12/02/2026
Kamis, 12 Februari 2026 - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk implementasi kebijakan pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan dihadiri oleh unsur perwakilan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, serta perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga dapat berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, peserta rapat mendiskusikan mekanisme penunjukan lokasi kerja sosial, jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan, sistem pengawasan dan pelaporan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan ini melalui koordinasi lintas sektor dan penyediaan lokasi kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum.