04/07/2026
PENGAJUAN GUGATAN CERAI DIPENGADILAN NEGERI (Selain Muslim)
Pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No, 9 Tahun 1975 (PP 9/ 1975) sebagai peraturan pelaksananya
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 38 UU Perkawinan, Perkawinan dapat berakhir/putus karena Kematian, Perceraian, dan Atas Keputusan Pengadilan. Dalam pengajuan perceraian harus cukup alasan bahwa antara suami istri tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. dapat dilihat Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan.
Dalam pengajuan perceraian menurut hukum di Indonesia dapat dibedakan antara yang beragam Islam dan selain Islam. Bagi yang beragam Islam, Gugatan Cerai ( diajukan oleh Istri ) dan Pemohon Talak ( oleh suami ) yang beragama islam diajukan di Pengadilan Agama ( sebagaiman yang telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya )dan bagi yang beragama selain Islam, Gugatan Cerai diajukan Di Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, menurut Pasal 20 ayat (1) PP 9/ 1975, gugatan diajukan baik suami maupun istri atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat Kediaman Tergugat. Jadi, apalabila anda beragama selain Islam, maka gugatannya diajukan ke Pengadilan dimana kediaman tergugat. Dijelaskan p**a Pasal 20 ayat (2) UU 9/ 1975, apabila alamat atau kediaman tergugat tidak diketahui atau tidak jelas atau tidak mempunyai kediaman yang tgetap, maka gugatan perceraian tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat kediaman Penggugat.
Saat berproses atau berperkara di pengadilan, baik itu pengadilan agama maupun pengadilan negeri, sangat disarankan pihak penggugat dan pihak tergugat dapat didampingi oleh Advokat/ Pengacara. Advokat/ pengacara selain dapat mendapingi para pihak yang beracara, advokat/ pengacara dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai terkait dengan kesepakatan- kesepakatan, seperti harta gono gini, tunjangan hidup, hak asuh anak, dan hal hal penting lainnya.
Bagi pasangan muslim maupun selain muslim wajib melakukan perceraian di depan pengadilan. Bagi yang muslim pengajuannya di pengadilan agama dan selain muslim diajukan ke pengadilan negeri. Namun ada perbedaan syarat dan ketentuan perceraian antara pasangan Muslim dan Non muslim. Pada Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur Tentang Tata cara perceraian. Alasan perceraian sevagaimana disebutkan dalam PP 9/ 1975 adalah sebagai berikut :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 ( dua ) tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain yang diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4.Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebgai suami/ istri;
Antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Sebagaimana uraian diatas dapat dilihat perbedaan antara Muslin dan selain muslim dalam pengajuan perceraian dipengadilan, adapun syarat- syarat pengajuan tidak begitu jauh berbeda. Kami mengharapkan dengan tulisan ini dapat memudahkan masyarakat dalam memahami pengajuan saat melakukan gugatan perceraian, baik itu dipengadilan agama ( bagi yang muslim ) dan pengadilan negeri ( selain Muslim ).
Apabila anda menghadapi permasalahan mengenai gugatan cerai di Pengadilan Agama maupun di pengadilan Negeri, kami siap membantu memberikan bantuan hukum baik Konsultasi maupun pendampingan.