LBH GM Fkppi BALI

LBH GM Fkppi BALI LBH yang ini adalah bagian dari LBH HPP PETA Bali

10/07/2020

GregMMA est en Suisse à Genève ! Il rencontre l'entrepreneur Franck Dubarry, passionné et pratiquant d'arts martiaux depuis son plus jeune âge et c''est l'oc...

20/02/2018

Cette vidéo traite de Kyokushin, 7th Swiss Winter Camp 5-7.1.18

BERITA0inShareRabu, 20 Juli 2016Belajar dari Kasus IAIN IB, Notaris Diminta Jaga ProfesionalismePartisipasi seluruh lapi...
21/07/2016

BERITA

0

inShare
Rabu, 20 Juli 2016
Belajar dari Kasus IAIN IB, Notaris Diminta Jaga Profesionalisme
Partisipasi seluruh lapisan masyarakat diperlukan untuk melaporkan notaris yang dinilai tidak profesional atau melakukan tindakan merugikan.
ANT Dibaca: 1254 Tanggapan: 0
Belajar dari Kasus IAIN IB, Notaris Diminta Jaga Profesionalisme Ilustrasi: BAS
BERITA TERKAIT
Ini Kisi-kisi Rancangan Permenkumham Uji Kompetensi Notaris
Pemerintah Akan Revisi Aturan Formasi Jabatan Notaris
Diduga Korupsi Pengadaan Tanah, Guru Besar dan Notaris Ditahan
Notaris, PPAT dan BPHN Berkolaborasi Bahas Sejumlah RUU
Ini Poin Penting Peraturan Menkeu Soal Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berupaya melakukan pembinaan kepada notaris yang telah mendapatkan izin praktik agar dapat menjaga profesionalisme.

"Dalam praktik melakukan pelayanan kepada masyarakat kemungkinan terjadi hal-hal di luar ketentuan, dengan gencar melakukan pembinaan diharapkan tindakan yang dinilai menyimpang dari tugas diamanatkan negara kepada notaris bisa dicegah," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumsel, Juliasman Purba, di Palembang, Senin (18/7).

Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap notaris dan mendorong sembilan anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang berada di setiap kabupaten/kota dalam provinsi itu untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong notaris sebagai pejabat umum dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang serta lebih professional. “Sehingga daerah ini bisa terbebas dari notaris nakal,” katanya lagi.

Dia menjelaskan, hingga saat ini tercatat 250 notaris yang telah mengantongi izin praktik di wilayah kerja Kanwil Kemhukham Sumsel dengan 17 kabupaten dan kota itu. Berdasarkan hasil pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap para notaris tersebut, secara umum mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan belum ditemukan melakukan pelanggaran izin praktik atau dilaporkan masyarakat telah merugikan mereka.

Selain melakukan pembinaan dan mengoptimalkan pengawasan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu dan takut melaporkan notaris yang dinilai tidak profesional atau melakukan tindakan merugikan.

"Masyarakat jangan ragu melapor kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris atau ke Kanwil Kemkumham Sumsel jika merasa dirugikan notaris dalam proses jual beli tanah atau membuat berbagai perjanjian kontrak dan hal lainnya," ujar dia p**a.

Seperti diketahui, baru-baru ini terjadi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan notaris, di daerah Sumatera Barat. Notaris Elisa Satria Pilo ditahan Kejaksaan Negeri Padang bersama mantan Wakil Rektor II Institut Agama Islam Negeri Imama Bonjol (IAIN IB), Salmadanis, pada 14 Juli lalu.

Kasus itu adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan luas 60 hektare. Terdapat beberapa permasalahan dalam pembebasan tanah itu, di antaranya ada tanah fiktif namun dibayarkan, serta uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.

Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare tanah yang bersertifikat hanya 40 hektare. "Keduanya ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana dugaan korupsi pada pembangunan kampus IAIN Imam Bonjol III di Sungai Bangek," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri.

Klinik Hukumonline   16h16 hours agoBelajar dari Kasus IAIN IB, Notaris Diminta Jaga Profesionalisme  http://huku.mn/21a...
21/07/2016

Klinik Hukumonline 16h16 hours ago
Belajar dari Kasus IAIN IB, Notaris Diminta Jaga Profesionalisme http://huku.mn/21a2/

Partisipasi seluruh lapisan masyarakat diperlukan untuk melaporkan notaris yang dinilai tidak profesional atau melakukan tindakan merugikan.

