29/09/2026
Selanjutnya, Pasal 68 menempatkan tanggung jawab tidak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan pada setiap rantai pangan serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Pasal 71 juga mempunyai arti penting karena setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pangan. Pihak yang melakukan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi serta menjamin keamanan pangan dan keselamatan manusia.
Oleh karena itu, apabila makanan MBG ternyata terkontaminasi dan menyebabkan keracunan, maka perlu diperiksa pada tahapan mana kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
B. Tanggung jawab administrasi
Dari perspektif hukum administrasi, keracunan massal dapat menjadi indikator adanya kemungkinan kegagalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau pelaksanaan program pemerintah.
Pertanggungjawaban administrasi harus dibedakan berdasarkan posisi masing-masing pihak.
Pertama, SPPG dan/atau mitra penyedia makanan mempunyai tanggung jawab terhadap proses operasional yang berada dalam kewenangannya. Hal tersebut meliputi pengadaan bahan makanan, penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan personel, sanitasi peralatan, pengemasan, penyimpanan makanan matang dan distribusi.
Kedua, BGN mempunyai fungsi penyelenggaraan, pengaturan, pemantauan dan pengawasan sesuai kewenangan kelembagaannya. Peraturan BGN mengatur organisasi dan fungsi, termasuk bidang pemantauan dan pengawasan.
Ketiga, pemerintah daerah dan instansi terkait mempunyai kewenangan sesuai bidang masing-masing, khususnya dalam aspek kesehatan masyarakat, higiene sanitasi, pemeriksaan kesehatan, serta pengawasan yang menjadi kewenangannya.
BGN sendiri telah menyatakan bahwa keamanan pangan MBG bukan sekadar persyaratan administratif. Sistem pengendalian risiko mencakup higiene, sanitasi, sertifikasi, serta pengendalian risiko pangan. BGN juga telah menetapkan kewajiban Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi SPPG dalam kebijakan penyelenggaraan MBG.
Dengan demikian, apabila ternyata SPPG beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan atau melanggar standar yang ditetapkan, dapat timbul konsekuensi administrasi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan, evaluasi, pencabutan atau pembekuan izin/sertifikasi yang relevan, penggantian kerugian sesuai dasar hukumnya, atau tindakan administratif lainnya.
UU Pangan juga mengenal sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu, termasuk denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi dan/atau pencabutan izin.
C. Tanggung jawab berdasarkan hukum perlindungan konsumen
Persoalan selanjutnya adalah apakah siswa penerima MBG dapat dipandang sebagai konsumen.
Secara substantif, siswa merupakan pihak yang mengonsumsi makanan yang disediakan dalam program tersebut. Namun, penerapan UU Perlindungan Konsumen harus dianalisis berdasarkan konstruksi hubungan hukum konkret, termasuk siapa pelaku usaha, bagaimana mekanisme penyediaan makanan, sumber pembiayaan, dan apakah hubungan tersebut memenuhi unsur konsumen dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1999.
Apabila unsur tersebut terpenuhi, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen pada prinsipnya mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berbentuk pengembalian uang, penggantian barang/jasa, perawatan kesehatan dan/atau santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila terbukti makanan yang diberikan kepada siswa tercemar dan menimbulkan kerugian kesehatan, pihak yang secara hukum bertanggung jawab dalam rantai penyediaan makanan dapat mempunyai kewajiban memberikan pemulihan kepada korban sesuai dasar pertanggungjawaban yang terbukti.
D. Pertanggungjawaban perdata
Selain berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, korban juga dapat mempunyai dasar tuntutan perdata apabila terdapat perbuatan melawan hukum atau dasar hukum lainnya.
Dalam konstruksi perbuatan melawan hukum, harus diperiksa sekurang-kurangnya:
1. adanya perbuatan atau kelalaian;
2. adanya sifat melawan hukum;
3. adanya kesalahan;
4. adanya kerugian;
5. adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Dalam kasus keracunan massal, hubungan kausal merupakan bagian yang sangat penting.
Tidak cukup hanya membuktikan bahwa siswa sakit setelah makan MBG. Harus dibuktikan secara ilmiah apakah makanan tersebut benar menjadi penyebab keracunan. Oleh karena itu, pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan, muntahan, bahan baku, air, peralatan dan/atau sampel lain yang relevan sangat penting.
