Koperasi Konsumen Permata Tunas Indonesia

Koperasi Konsumen Permata Tunas Indonesia Koperasi Konsumen Permata Tunas adalah untuk melayani dan menyediakan kebutuhan konsumen seperti bah

UMKM INGIN TEMBUS PASAR EKSPOR, MENTERI TETEN: KUNCINYA SNIMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa ke...
23/12/2020

UMKM INGIN TEMBUS PASAR EKSPOR, MENTERI TETEN: KUNCINYA SNI

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa kemampuan UMKM menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa menjadi benchmark agar memudahkan untuk menembus pasar ekspor dan masuk sebagai global value chain.

“Urgensi dari SNI itu adalah untuk peningkatan daya saing UMKM di tingkat nasional dan global," ujar Teten dalam talkshow virtual di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Upaya yang dilakukan Pemerintah tesebut sejatinya sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka peningkatan daya saing UMKM di tingkat nasional dan global. “Apalagi 99% usaha di Indonesia didominasi UMKM, yang berkontribusi sebesar 60% terhadap PDB dan 14% terhadap total ekspor Indonesia," ujar Teten.

Diakui Teten terdapat beberapa tantangan dalam penerapan SNI, khususnya bagi UMK. Di antaranya, kualitas produk yang belum konsisten, pembiayaan terkait dengan biaya pendaftaran, uji laboratorium, biaya tarif pengujian, dan persyaratan sertifikat oleh negara lain. Tantangan inilah yang coba diatasi melalui Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2010.

"Undang-undang Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang memudahkan dan melindungi koperasi dan UMKM di Indonesia. Peluang ini harus kita manfaatkan," tandasnya.

Tujuan UU Cipta Kerja, ungkap Teten, adalah menjawab masalah utama koperasi dan UMKM. Salah satunya, memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk membuka lapangan kerja baru.

Pendaftaran usaha juga dipermudah dengan perizinan tunggal dan perpanjangan bagi Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya dan menjadi lebih sederhana melalui OSS (online single submission).

"Perizinan tunggal yang dimaksud meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal," imbuh Teten.

Selengkapnya: https://www.idxchannel.com/market-news/umkm-ingin-tembus-pasar-ekspor-menteri-teten-kuncinya-sni

MAJU TERUS UKM INDONESIA!Produk usaha kecil menengah (UKM) Indonesia kini bisa dijumpai di e-commerce Amazon.Produk ini ...
18/12/2020

MAJU TERUS UKM INDONESIA!

Produk usaha kecil menengah (UKM) Indonesia kini bisa dijumpai di e-commerce Amazon.

Produk ini bisa dipesan di Amazon setelah Kementerian Perdagangan melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Vancouver, Kanada, resmi meluncurkan produk ekspor makanan dan minuman (mamin) baru di platform tersebut.

Layanan ini juga bertujuan mendorong ekspor produk Indonesia ke Kanada sehingga dapat meningkatkan nilai perdagangan kedua negara.

Ada poduk keripik tempe hingga kopi luwak yang dijual di Archipelago Inc, sebuah marketplace online produk Indonesia di Amazon.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, peluncuran produk mamin Indonesia di e-commerce Amazon merupakan salah satu cara agar produk-produk ekspor baru Indonesia dapat beredar, tersebar, dan membanjiri pasar global.

"Hal ini juga merupakan upaya mendorong ekspor produk Indonesia ke Kanada," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).

Ada 57 varian jenis produk mamin yang diluncurkan, antara lain Tempeh Chips Original, Banana Chips, Cassava Crackers Original, Almond Oat Cookies Choco Chips, Indonesian Spices Gulai Curry, Bali Ginger Drink, Papua Arabica, dan Nusantara Espresso Blend, hingga Wild Kopi Luwak.

Produk-produk tersebut berasal dari 20 pelaku usaha yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Produk tersebut juga telah lolos seleksi Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag dan tim Archipelago Inc.

