LBH Hade Indonesia raya Tangerang

LBH Hade Indonesia raya Tangerang Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from LBH Hade Indonesia raya Tangerang, Lawyer & Law Firm, Jalan Bhayangkara no 11 (Pusdiklat), Ciputat.

Memberikan upah pekerja dibawah UMR adalah tindak pidana.Jawaban singkat:  Ya, membayar gaji di bawah Upah Minimum (UMR/...
31/12/2025

Memberikan upah pekerja dibawah UMR adalah tindak pidana.

Jawaban singkat:
Ya, membayar gaji di bawah Upah Minimum (UMR/UMP/UMK) merupakan tindak pidana. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 90 dan Pasal 185), yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengusaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.

---

πŸ“š Dasar Hukum Gaji di Bawah UMR

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
- Pasal 185 ayat (1): Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta.

- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Menegaskan kembali kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
- Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum tetap merupakan tindak pidana.

- Putusan Pengadilan
- Dalam praktik, sudah ada putusan pengadilan yang menghukum pengusaha karena membayar upah di bawah ketentuan minimum.

---

βš–οΈ Konsekuensi Hukum bagi Pengusaha
- Pidana Penjara: 1–4 tahun.
- Denda: Rp100 juta – Rp400 juta.
- Tindak Pidana: Termasuk kategori tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan.
- Hak Pekerja: Pekerja berhak menuntut kekurangan upah melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

---

πŸ“Œ Langkah Hukum bagi Pekerja
1. Somasi/Negosiasi: Menyampaikan keberatan kepada perusahaan dengan dasar SK Gubernur tentang UMR.
2. Mediasi: Mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mediasi.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi gagal, pekerja dapat menggugat ke PHI.
4. Laporan Pidana: Melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan karena pelanggaran Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

*ALASAN PERCERAIAN MENURUT PERATURAN*Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri. Perceraian dapat d...
30/12/2025

*ALASAN PERCERAIAN MENURUT PERATURAN*

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri. Perceraian dapat diajukan oleh suami atau istri di Pengadilan Agama.

Kurangnya penghasilan, utang, dan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga menjadi pemicu utama perselisihan. Perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perceraian karena alasan ekonomi.

Setidaknya ada beberapa alasan yang diperbolehkan bercerai menurut hukum:

- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Masalah ekonomi
- Pembagian tugas dan tanggung jawab yang tidak adil.
- Perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut
- Salah satu pihak melakukan penganiayaan berat
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara yang berat

Untuk mengajukan gugatan cerai, Anda bisa mendatangi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri bagi yang non muslim anda perlu memberikan bukti sah untuk mendukung alasan perceraian yang Anda ajukan.

Konsultasi Hukum Gratis πŸ“ž0821 1368 0553

KANTOR HUKUM PERMATA KEADILAN
Jl. Bayangkara Pusdiklantas No.11, RT. 002/RW. 005, Pondok Jagung Timur., Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Follow IG kami πŸ‘‰ https://www.instagram.com/lbh_hir_tangerang.official?igsh=MzNuNTlrYmRmNndl

jakarta lawenforcement bantuanhukumgratis.

Mas lawyer saya buat laporan polisi tapi tidak ada progres atau tindaklanjutnya. Bagaimana solusinya..? Ada beberapa lan...
28/12/2025

Mas lawyer saya buat laporan polisi tapi tidak ada progres atau tindaklanjutnya. Bagaimana solusinya..?

Ada beberapa langkah praktis yang bisa Anda tempuh:

πŸ”Ž Langkah yang Bisa Dilakukan
- Cek status laporan secara resmi
Datangi kembali kantor polisi tempat laporan dibuat, tanyakan nomor LP (Laporan Polisi) dan minta update perkembangan. Biasanya ada petugas penyidik yang bertanggung jawab.

- Ajukan surat permohonan perkembangan perkara (SP2HP)
Berdasarkan Perkap No. 6 Tahun 2019, pelapor berhak menerima SP2HP untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan berjalan. Ini adalah hak Anda sebagai pelapor.

- Laporkan ke atasan penyidik
Jika tidak ada respon, Anda bisa menghadap langsung ke Kanit Reskrim atau Kapolsek/Kapolres untuk meminta tindak lanjut.

- Gunakan mekanisme pengaduan internal Polri
Ada Divisi Propam dan juga layanan pengaduan masyarakat (misalnya lewat aplikasi Propam Presisi atau Dumas). Ini bisa digunakan bila ada dugaan kelalaian.