Apabila hubungan sebab-akibat terbukti dan terdapat kelalaian pihak tertentu, maka tuntutan pemulihan kerugian dapat diarahkan kepada pihak yang secara hukum terbukti mempunyai tanggung jawab.
Kerugian dapat mencakup biaya pemeriksaan dan perawatan medis, biaya transportasi, kehilangan penghasilan orang tua dalam keadaan tertentu, serta kerugian lain yang dapat dibuktikan menurut hukum.
E. Pertanggungjawaban pidana
Keracunan massal tidak otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan atau kealpaan, akibat, serta hubungan kausal antara perbuatan dan akibat tersebut.
Pada September 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Pasal 474 mengatur tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan.
Pasal 474 ayat (1) mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian atau profesi. Ayat (2) mengatur kealpaan yang mengakibatkan luka berat, sedangkan ayat (3) mengatur kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian atau profesi, Pasal 475 memberikan kemungkinan penambahan pidana sebesar 1/3 serta pidana tambahan tertentu.
Dengan demikian, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa seseorang, misalnya penanggung jawab dapur atau pihak lain yang mempunyai kewajiban keselamatan pangan, secara lalai tidak menjalankan standar keamanan pangan sehingga menyebabkan siswa mengalami luka, luka berat atau meninggal dunia, maka pertanggungjawaban pidana karena kealpaan dapat dipertimbangkan.
Namun, tidak tepat apabila seluruh pengelola, pejabat, guru, kepala sekolah, atau pihak pemerintah secara otomatis dianggap sebagai pelaku tindak pidana hanya karena mereka berada dalam struktur penyelenggaraan program. Harus ditentukan terlebih dahulu kewenangan, kewajiban, tindakan atau kelalaian masing-masing pihak dan hubungan kausalnya dengan akibat yang terjadi.
F. Pentingnya pembuktian ilmiah
Dalam kasus keracunan massal, pembuktian ilmiah merupakan hal yang sangat penting.
Setidaknya perlu dilakukan:
1. pemeriksaan dan pengambilan sampel makanan yang tersisa;
2. pemeriksaan bahan baku;
3. pemeriksaan air yang digunakan dalam proses produksi;
4. pemeriksaan alat dan tempat pengolahan;
5. pemeriksaan kesehatan pekerja/pengolah makanan;
6. pemeriksaan medis terhadap korban;
7. pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang relevan;
8. pencatatan waktu makanan diproduksi, dikirim dan dikonsumsi;
9. pencatatan jumlah korban dan gejala yang dialami;
10. pemeriksaan rantai distribusi makanan;
11. pemeriksaan dokumen SOP, sertifikasi dan hasil pengawasan;
12. pemeriksaan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan.
PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2026, merupakan bagian penting dari kerangka pengamanan pangan. Peraturan tersebut menempatkan keamanan pangan dalam keseluruhan rantai pangan dan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Dengan demikian, investigasi tidak boleh hanya mencari pihak untuk disalahkan, tetapi harus menemukan titik kegagalan dalam rantai keamanan pangan.
G. Tanggung jawab pengawasan pemerintah
Persoalan hukum juga harus diarahkan kepada fungsi pengawasan.
UU Pangan menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan keamanan pangan pada setiap rantai pangan serta wajib melakukan pembinaan dan pengawasan.
Oleh karena itu, apabila ditemukan bahwa suatu SPPG telah beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, atau telah terdapat tanda-tanda risiko yang diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti, maka perlu dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap mekanisme pengawasan.
Namun demikian, tanggung jawab pemerintah tidak boleh langsung dipersamakan dengan tanggung jawab pidana atas setiap kejadian keracunan. Untuk pertanggungjawaban pidana pejabat atau petugas tertentu tetap diperlukan pembuktian mengenai unsur tindak pidana, kesalahan/kealpaan dan hubungan sebab-akibat.
Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara:
tanggung jawab penyelenggaraan dan pengawasan secara administratif, dengan
pertanggungjawaban pidana individual.
Keduanya harus dianalisis secara terpisah.
V. HAK KORBAN
Siswa yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan dan penanganan kesehatan.