Dari segi rasa, kualitas, dan kandungan bahan baku yang disesuaikan dengan selera pasar.

https://banyumas.tribunnews.com/2020/12/14/kabar-baik-produk-ukm-indonesia-mulai-dijual-di-amazon-kanada-ada-keripik-tempe-hingga-kopi-luwak

Dari hasil survei Bank BRI bersama BRI Microfinance Center, dapat disimpulkan bahwa Program Bantuan Presiden Produktif U...
16/12/2020

Dari hasil survei Bank BRI bersama BRI Microfinance Center, dapat disimpulkan bahwa Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro mampu membuat kapasitas dan kinerja UMKM meningkat secara signifikan.

Program BPUM juga membuat UMKM yang pernah tutup sementara jadi beroperasi kembali, sehingga memperpanjang kemampuan UMKM untuk bertahan di masa pandemi.

Marilah bersama-sama kita kawal prosesnya, untuk kebangkitan kita bersama, Sobat!





Omnibus Law Ciptaker, Koperasi Bisa Didirikan 9 Orang.========================akarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinat...
16/12/2020

Omnibus Law Ciptaker, Koperasi Bisa Didirikan 9 Orang.
========================
akarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah mempermudah pendirian koperasi dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satunya, jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi turun menjadi 9 orang.
"Kemudahan kepada koperasi, dalam pendirian koperasi minimal 9 orang," ungkap Airlangga dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/5).

Sebagai catatan, dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara, koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Selain itu, beleid yang baru disahkan itu juga memberikan keleluasaan koperasi untuk melaksanakan prinsip syariah.

Tak hanya itu, Airlangga menyatakan koperasi juga bebas menggunakan teknologi ketika melaksanakan rapat. Dengan demikian, ini akan memudahkan cara kerja koperasi ke depannya.

Selain koperasi, Airlangga bilang pihaknya juga memberikan kemudahan dalam proses pembentukan UMKM. Menurutnya, masyarakat bisa mengurus perizinan pendirian UMKM melalui pendaftaran saja. Artinya, prosesnya lebih pendek.

"UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dalam proses perizinan hanya melalui pendaftaran," ucap Airlangga.

Sebagai informasi, UU Omnibus Law Cipta Kerja baru saja disahkan sore ini dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam proses pengesahannya, aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN.

Sementara, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang ideal dan terlalu terburu-buru.

"Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam," kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.
Omnibus Law Ciptaker juga mendapatkan kritik dari serikat pekerja. Perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Nining Elitos mengungkapkan serikat pekerja sepakat untuk melakukan aksi mogok pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Untuk 6-7 Oktober 2002, aksi mogok akan dilakukan dengan melakukan unjuk rasa di berbagai kawasan industri dan perusahaan di seluruh wilayah, sedangkan 8 Oktober 2020 akan melanjutkan unjuk rasa di DPR.

"Kami terus lakukan perlawanan, kami minta pembatalan seluruh poin di Omnibus Law Cipta Kerja. Untuk aksi selanjutnya setelah 8 Oktober 2020 masih kami bahas," pungkas Nining.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201005191550-532-554659/omnibus-law-ciptaker-koperasi-bisa-didirikan-9-orang

PELAKU UMKM HARUS MEMANFAATKAN KEBERADAAN UU CIPTA KERJA Dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Ke...
15/12/2020

PELAKU UMKM HARUS MEMANFAATKAN KEBERADAAN UU CIPTA KERJA

Dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

Direktur Eksekutif Rumah Inspiratif Indonesia Didik Purwadi mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada UMKM itu.

“Kita pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, kita dengan cepat menyalip di tikungan,” kata Didik melalui keterangannya saat diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA, beberapa waktu lalu.

Pemanfaatan itu, ia mencontohkan, dengan melakukan kolaborasi dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.

“Bagi kita (pelaku usaha), UU Cipta Kerja ini berkah yang mesti disambut dengan kerja keras dan terukur,” ujar Didik.

Untuk mengetahui apa lagi yang bisa dimanfaatkan dari UU Cipta Kerja, Didik mengajak pelaku UMKM dan calon wirausahawan untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin tentang dukungan terhadap UMKM.

