28/04/2026
Kalau Anda tidak membayar sesuai perjanjian,
apa yang bisa dilakukan kreditur? โ๏ธ
Banyak yang langsung berpikir:
akan ditekan, diancam, atau dipermalukan.
Padahal, dalam hukum perdata ada mekanisme yang jelas.
๐ Mengacu pada KUHPerdata Pasal 1267,
kreditur berhak untuk:
โ๏ธ Meminta kewajiban tetap dipenuhi
โ๏ธ Mengajukan pembatalan perjanjian
โ๏ธ Menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul
Namun, langkah tersebut dilakukan melalui proses yang sah, seperti:
โข Peringatan (somasi)
โข Negosiasi
โข Hingga jalur pengadilan jika diperlukan
๐ Artinya:
Tidak semua bentuk penagihan dibenarkan secara hukum.
Penting untuk memahami perbedaannyaโ
antara upaya hukum yang sah dan tekanan yang melanggar batas.
๐ Simpan postingan ini sebagai referensi
๐ฌ DM untuk konsultasi
โ๏ธ Sari Law Office