Dalam konteks hukum, kepentingan korban harus menjadi prioritas. Apabila siswa mengalami sakit akibat dugaan keracunan, maka penanganan medis tidak boleh ditunda karena menunggu proses pemeriksaan administratif maupun proses hukum.
Selain pelayanan kesehatan, apabila kemudian terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, korban dan/atau orang tua/wali dapat menuntut pemulihan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Pemulihan dapat meliputi biaya pengobatan, kompensasi atau ganti rugi sesuai dasar hukum yang digunakan, serta bentuk pemulihan lain yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut, dapat diberikan pendapat hukum sebagai berikut:
Pertama, keracunan massal siswa setelah mengonsumsi makanan MBG merupakan peristiwa yang harus diperiksa dari aspek keamanan pangan, kesehatan masyarakat, administrasi pemerintahan, perdata dan pidana.
Kedua, tanggung jawab tidak dapat langsung dibebankan kepada satu pihak tanpa pemeriksaan. Harus ditelusuri seluruh rantai pangan, mulai dari pengadaan bahan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, pengangkutan sampai makanan diterima dan dikonsumsi siswa.
Ketiga, SPPG dan/atau mitra penyedia makanan mempunyai kewajiban memastikan proses yang menjadi tanggung jawabnya memenuhi standar keamanan pangan, higiene dan sanitasi. BGN serta instansi pemerintah lainnya mempunyai fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. BGN sendiri telah menetapkan standar keamanan pangan sebagai persyaratan penting dalam penyelenggaraan SPPG.
Keempat, apabila terdapat pelanggaran standar atau kewajiban administratif, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis penyelenggaraan MBG.
Kelima, apabila korban mengalami kerugian dan terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian pihak tertentu, dapat muncul pertanggungjawaban perdata, termasuk kemungkinan tuntutan ganti rugi berdasarkan dasar hukum yang relevan.
Keenam, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kealpaan yang menyebabkan siswa mengalami luka, luka berat atau meninggal dunia, maka pertanggungjawaban pidana dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian atau profesi, Pasal 475 dapat menjadi ketentuan yang relevan.
Ketujuh, adanya korban setelah mengonsumsi makanan MBG belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang. Hubungan kausal antara makanan, kontaminasi, kelalaian dan akibat yang dialami korban harus dibuktikan berdasarkan bukti medis, laboratorium, dokumen, keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
VII. REKOMENDASI HUKUM
Untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan memberikan perlindungan kepada korban, disarankan:
1. dilakukan investigasi terpadu oleh instansi kesehatan, BGN dan instansi berwenang lainnya;
2. seluruh sisa makanan dan bahan terkait segera diamankan sebagai sampel;
3. dilakukan pemeriksaan laboratorium;
4. dilakukan audit terhadap SPPG dan mitra penyedia makanan;
5. diperiksa kepatuhan terhadap SLHS, SOP, standar higiene dan sanitasi serta ketentuan teknis MBG;
6. diperiksa dokumen pengadaan dan asal bahan pangan;
7. dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pangan;
8. korban memperoleh pelayanan kesehatan dan pemulihan yang layak;
9. apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku;
10. hasil investigasi harus diumumkan secara transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi anak dan asas praduga tak bersalah.
VIII. PENUTUP
Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya harus memenuhi standar “bergizi”, tetapi juga harus memenuhi standar “aman”. Pemenuhan gizi dan keamanan pangan merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan.
Keracunan massal siswa merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan anak sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program pemerintah. Oleh karena itu, apabila terjadi kejadian semacam ini, pendekatan hukum yang tepat bukan sekadar mencari siapa yang harus dihukum, melainkan terlebih dahulu menemukan fakta, sumber kontaminasi, titik kegagalan pengawasan, pihak yang mempunyai kewajiban hukum, serta hubungan sebab-akibat antara kelalaian dan kerugian korban.
Pada akhirnya, pertanggungjawaban harus diberikan kepada pihak yang berdasarkan bukti terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian sesuai kewenangan dan tingkat kesalahannya. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti mempunyai kesalahan tidak boleh dibebani pertanggungjawaban secara otomatis.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum dapat berjalan secara proporsional sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada siswa sebagai korban dan mendorong agar penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis memenuhi prinsip aman, bergizi, higienis, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.