30/05/2026
APAKAH DEPT COLLECTOR BOLEH MENARIK KENDARAAN YANG TELAT BAYAR?
INI ULASAN HUKUMNYA.......!
Dua minggu terakhir ini terdapat dua kasus yang menyita perhatian masyarakat Bali
Yang pertama kasus penarikan kendaraan yang terparkir di parkiran hotel di Denpasar
https://www.balipost.com/news/2026/05/28/553883/Viral-Mobil-Warga-Gresik-Raib...html
Kedua Pengepungan rumah warga di Mengwi oleh sekelompok debt kolektor
https://www.balipost.com/news/2026/05/29/554279/Didatangi-Debt-Collector,Warga-Lukluk...html
Dari kasus tersebut Kantor Hukum BSJr. terpanggil utk memberikan edukasi hukum agar masyarakat memahami posisi hukum masing-masing pihak sehingga ketika berhadapan dengan masalah serupa dapat dijadikan pedoman dalam bertindak. Mengetahui aspek hukum dalam permasalahan kredit macet adalah kewajiban bagi setiap debitur maupun kreditur juga profesi dept collector itu sendiri.
Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa kendaraan dapat langsung ditarik ketika debitur menunggak cicilan. Namun, benarkah demikian menurut hukum?
Berdasarkan UU Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, kreditur memang memiliki hak untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. Akan tetapi, pelaksanaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila:
✔️ Debitur mengakui adanya wanprestasi;
✔️ Kendaraan diserahkan secara sukarela;
✔️ Petugas membawa dokumen yang sah dan lengkap.
Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk permohonan eksekusi melalui pengadilan.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa petugas penagihan wajib dapat menunjukkan identitas, surat tugas, dokumen wanprestasi, serta dokumen jaminan fidusia yang sah. Penagihan yang dilakukan dengan ancaman atau tindakan di luar prosedur hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.
Memahami hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pembiayaan merupakan langkah penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.