuk pekarangan org dan merusak tanaman org Pasal 278 & pasal 336. Apabila melukai orang, pemilik hewan dapat di denda atau di pidana.
6. Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin pemiliknya yang sah Pasal 607.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini adalah undang-undang yang mengatur tentang hukum pidana di Indonesia dan mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Januari 2023 ¹ ².

Undang-undang ini mencabut beberapa undang-undang sebelumnya, seperti:
- *Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999* tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- *Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976* tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946* tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ³.yang mau konsultasi hukum silahkan hubungi kami

26/12/2025

PERAN ADVOKAT DALAM PERKARA PIDANA

1. Pendampingan Sejak Tahap Awal.
Advokat berperan mendampingi klien sejak :

a).Penangkapan
b).Pemeriksaan awal
c).Penyidikan

Tujuannya agar hak tersangka tidak dilanggar sejak awal proses hukum.
---
2. Melindungi Hak-Hak Tersangka/Terdakwa.
Advokat memastikan klien memperoleh haknya, antara lain:
✔ Hak didampingi hukum
✔ Hak tidak disiksa
✔ Hak mengetahui tuduhan
✔ Hak berkomunikasi dengan keluarga
✔ Hak atas perlakuan manusiawi
---
3. Mengawasi Tindakan Aparat Penegak Hukum. Advokat berperan sebagai kontrol hukum, memastikan:

a).Penangkapan sesuai prosedur
b).Penahanan sah menurut hukum
c).Penyitaan tidak sewenang-wenang

Jika ada pelanggaran → dapat diajukan praperadilan.
---
4. Menyusun Strategi Pembelaan Hukum.
Advokat menganalisis:

a).Unsur pasal yang didakwakan
b).Kekuatan alat bukti
c).Keterangan saksi
d).Kemudian menyusun pembelaan (eksepsi, pledoi, memori banding/kasasi) secara profesional.
---
5. Mewakili Klien di Persidangan.
Di persidangan, advokat:

a).Membela kepentingan hukum klien
b).Mengajukan saksi/ahli
c).Menguji dakwaan jaksa
d).Menyampaikan pembelaan secara hukum, bukan emosi
---
6. Mengupayakan Keadilan Substantif.
Dalam perkara tertentu, advokat dapat mengupayakan:
✔ Restorative Justice
✔ Diversi (untuk anak)
✔ Penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak
---
Inti Edukasi

Advokat bukan untuk membenarkan kejahatan, melainkan menjaga agar hukum ditegakkan secara adil, manusiawi, dan sesuai prosedur.

DMT SIAGIAN & PARTNERS
081228827819

Pertemuan  dgn perwakilan  para korban PHK yg berjumlah 32 org yg haknya belom dibayarkan oleh pihak perusahan selama 5 ...
28/11/2025

Pertemuan dgn perwakilan para korban PHK yg berjumlah 32 org yg haknya belom dibayarkan oleh pihak perusahan selama 5 thun di Sukabumi...
Berharap happy ending dengan TTD surat kuasa ..
hukum DMT Siagian & Partners

20/11/2025
20/05/2025

Address

Pirus Raya No 49a Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat
Jakarta
10640

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara n Konsultan Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pengacara n Konsultan Hukum:

Share