11/05/2026
PENGUMUMAN LAYANAN PENDAMPINGAN HUKUM
Sehubungan dengan meningkatnya tindak pidana penipuan online. yang merugikan masyarakat, bersama ini kami membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi setiap pihak yang mengalami atau menjadi korban penipuan melalui media elektronik.
Bahwa setiap korban penipuan online memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta melakukan upaya pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Adapun layanan yang kami berikan meliputi:
Konsultasi hukum awal terkait dugaan tindak pidana penipuan online;
Pendampingan dalam proses pembuatan laporan kepada pihak berwenang;
Pengawalan dan penanganan perkara sampai dengan proses tindak lanjut hukum.
Kami menjamin:
Kerahasiaan identitas dan data klien;
Pelayanan profesional sesuai kode etik profesi advokat;
Pendampingan hukum secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat penipuan online, disarankan untuk segera melakukan langkah hukum guna mencegah kerugian yang lebih besar serta membantu proses penegakan hukum terhadap pelaku.
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Isa Gustiono, S.H., CHt
Advokat / Konsultan Hukum
WhatsApp: 0857 5630 1669
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.