05/09/2026
Surat kuasa tanpa materai tetap sah
Materai hanya membuktikan bayar administrasi ke negara
Kuasa yang diberikan secara lisan sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1793 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan.
Pasal 1793 KUH Perdata:
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan dengan akta umum, surat di bawah tangan, bahkan dengan sepucuk surat atau dengan lisan.
Sahnya Kuasa Lisan:
Karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemberian kuasa harus tertulis, maka kuasa yang diberikan secara lisan tetap sah.
Karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemberian kuasa harus tertulis, maka kuasa yang diberikan secara lisan tetap sah.
Syarat Sahnya Perjanjian:
Meskipun kuasa lisan sah, tetap perlu diperhatikan pemenuhan syarat sahnya perjanjian dalam pemberian kuasa.
Pembuktian Kuasa Lisan:
Pemberian kuasa lisan memang lebih sulit dibuktikan dibandingkan dengan kuasa tertulis, namun tetap sah.
Penerimaan Kuasa:
Penerimaan kuasa juga dapat terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Pada dasarnya, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak tahap penyidikan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika tersangka tersebut dipanggil sebagai saksi dalam perkara lain, hak untuk didampingi penasihat hukum tetap berlaku.
**Surat Kuasa**
Surat Kuasa Khusus diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata dan pasal 123 HIR / 147 RBg
Pemberian kuasa secara umum diatur dalam Buku III, Bab ke-16 KUHPerdata, tepatnya Pasal 1792 hingga Pasal 1819.
Mengenai surat kuasa, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. *Surat Kuasa Khusus**: Surat kuasa yang diberikan kepada advokat umumnya adalah surat kuasa khusus, yang dibuat di atas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi kuasa (klien) dan penerima kuasa (advokat). Surat kuasa ini harus mencantumkan secara spesifik tindakan hukum yang dikuasakan kepada advokat.
2. **Pendaftaran Surat Kuasa**: Surat kuasa khusus tersebut perlu didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri.
3. **Jumlah Surat Kuasa**: Dalam kasus di mana seorang tersangka dipanggil sebagai saksi, idealnya advokat memiliki dua surat kuasa:
* Satu surat kuasa untuk mendampingi klien sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik.
* Satu surat kuasa lagi untuk mendampingi klien sebagai saksi dalam perkara lain di mana ia dipanggil sebagai saksi.
Meskipun demikian, dalam praktiknya, satu surat kuasa khusus yang mencakup kedua peran (sebagai tersangka dan sebagai saksi) mungkin dapat diterima, asalkan rumusan dalam surat kuasa tersebut jelas mencakup kedua tindakan hukum tersebut. Namun, untuk menghindari potensi masalah hukum, lebih baik memiliki dua surat kuasa yang terpisah.
**Dasar Hukum**
* **Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)**: Mengatur hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum.
* **Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat**: Mengatur mengenai hak dan kewajiban advokat.
* **Peraturan Bupati Morowali Nomor 16 Tahun 2016**: Meskipun merupakan peraturan daerah, peraturan ini memberikan gambaran mengenai pembuatan dan penggunaan surat kuasa dalam konteks pemberian kuasa kepada advokat oleh pemerintah daerah.
2. *Surat Kuasa Biasa diatur dalam pasal 1796 KUHPerdata*
Surat kuasa biasa (umum) adalah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa secara umum atau tindakan pengurusan (beheer). Surat ini terbatas pada pengurusan rutin, seperti administrasi, dan tidak berlaku untuk tindakan pemindahtanganan aset (jual/hibah) atau mewakili di pengadilan.
Berisi pelimpahan wewenang umum (bukan kasus spesifik).
Pihak penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Seringkali diperlukan tanda tangan di atas materai untuk sah secara hukum.
Batasan: Tidak sah jika digunakan untuk memindahtangankan benda atau perbuatan hukum serius yang memerlukan tindakan khusus.
**Kesimp**an**
Seorang advokat dapat mendampingi klien yang berstatus tersangka dan dipanggil sebagai saksi. Idealnya, advokat memiliki dua surat kuasa terpisah untuk masing-masing peran, meskipun satu surat kuasa yang mencakup kedua peran mungkin dapat diterima asalkan dirumuskan dengan jelas.