- Pertimbangkan jalur hukum lain
Jika kasus menyangkut hak perdata (misalnya gaji tidak dibayar, sengketa kontrak), bisa juga ditempuh lewat gugatan perdata di pengadilan. Laporan pidana tidak selalu menjadi satu-satunya jalan.

βš–οΈ Catatan Penting
- Simpan semua bukti laporan, tanda terima, dan komunikasi dengan pihak kepolisian.
- Tetap gunakan bahasa resmi dan tertulis saat mengajukan permohonan tindak lanjut.
- Jika perlu, gunakan jasa kuasa hukum agar komunikasi lebih efektif dan formal.

Sebagai lawyer, saya bisa katakan: kuncinya adalah menegaskan hak Anda sebagai pelapor dengan cara tertulis dan resmi. Biasanya begitu ada SP2HP atau pengaduan ke atasan, barulah ada gerakan dari penyidik.

Mas lawyer saya punya persoalan hukum, seminggu sebelum melahirkan saya memberikan hak asuh anak saya kepada teman saya ...
27/12/2025

Mas lawyer saya punya persoalan hukum, seminggu sebelum melahirkan saya memberikan hak asuh anak saya kepada teman saya dengan perjanjian diatas materai, setelah seminggu selesai melahirkan saya berubah pikiran. apakah anak saya bisa kembali?

Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak (custody) tidak bisa dialihkan begitu saja melalui perjanjian di atas materai, apalagi kepada pihak yang bukan orang tua kandung. Ada beberapa poin penting:

βš–οΈ Kedudukan Perjanjian Hak Asuh
- Perjanjian di atas materai hanya menunjukkan adanya kesepakatan tertulis, tetapi tidak otomatis sah secara hukum jika bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
- Hak asuh anak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Prinsip utamanya: kepentingan terbaik anak (best interest of the child).
- Hak asuh biasanya hanya bisa ditentukan oleh putusan pengadilan (misalnya dalam kasus perceraian). Memberikan hak asuh kepada pihak ketiga tanpa proses pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

πŸ‘©β€πŸ‘§ Hak Ibu terhadap Anak
- Sebagai ibu kandung, Anda tetap memiliki hak dan kewajiban utama terhadap anak.
- Perjanjian yang Anda buat dengan teman Anda tidak menghapus kedudukan Anda sebagai orang tua.

πŸ› οΈ Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh
1. Minta kembali anak secara baik-baik kepada teman Anda, dengan menjelaskan bahwa perjanjian tersebut tidak sah secara hukum.
2. Jika teman Anda menolak, Anda bisa:
- Mengajukan permohonan penetapan hak asuh ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (tergantung status perkawinan Anda).
- Melaporkan ke pihak berwenang jika ada indikasi anak ditahan atau tidak dikembalikan, karena bisa masuk ranah perlindungan anak.
3. Dalam proses hukum, pengadilan akan menilai siapa yang paling layak mengasuh anak, tetapi posisi ibu kandung biasanya sangat kuat, terutama untuk anak yang masih kecil.

πŸ“Œ Kesimpulan
Ya, anak Anda sangat mungkin kembali ke Anda, karena perjanjian di atas materai dengan teman tidak sah untuk mengalihkan hak asuh. Jalur terbaik adalah musyawarah terlebih dahulu, dan bila gagal, gunakan jalur pengadilan untuk mendapatkan penetapan resmi.

Putusan MA No. 821 K/Sip/1974 adalah yurisprudensi penting yang menegaskan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad bai...
26/12/2025

Putusan MA No. 821 K/Sip/1974 adalah yurisprudensi penting yang menegaskan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam sengketa tanah, meskipun penjual bukan pemilik sah. Dengan kata lain, Mahkamah Agung menempatkan kepentingan pembeli yang jujur dan tidak mengetahui cacat hukum di atas klaim pemilik asal yang lalai menjaga haknya.

---

πŸ›οΈ Latar Belakang
- Sengketa berawal dari jual beli tanah yang dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik sah.
- Pembeli melakukan transaksi dengan itikad baik, tanpa mengetahui adanya cacat hukum atau sengketa kepemilikan.
- Pemilik asal kemudian menggugat, menuntut pengembalian hak atas tanah.

---

βš–οΈ Pertimbangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dalam putusan No. 821 K/Sip/1974 menegaskan beberapa prinsip:
- Asas perlindungan terhadap pembeli beritikad baik: meskipun penjual bukan pemilik sah, pembeli yang jujur tetap dilindungi.
- Rechtsverwerking (pengabaian hak): pemilik asal yang menelantarkan tanah atau tidak menjaga haknya dianggap kehilangan hak untuk menuntut.
- Keseimbangan kepentingan: hukum harus melindungi pihak yang aktif menggunakan haknya dengan itikad baik, bukan pihak yang lalai.

---

πŸ“Œ Kaidah Yurisprudensi
Putusan ini melahirkan kaidah yurisprudensi yang sering dirujuk dalam sengketa tanah:
- β€œPembeli beritikad baik harus dilindungi, meskipun penjual bukan pemilik sah.”
- Kaidah ini menjadi dasar dalam banyak putusan berikutnya, terutama terkait jual beli tanah yang belum bersertifikat atau masih dalam sengketa.

🚨 Catatan Penting
- Putusan ini tidak berarti semua pembeli otomatis dilindungi. Syarat utama adalah itikad baik: pembeli harus benar-benar tidak mengetahui cacat hukum dan melakukan pemeriksaan wajar.
- Jika pembeli lalai (misalnya tidak memeriksa status tanah di kantor pertanahan), perlindungan bisa gugur.
- Yurisprudensi ini juga menjadi dasar bagi praktik hukum agraria modern, termasuk dalam UU Pokok Agraria dan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

---

πŸ‘‰ Jadi, putusan MA No. 821 K/Sip/1974 adalah tonggak yurisprudensi yang menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan sosial dengan melindungi pembeli beritikad baik.

*PERBEDAAN KEADILAN RESTORATIF DAN KEADILAN RETRIBUTIF*Perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif menc...
25/12/2025

*PERBEDAAN KEADILAN RESTORATIF DAN KEADILAN RETRIBUTIF*

Perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif mencerminkan dua paradigma besar dalam penegakan hukumβ€”yang satu berfokus pada pemulihan, yang lain pada pembalasan.

βš–οΈ Keadilan Retributif
Fokus utama: Pembalasan terhadap pelaku kejahatan.

Menitikberatkan pada pelanggaran hukum dan hukuman yang setimpal.Pertanyaan kunci: Hukum apa yang telah DILANGGAR? Siapa PELAKUNYA? Hukuman apa yang pantas mereka TERIMA? Korban sering kali diposisikan sebagai saksi, bukan pusat PERHATIAN. Tujuan utamanya adalah penjeraan dan penegakan norma HUKUM. Cenderung bersifat formal, hierarkis, dan berorientasi pada negara.

βš–οΈKeadilan Restoratif
Fokus utama: Pemulihan hubungan dan pemenuhan kebutuhan korban, pelaku, dan masyarakat.

Menekankan dialog, tanggung jawab, dan rekonsiliasi.
Pertanyaan kunci: Siapa yang DIRUGIKAN? Apa yang mereka BUTUHKAN? Siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan ITU? Apa yang bisa dilakukan masyarakat agar hal ini tidak TERULANG? Korban, pelaku, dan komunitas dilibatkan secara aktif dalam proses PENYELESAIAN. Tujuannya adalah penyembuhan, rehabilitasi, dan transformasi SOSIAL. Lebih fleksibel dan humanistik, sering digunakan dalam konteks hukum adat atau pendekatan komunitas.

Dalam konteks INDONESIA, sebagai advokat yang mengusung nilai-nilai keadilan yang berdasarkan pada peraturan-peraturan perundang-undangan, pendekatan restoratif bisa menjadi jembatan antara hukum positif dan nilai-nilai spiritual dan adat yang tumbuh di Masyarakat. Membuka ruang bagi hukum yang agar hidup dalam praktik hukum yang lebih manusiawi dan transformatif.

Semoga Bermanfaat πŸ™

Konsultasi Hukum Gratis πŸ“²0821 1368 0553.

LBH HIR Tangerang
Jl. Bayangkara Pusdiklantas No.11, RT. 002/RW. 005, Pondok Jagung Timur., Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Selamat Natal buat teman-teman yang merayakannya, semoga kebahagiaan dan keselamatan menyertai kita semuaπŸ™
25/12/2025

Selamat Natal buat teman-teman yang merayakannya, semoga kebahagiaan dan keselamatan menyertai kita semuaπŸ™

Law as a tool of social engineering berasal dari pemikiran Roscoe Pound, seorang tokoh aliran sociological jurisprudence...
22/08/2025

Law as a tool of social engineering berasal dari pemikiran Roscoe Pound, seorang tokoh aliran sociological jurisprudence. Teori ini menempatkan hukum bukan sekadar sebagai aturan normatif, tetapi sebagai instrumen aktif untuk membentuk dan mengarahkan masyarakat menuju tujuan sosial tertentu.

Dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, saksi adalah:> Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pe...
21/08/2025

Dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, saksi adalah:
> Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010, definisi saksi diperluas:
> Termasuk setiap orang yang memiliki pengetahuan langsung terkait terjadinya tindak pidana, meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa tersebut.

---

βš–οΈ Dasar Hukum Keterangan Saksi

Berikut adalah dasar hukum yang mengatur keterangan saksi di kepolisian:

| Peraturan | Isi Pokok |
|---------------|----------------|
| KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) | Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses pidana (Pasal 184 KUHAP). |
| Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 | Memperluas definisi saksi agar tidak terbatas pada yang mengalami langsung, demi keadilan dan keseimbangan antara penyidik dan tersangka. |
| Pasal 224 KUHP | Menolak panggilan sebagai saksi dapat dikenai pidana penjara hingga 9 bulan. |
| UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014) | Memberikan perlindungan hukum bagi saksi yang mengalami ancaman atau intimidasi. |

---

πŸ•΅οΈβ€β™‚οΈ Peran Keterangan Saksi di Kepolisian

- Penyidik bertugas memanggil dan memeriksa saksi, bukan korban atau pelapor.
- Keterangan saksi menjadi alat bukti utama dalam proses penyidikan dan penuntutan.
- Saksi wajib memberikan keterangan yang objektif dan berdasarkan pengalaman langsung, bukan opini atau asumsi.

Bunyi Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama)> "Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penga...
20/08/2025

Bunyi Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama)
> "Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

> "Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana."

πŸ“˜ Perbandingan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 471)
Mulai berlaku tahun 2026:
> "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)."

> "Jika dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidana dapat ditambah 1/3. Percobaan melakukan tindak pidana ini tidak dipidana."

πŸ” Unsur-unsur Penganiayaan Ringan
- Ada tindakan penganiayaan.
- Tidak menyebabkan luka berat, penyakit, atau gangguan aktivitas korban.
- Tidak termasuk dalam kategori penganiayaan berat (Pasal 353 dan 356).
- Ancaman pidana ringan (penjara pendek atau denda kecil).

Dasar HukumWanprestasi diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):- Pasal 1234 KUH...
19/08/2025

Dasar Hukum

Wanprestasi diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

- Pasal 1234 KUHPerdata: Prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
- Pasal 1238 KUHPerdata: Debitur dianggap lalai jika tidak memenuhi kewajiban setelah diperingatkan secara resmi.
- Pasal 1267 KUHPerdata: Kreditur berhak menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian.
- Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

---

πŸ” Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Ada empat bentuk utama wanprestasi:

1. Tidak melakukan apa yang dijanjikan.
2. Melakukan apa yang dijanjikan, tapi tidak sesuai isi perjanjian.
3. Melakukan prestasi tapi terlambat dari waktu yang disepakati.
4. Melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan menurut perjanjian.

Apa Itu Vicarious Liability?Vicarious liability adalah bentuk tanggung jawab hukum di mana seseorang (biasanya atasan at...
18/08/2025

Apa Itu Vicarious Liability?

Vicarious liability adalah bentuk tanggung jawab hukum di mana seseorang (biasanya atasan atau pemberi kerja) dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain (biasanya bawahan atau pegawai), meskipun atasan tersebut tidak secara langsung melakukan perbuatan tersebut.

---

🧩 Unsur-Unsur Penting

Untuk menetapkan vicarious liability, biasanya harus dipenuhi beberapa unsur berikut:

- Hubungan hukum: Ada hubungan antara pihak yang bertanggung jawab dan pelaku langsung, seperti hubungan kerja (employer-employee).
- Dalam lingkup pekerjaan: Tindakan yang dilakukan oleh bawahan harus terjadi dalam lingkup tugas atau pekerjaan yang diberikan.
- Perbuatan melawan hukum: Tindakan bawahan harus merupakan pelanggaran hukum, seperti kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran kontrak.

Address

Jalan Bhayangkara No 11 (Pusdiklat)
Ciputat

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Hade Indonesia raya Tangerang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share