BERITA0inShareJumat, 15 Juli 2016KY Sebut Uji Materi Syarat CHA Nonkarier Tidak Rasional, Mengapa?Tidak seharusnya ada d...
21/07/2016

BERITA

0

inShare
Jumat, 15 Juli 2016
KY Sebut Uji Materi Syarat CHA Nonkarier Tidak Rasional, Mengapa?
Tidak seharusnya ada dikotomi antara hakim karier dan nonkarier termasuk hakim ad hoc pada semua tingkat peradilan.
ASH Dibaca: 1134 Tanggapan: 0
KY Sebut Uji Materi Syarat CHA Nonkarier Tidak Rasional, Mengapa? Suasana seleksi CHA di Komisi Yudisial. Foto: RES
BERITA TERKAIT
Ini 5 CHA dan 2 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Diusung KY
Buya Syafii dan Seleksi Calon Hakim Agung
Calon Ini Berjanji Menjadi Hakim Agung Progresif
Persoalan Ini Jadi Penghambat Rekrutmen Calon Hakim
Komisi Yudisial (KY) menganggap uji materi UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terutama yang mempersoalkan syarat calon hakim agung (CHA) nonkarier sangat tidak rasional. Sebab, bagaimanapun keberadaan hakim agung dari jalur nonkarier tetap diperlukan guna mengimbangi kemampuan teknis hakim agung dari jalur karier.

“Alasan menutup peluang bagi hakim karier sangat tidak rasional. KY melihat secara utuh dan obyektif kehadiran hakim nonkarier (di MA, -red) tetap diperlukan,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dihubungi di Jakarta, Jum’at (15/7).

Dia melanjutkan hakim nonkarier yang memiliki keahlian dan kekhususan bidang tertentu sebagai fungsi utama keberadaan hakim nonkarier selama ini. Lagip**a, kalau dibandingkan, faktanya rasio perbandingan jumlah hakim karier dengan hakim nonkarier tetap jauh lebih besar jumlah hakim karier.

Farid menilai pandangan bahwa ada persoalan diskriminasi dalam hal persyaratan CHA bagi hakim karier dan nonkarier bukan terletakpada norma Undang-Undang (UU). Itu adalah kebijakan (open legal policy) yang secara tidak langsung melarang hakim tingkat pertama (karier) ikut seleksi CHA melalui jalur nonkarier, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai hakim.

“Lebih jauh posisi KY (sebagai lembaga penyeleksi CHA, -red) ke depan, KY akan mengikuti dan mencermati perkembangan proses persidangan permohonan ini di MK terutama pasca sidang pendahuluan,” kata dia.

Menurutnya, tidak seharusnya ada dikotomi antara hakim karier dan nonkarier termasuk hakim ad hoc pada semua tingkat peradilan. Sebab, sedari awal keberadaan konsep hakim nonkarier merupakan amanah reformasi sekaligus kebutuhan atas desakan publik terhadap kondisi ril dunia peradilan saat ini. “Sekalipun tidak memiliki motif personal, upaya mengusik eksistensinya dapat ditafsirkan sebagai menafikan perannya selama ini,” tegasnya.

Mahkamah Agung tak mengeluarkan pernyataan resmi berkaitan dengan permohonan ini. MA menganggap permohonan bagian dari hak konstitusional pemohon yang kebetulan berprofesi sebagai hakim. “Kita lihat saja nanti, tergantung pihak-pihak mana yang akan menjadi pihak terkait atau siapa saksi yang akan diajukan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi.

Sebagai catatan, wacana adanya diskriminasi persyaratan CHA dari jalur karier dan nonkarier ini sudah pernah dilontarkan Wakil Ketua MA Nonyudisial Suwardi saat acara Konferensi Hukum Tata Negara Kedua di Universitas Andalas September 2015 lalu. Dia berharap persyaratan CHA dari jalur nonkarier dalam UU MA dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial ditinjau ulang.

Dia beralasan adanya perbedaan syarat pengalaman dan pendidikan minimal yakni hakim karier disyaratkan minimal 20 tahun menjadi hakim dan 3 tahun menjadi hakim tinggi dengan gelar magister hukum. Sementara hakim nonkarier disyaratkan hanya 20 tahun berpengalaman di bidang hukum dengan gelar doktor.Hal ini menimbulkan kesenjangan antara hakim agung dari karier dan nonkarier.