“Apalagi yang bisa dimanfaatkan, kita harus mencermati dengan komprehensif apa sih benefit dari UU Cipta Kerja, dengan memahami semangatnya dan memahami pasal per pasal,” saran direktur lembaga yang bergerak dalam pendidikan dan pendampingan UMKM itu.

Lanjut Didik, kondisi pandemi saat ini memberikan ancaman yang serius baik kepada pelaku usaha ataupun pekerja.

Menurutnya, pemerintah bisa dibilang pusing memikirkan bagaimana mengatasi persoalan pengangguran baik akibat pandemi ataupun kemunculan dua jutaan angkatan kerja baru setiap tahunnya. Baginya, UU Cipta Kerja adalah jawaban atas persoalan itu.

“UU Cipta Kerja itu terobosan. Sekarang kita cukup khawatir akibat pandemi, potensi pengangguran luar biasa hingga lebih delapan jutaan dan belum lagi fresh graduate. Menurut saya UU ini jawaban yang tepat,” katanya.

Untuk mengatasi pengangguran, melalui UU Cipta Kerja, UMKM didukung dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan agar bisa berkembang dan menyerap lapangan kerja lebih maksimal. Hal itu, menurut Didik adalah yang dibutuhkan saat ini.

“Untuk kluster UMKM dan Koperasi, itu banyak benefitnya. Pembiayaan dan akses pasar dimudahkan, perizinan juga dimudahkan dan benefit-benefit lainnya. Saya rasa inlah yang dibutuhkan,” tutur pengusaha bidang properti dan ekspor-impor ini.

Pengesahan UU Cipta Kerja dan penyusunan aturan turunan yang baru selesai 3-4 bulan ke depan merupakan satu langkah tersendiri pemerintah. Langkah berikutnya, Didik berharap, pemerintah agar menyampaikan kepada masyarakat seperti apa implementasi UU ini. “Sosialisasi secara massif dan terstruktur itu harus dilakukan,” katanya.

Kemudian soal implementasi, ia berharap pemerintah benar-benar menyiapkan secara terencana bagaimana menyambut para investor, tidak hanya dengan dimudahkan dalam perizinan usaha saja, tapi juga adanya kepastian hukum. Ini agar mereka benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia.
https://industri.kontan.co.id/news/pelaku-umkm-harus-memanfaatkan-keberadaan-uu-cipta-kerja?page=all

AYO KITA BISA 2021
12/12/2020

AYO KITA BISA 2021




Tahun 2020 merupakan tahun yang berat untuk semua pihak, tak terkecuali sobat UMKM. UMKM tak hanya tulang punggung perekonomian, tapi juga mewakili 99% pelaku usaha di Indonesia, yang menyerap 97% tenaga kerja dunia usaha, dan memiliki kontribusi sebesar 61% terhadap perekonomian nasional. Sayangnya pandemi COVID-19 menghambat kegiatan banyak sobat UMKM.

Pemerintah tentu tidak tinggal diam, melalui Kementerian Koperasi dan UKM dalam berbagai program, inisiatif, dan bantuan yang terus digulirkan. UU Cipta Kerja juga disahkan dengan harapan bisa memperkuat sektor UMKM dan membangkitkan semangat bagi UMKM untuk naik kelas. Semua usaha tersebut dilakukan dengan tujuan agar 2020 yang berat ini bisa kita lalui bersama, termasuk oleh UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian.

Kami berterima kasih kepada seluruh sobat UMKM yang telah bersama gotong-royong membangkitkan perekonomian rakyat untuk Indonesia maju.




Address

Jalan Raya Permata Cibubur Cluster Zamrud, Blok D5 No. 12, Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Bogor
Cileungsi
16820

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:15
Tuesday 08:00 - 17:15
Wednesday 08:00 - 17:15
Thursday 08:00 - 17:15
Friday 08:00 - 17:15
Saturday 08:00 - 17:15

Telephone

+6288214794952

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Koperasi Konsumen Permata Tunas Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Koperasi Konsumen Permata Tunas Indonesia:

Share