14/09/2026
Edukasi Hukum Hari ini.
"PHK DAPAT DILAKUKAN PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN TIDAK MASUK KERJA KARNA SAKIT DAN HAK KARYAWAN TERSEBUT".
Berdasarkan Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja-Pasal 154A ayat (1) huruf M UU Ketenagakerjaan, PHK dapat dilakukan Perusahaan terhadap Karyawan yang tidak masuk kerja karena SAKIT YANG BERKEPANJANGAN ATAU CACAT AKIBAT KECELAKAAN KERJA dan TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEKERJAANNYA SETELAH MELAMPAUI BATAS 12 (dua belas) BULAN.
alias dengan Kata lain:
Sakit berkepanjangan selama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan BERTURUT-TURUT dan pada Bulan Ke-13, Perusahaan Dapat Melakukan PHK.
HAK KARYAWAN YANG SAKIT.
Selama Karyawan yang Sakit MELAMPIRKAN Surat Keterangan Dokter, Maka Karyawan tersebut Berhak Mendapatkan Upah Dan Perusahaan WAJIB membayar Upah Selama Sakit kepada Karyawan Sakit Tsb.
Jika, ada yang mau konsultasi lebih lanjut silahkan konsultasikan pada Kami.
Semoga Bermanfaat n Salam hormat,
A H S atau Siagian Lawyer and Konsultan Hukum.
Akun Tiktok, SiagianLaw.