Menurutnya, syarat pengalaman hakim nonkarier di bidang hukum fleksible sekali, bisa sebagai dosen, pengacara, notaris. Sedangkan, hakim karier masuk usia 53 tahun baru bisa menjadi hakim agung. Sedangkan hakim nonkarier usia 45 tahun bisa menjadi hakim agung ketika lulus menjadi advokat atau profesi hukum lain. Alhasil, umumnya hakim nonkarier jauh lebih muda daripada hakim karier, sehingga hakim karier lebih cepat pensiun.

Seorang hakim tingkat pertama, Binsar M. Gultom, hakim tinggi pada PT Medan Lilik Mulyadi mempersoalkan beberapa pasal dalam UU MA dan UU MK. Mereka memohon pengujian Pasal 6B ayat (2); Pasal 7 huruf a angka 4 dan 6; Pasal 7 huruf b angka 1-4 UU MA jo Pasal 4 ayat (3); Pasal 15 ayat (2) huruf d, h; dan Pasal 22 UU MK terkait syarat usia, pengalaman, ijazah minimal calon hakim agung dan calon hakim konstitusi serta masa jabatan pimpinan MA dan MK.

Keduanya menilai ada persoalan diskriminasi persyaratan calon hakim agung dari jalur karier dan nonkarier serta masa jabatan. Untuk itu, Pemohon berharap pasal-pasal itu dimaknai bisa mempermudah syarat CHA dari jalur karier dan memperketat syarat CHA dari jalur nonkarier. Misalnya, hakim nonkarier diperlukan jika dibutuhkan keahlian bidang tertentu, syarat usia dinaikkan dari 45 menjadi 55 tahun, berstatus guru besar/professor dengan gelar doktor hukum, syarat pengalaman dinaikkan dari 20 tahun menjadi 25 tahun. Selain itu, ada persamaan syarat usia, pengalaman, masa jabatan hakim MK dan MA.

Klinik Hukumonline   Jul 15KY Sebut Uji Materi Syarat CHA Nonkarier Tidak Rasional, Mengapa?  http://huku.mn/212a/
21/07/2016

Klinik Hukumonline Jul 15
KY Sebut Uji Materi Syarat CHA Nonkarier Tidak Rasional, Mengapa? http://huku.mn/212a/

Tidak seharusnya ada dikotomi antara hakim karier dan nonkarier termasuk hakim ad hoc pada semua tingkat peradilan.

BERITAPUSAT DATAKLINIKTALKS!LEGAL NETWORKPRODUK & JASABERITA0inShareRabu, 20 Juli 20163 Penyebab Suburnya Aksi Terorisme...
21/07/2016

BERITAPUSAT DATAKLINIKTALKS!LEGAL NETWORKPRODUK & JASA
BERITA

0

inShare
Rabu, 20 Juli 2016
3 Penyebab Suburnya Aksi Terorisme di Indonesia
Mulai dari faktor domestik hingga kultural.
RFQ Dibaca: 489 Tanggapan: 0
3 Penyebab Suburnya Aksi Terorisme di Indonesia Ilustrasi penanganan kasus teroro bom di Sarinah, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
BERITA TERKAIT
Pembentukan Dewan Pengawas Densus 88, Ini Jawaban Calon Kapolri
Kronologi Meledaknya Bom di Markas Polisi Surakarta
Jenderal Tito Cukup Yakin Teroris yang Tertembak itu Santoso
Polisi Bicara Ihwal Dugaan Tewasnya Santoso
Jenderal Tito Cek Langsung Jenazah Santoso
Aksi tindak pidana terorisme kerap terjadi dari tahun ke tahun. Berulangnya aksi terorisme melalui kelompok jaringan pelaku menjadi bagian eksistensi masing-masing kelompok. Letak geografis dan pegunungan wilayah Indonesia yang subur justru dijadikan lahan pelatihan militer oleh kelompok terorisme. Untuk itu, pemerintah mesti mencari akar permasalahan yang menyebabkan tumbuh suburnya jaringan terorisme di Indonesia.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa pemberantasan tindak pidana terorisme tidak melulu melalui jalur hukum, namun mesti mencari akar permasalahan secara menyeluruh. Sebab, bila dibiarkan berlarut bakal menimbulkan kegaduhan dan teror terhadap masyarakat luas.

