08/01/2024
*Pencerahan Hukum Hari ini*
*Senin, 8 Januari 2024*
*PERBUATAN SUAMI YANG MENJUAL TANAH YANG MERUPAKAN HARTA BERSAMA TANPA IZIN ISTRI MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM*
Dalam perkara ini, Penggugat membeli sebidang tanah dari seorang penjual. Pembeli tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama dan penjual yang merupakan seorang suami, belum meminta izin istrinya untuk menjual tanah tersebut. Alhasil, proses jual beli tidak lancar, dan Penggugat menggugat sang suami (Tergugat I) dan isteri, (Tergugat II) beserta Kantor Pertanahan setempat.
Penggugat meminta Pengadilan Negeri untuk mengesahkan jual beli tanah sawah antara Penggugat dengan Tergugat. Dalam persidangan, Tergugat II mengajukan gugatan rekonvensi dan meminta Pengadilan untuk menetapkan perbuatan suaminya sebagai perbuatan melawan hukum karena telah mengalihkan kepemilikan tanah sengketa yang merupakan harta bersama. Atas gugatan rekonvensi ini, Pengadilan pun menetapkan bahwa tanah sengketa merupakan harta bersama yang belum dibagi dan perbuatan suaminya yang mengalihkan tanah sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Penggugat pun melakukan upaya hukum banding dan kasasi, namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar karena tidak bertentangan dengan hukum. Tanah sengketa merupakan harta gono gini atau harta bersama yang diperoleh dalam pernikahan antara Tergugat I dan II sehingga Tergugat I (suami) tidak berhak untuk menjual tanah objek sengketa tanpa mendapatkan persetujuan Tergugat II (istri).
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2537 K/Pdt/2022 Tanggal 13 September 2022
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5444701e3302908b313630373233.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary