13/06/2024
Ada banyak jasa hukum yang dapat dilakukan oleh Pengacara, yaitu memberikan jasa hukum di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pengacara dapat memberikan jasa hukum di dalam pengadilan untuk berbagai perkara, seperti perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan perselisihan tenaga kerja.
Sedangkan jasa hukum yang diberikan Pengacara di luar pengadilan dapat berupa membantu menyusun beberapa jenis perjanjian dan melakukan due diligence. Namun, untuk beberapa jenis perjanjian, seperti pendirian badan hukum, pembuatan akta rapat umum pemegang saham, wasiat, hibah, jual beli tanah, dan perjanjian kawin, Pengacara hanya bisa sebatas memberikan konsultasi hukum untuk membantu menyiapkan dokumen dokumen yang diperlukan karena perjanjian-perjanjian tersebut harus dibuat ke dalam bentuk akta yang dibuat oleh Notaris.