Pengacara Cilacap

Pengacara Cilacap Membela Kebenaran

26/04/2022

Banjarnegara, WartaHukum.com - Ketua Majelis Hakim Dra Hj Siti Syamsiah dengan dua Anggota Dr Drs H Ichwan Qomari, M.Ag dan Drs H Mahli, SH dan Panitera Pengganti Aniqotul Rifa’ah, SH, delegasi Pengadilan Agama Banjarnegara dibuka oleh Ketua Majelis Dra Hj. Siti Syamsiah saat membuka acara pemerik...

30/12/2021

sedulurpengacara.online

Bulupayung
24/02/2021

Bulupayung

Harian 7 Sumber Berita Terpercaya

04/01/2021

Jk Pemohonan isbat nikah dikthui suami terikat perkawinan yg sah dgn WL , mk istri terdh tsbt hrs dijdkn phk dlm perkara,

31/12/2020

UU POKOK PERS. FITNAH MERUPAKAN SUATU PENCEMARAN TERTULIS (SMAADSCHRIFT)

31/12/2020

UU ITE, Psl 27 ayt (1) UU ITE mngatur lrngn mendistribusikn, mentransmisikn,&/atau membuat dpt diakses

CERAI TALAK Utk Laki-Laki DAN  GUGAT CERAI untuk PerempuanDalam pengadilan agama masalah cerai, ada istilah cerai talak ...
29/12/2020

CERAI TALAK Utk Laki-Laki DAN GUGAT CERAI untuk Perempuan
Dalam pengadilan agama masalah cerai, ada istilah cerai talak dan cerai gugat, apa perbedaannnya yang mendasar ?
Secara umum, ketentuan perceraian diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan, pada Pasal 38 misalnya, disebutkan bahwa perkawinan dapat putus oleh tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan atau Putusan Pengadilan.
Adapun jika pihak suami atau istri ingin menggugat perceraian, maka berdasarkan Pasal 40 UU Perkawinan, menegaskan bahwa Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Sebab, perceraian dapat dikatakan sah jika sudah diputuskan oleh Pengadilan. Itu pun jika memang Pengadilan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun hasilnya nihil. Hal ini berdasarkan UUP Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa ketentuan di atas berlaku untuk umum. Artinya berlaku bagi semua golongan yang ingin melakukan gugatan cerai. Namun, khusus umat Islam, sejak adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dituangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 1991, maka mereka harus mengikuti ketentuan yang diatur di dalamnya, termasuk mengenai persoalan perceraian.
Mengenai penyebab terputusnya perkawinan, secara substansi sama seperti yang diatur di UU Perkawinan. Begitu juga perihal keabsahan perceraian sama-sama harus di depan Pengadilan, tepatnya di Pengadilan Agama.
Gugat Cerai dan Permohonan Cerai Talak
Selain itu, ada ketentuan lain yang diatur di dalam KHI, namun tidak ada di UU Perkawinan, yaitu tentang gugatan dan permohonan cerai. Apa yang membedakan keduanya?
1. Hal pertama yang membedakannya adalah pihak yang mengajukannya.
Gugatan cerai merupakan cara istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui Pengadilan Agama dengan disebabkan berbagai faktor. Dalam Islam, aturan ini dengan istilah khulu’. Sebagaimana di dalam kitab al-Qamus al-Fiqh, yaitu permintaan istri terhadap suami untuk menceraikannya dengan syarat (istri tersebut) membayar tebusan. Namun, karena di Indonesia perceraian harus dilaporkan dan dilakukan di depan Pengadilan Agama, maka dalam konteks ini istri harus mengajukannya pada Pengadilan Agama.
Sedangkan permohonan cerai talak adalah cara suami untuk mengajukan cerai terhadap Pengadilan Agama. Hal ini dalam Islam disebut dengan Talak.
Di dalam KHI, Talak didefinisikan sebagaimana tertera pada Pasal 117: “Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.”
Adapun cara perceraiannya, sebagaimana ditegaskan oleh KHI di Pasal 129, adalah dengan mengajukan permohonan cerai terhadap Pengadilan Agama, baik lisan maupun tertulis.
2. Selain pihak yang mengajukannya, perbedaan lain adalah tahap final dari kedua proses itu.
Jika dalam gugatan cerai tahapan akhirnya adalah sidang putusan dari hakim, maka dalam permohonan cerai talak sidang putusan hakim bukan merupakan tahap final. Bila hakim menyetujui permohonan cerai talak, hakim akan memerintahkan suami datang lagi ke Pengadilan untuk sidang pembacaan ikrar talak.
Di sini letak perbedaannya. Dalam proses gugatan cerai tidak ada tahapan sidang pembacaan ikrar talak. Sedangkan dalam permohonan cerai talak ada sidang pembacaan ikrar talak.
Maka, sudah jelas perbedaan antara gugatan dan permohonan cerai. Namun, selagi masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mempertahankan hubungan perkawinan tetap lebih baik. Sebab, meskipun hukum cerai merupakan suatu kebolehan, akan tetapi hal tersebut sangat dibenci Allah SWT.
Sebagaimana sabda Nabi yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Saw bersabda: hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud) (*/imm)

Kantor Hukum Harmony Centre beralamat , Cilacap
Kontak:
Momon 085291637379
Eti 081226747615
www.sedulurpengacara.online

Sedulurpengscara. Online ‌Purwokerto  Selasa (29/12/2020) Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Purwokerto mengadakan Kongres Mahas…

Kenapa si angka perceraian di Cilacap tinggi yuk ngobrol2
29/12/2020

Kenapa si angka perceraian di Cilacap tinggi yuk ngobrol2

Address

Kesugihan Cilacap
Cilacap Regency

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Cilacap posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share