Setidaknya, Fadli mencatat terdapat tiga hal yang menyebabkan suburnya jaringan terorisme di Indonesia. Pertama, faktor domestik. Misalnya, kemiskinan yang terus membayangi masyarakat menjadi bagian pemicu terjadinya gerakan aksi terorisme. Begitu p**a dengan pendidikan yang rendah. Alhasil, mereka yang dapat dibujuk menjadi pelaku bom bunuh diri relatif memiliki pendidikan dan pengetahuan agama yang minim. Tak kalah penting, perlakuan hukum yang tidak adil dari rezim pemerintahan yang berkuasa.

Kedua, faktor internasional. Menurut Fadli, jaringan terorisme tak lepas dari keterlibatan pihak luar. Jaringan terorisme internasional memang cukup kuat dalam memberikan dukungan logistik. Misalnya, pasokan persenjataan. Tak hanya itu, jaringan internasional pun memberikan dana. Bahkan, ada ikatan emosional yang kuat antara jaringan lokal dengan internasional.

Ketiga, faktor kultural. Menurut Fadli, masih banyak ditemukan orang memiliki pemahaman yang sempit dalam menterjemahkan nilai-nilai agama yang berkembang di tengah masyarakat. Akibatnya, pelaku dapat dipengaruhi mengikuti pemberi pengaruh untuk melakukan teror kepada masyarakat.

“Atas latar belakang tersebut, terorisme tidak cukup diselesaikan dengan upaya penindakan saja, namun juga pencegahan,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (20/7).

Politisi Partai Gerindra itu berpendapat, pemberantasan tindak pidana terorisme tak melulu melalui pendekatan criminal justice system. Pemerintah juga mesti melakukan pendekatan ekonomi, sosial, dan budaya. Rangkaian itu dilakukan dalam rangka mencegah agar tidak berulang aksi peledakan bom bunuh diri maupun teror bom terhadap masyarakat.

Anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsy berpandangan, pendekatan criminal justice system mesti terus diperkuat. Makanya Polri di bawah tampuk kepemimpinan Jenderal Muhammad Tito Karnavian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di bawah kepemimpinan Komjen Suhardi Alius mesti bekerjasama dengan sejumlah Pemda yang daerahnya ditengarai sebagai tempat persembunyian para teroris. Langkah itu dilakukan sebagai upaya recovery.

Terkait dengan tewasnya Santoso alias Abu Wardah di tembus timah panas Tim Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala di pegunungan Tambarana Sulawesi Tengah mendapat penilaian positif. Menurutnya, wilayah tempat tewasnya Santoso mesti direcovery agar dampak keberadaan kelompok Santoso idak lagi berbekas di masyarakat. Langkah yang dapat ditempuh dengan menggelar kegiatan bimbingan kewirausahaan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan. “Sebagai upaya deradikalisasi,” pungkas politisi PKS itu.

Klinik Hukumonline   16h16 hours ago3 Penyebab Suburnya Aksi Terorisme di Indonesia http://huku.mn/21b7/
21/07/2016

Klinik Hukumonline 16h16 hours ago
3 Penyebab Suburnya Aksi Terorisme di Indonesia http://huku.mn/21b7/

Mulai dari faktor domestik hingga kultural.

New Belajar Bahasa India Dengan Lagu Part 1 https://youtu.be/f850dnQRzP0 via
21/07/2016

New Belajar Bahasa India Dengan Lagu Part 1 https://youtu.be/f850dnQRzP0 via

new belajar bahasa india dengan lagu.. semoga bermanfaat

UPDATE LAGI Dubsmash Lucu Shaheer Sheikh dn Rohit - Bahasa India https://youtu.be/MqQHpvUm3gE via
21/07/2016

UPDATE LAGI Dubsmash Lucu Shaheer Sheikh dn Rohit - Bahasa India https://youtu.be/MqQHpvUm3gE via

Video Dubsmash Lucu Shaheer Sheikh dn Rohit. Asli ini video lucu banget. Tidak mau ketinggalan video-video lucu lainnya? Subscribe disini! https://www.youtub...

Address

Jalan Pidada Barat XIII/22 Ubung
Denpasar
80116

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH GM Fkppi BALI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share