LBH Hade Indonesia raya Tangerang

LBH Hade Indonesia raya Tangerang Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from LBH Hade Indonesia raya Tangerang, Lawyer & Law Firm, Jalan Bhayangkara no 11 (Pusdiklat), Ciputat.

Memberikan upah pekerja dibawah UMR adalah tindak pidana.Jawaban singkat:  Ya, membayar gaji di bawah Upah Minimum (UMR/...
31/12/2025

Memberikan upah pekerja dibawah UMR adalah tindak pidana.

Jawaban singkat:
Ya, membayar gaji di bawah Upah Minimum (UMR/UMP/UMK) merupakan tindak pidana. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 90 dan Pasal 185), yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengusaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.

---

πŸ“š Dasar Hukum Gaji di Bawah UMR

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
- Pasal 185 ayat (1): Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta.

- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Menegaskan kembali kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
- Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum tetap merupakan tindak pidana.

- Putusan Pengadilan
- Dalam praktik, sudah ada putusan pengadilan yang menghukum pengusaha karena membayar upah di bawah ketentuan minimum.

---

βš–οΈ Konsekuensi Hukum bagi Pengusaha
- Pidana Penjara: 1–4 tahun.
- Denda: Rp100 juta – Rp400 juta.
- Tindak Pidana: Termasuk kategori tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan.
- Hak Pekerja: Pekerja berhak menuntut kekurangan upah melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

---

πŸ“Œ Langkah Hukum bagi Pekerja
1. Somasi/Negosiasi: Menyampaikan keberatan kepada perusahaan dengan dasar SK Gubernur tentang UMR.
2. Mediasi: Mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mediasi.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi gagal, pekerja dapat menggugat ke PHI.
4. Laporan Pidana: Melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan karena pelanggaran Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

*ALASAN PERCERAIAN MENURUT PERATURAN*Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri. Perceraian dapat d...
30/12/2025

*ALASAN PERCERAIAN MENURUT PERATURAN*

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri. Perceraian dapat diajukan oleh suami atau istri di Pengadilan Agama.

Kurangnya penghasilan, utang, dan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga menjadi pemicu utama perselisihan. Perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perceraian karena alasan ekonomi.

Setidaknya ada beberapa alasan yang diperbolehkan bercerai menurut hukum:

- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Masalah ekonomi
- Pembagian tugas dan tanggung jawab yang tidak adil.
- Perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut
- Salah satu pihak melakukan penganiayaan berat
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara yang berat

Untuk mengajukan gugatan cerai, Anda bisa mendatangi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri bagi yang non muslim anda perlu memberikan bukti sah untuk mendukung alasan perceraian yang Anda ajukan.

Konsultasi Hukum Gratis πŸ“ž0821 1368 0553

KANTOR HUKUM PERMATA KEADILAN
Jl. Bayangkara Pusdiklantas No.11, RT. 002/RW. 005, Pondok Jagung Timur., Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Follow IG kami πŸ‘‰ https://www.instagram.com/lbh_hir_tangerang.official?igsh=MzNuNTlrYmRmNndl

jakarta lawenforcement bantuanhukumgratis.

Address

Jalan Bhayangkara No 11 (Pusdiklat)
Ciputat

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Hade Indonesia raya Tangerang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share