31/08/2026
SIARAN PERS
KOALISI ADVOKASI BALI UNTUK DEMOKRASI
Jaksa Penuntut Umum menuntut Tomy Wiria dengan pidana 6 bulan penjara terkait unggahan seruan konsolidasi yang dianggap sebagai konten penghasutan yang berujung pada kekerasan pada tanggal 30 Agustus 2025 di Polda dan DPRD Provinsi Bali.
Terhadap tuntutan, Koalisi menanggapi dengan Pledoi yang dibacakan pada 20 Agustus 2026. Koalisi menganggap tuntutan yang dilayangkan oleh JPU yang abai terhadap fakta-fakta persidangan serta koalisi juga menegaskan bahwa sejak awal, perkara ini dibangun melalui rangkaian pelanggaran HAM dan manipulasi proses hukum yang pada akhirnya berujung pada kriminalisasi terhadap Pembela HAM.
Selengkapnya di lbhbali.org