03/02/2026
Apabila Anda seorang WNI, WNA, atau TKI yang saat ini berada di luar negeri, lalu ingin mengurus perceraian di Indonesia karena perkawinan dilaksanakan dan tercatat di Indonesia, berikut gambaran syarat dan prosedurnya.
✅ Menentukan Jenis Pengadilan
Pertama, tentukan dulu pengadilannya:
• Jika Anda beragama Islam dan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama.
• Jika Anda Non-Muslim dan perkawinan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri.
✅ Menentukan Pengadilan Daerah Mana Untuk Mengajukan Gugatan Cerai
Untuk yang Beragama Islam dan Menikah di KUA
1. Jika istri tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai diajukan di tempat tinggal suami di Indonesia. (Pasal 63 ayat (3) jo. Pasal 73 ayat (2) UU Peradilan Agama)
2. Jika suami dan istri sama-sama tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai diajukan ke pengadilan di wilayah hukum tempat perkawinan dilangsungkan, atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (Pasal 63 ayat (4) jo. Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama)
Untuk yang Non-Muslim dan Menikah di Dukcapil
Jika Tergugat (suami/istri) tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai diajukan di tempat tinggal Penggugat (suami/istri). (Pasal 20 ayat (2) PP Pelaksanaan UU Perkawinan)
Dalam praktik, alamat tempat tinggal Penggugat biasanya mengikuti alamat KTP Penggugat, walaupun Penggugat sedang berdomisili di luar negeri.
✅Mengurus Perceraian dari Luar Negeri Bisa Diwakili Pengacara Tanpa Hadir Langsung
Pada prinsipnya, gugatan cerai bisa diajukan sendiri atau melalui advokat/pengacara sebagai kuasa hukum.
Hal ini sejalan dengan Pasal 26 ayat (1) PP Pelaksana UU Perkawinan, yang menjelaskan bahwa dalam sidang perceraian, penggugat dan tergugat atau kuasanya akan dipanggil hadir.
Jika Penggugat tidak bisa hadir karena berada di luar negeri, maka Penggugat dapat diwakili kuasa hukum, dengan syarat mengikuti prosedur Surat Kuasa.
Surat kuasa yang dibuat di luar negeri wajib dilegalisasi oleh pejabat berwenang, yaitu KBRI setempat.
Dasar hukumnya antara lain:
• Poin 68 Lampiran Permenlu No. 09/A/Kp/XII/2006/01, yang menjelaskan legalisasi adalah pengesahan tanda tangan pada dokumen, bukan membuktikan isi dokumen.
• Putusan MA RI Nomor 3038 K/Pdt/1981 (18 September 1986) yang menegaskan surat kuasa dari luar negeri harus memenuhi syarat formil dan dilegalisir oleh KBRI setempat.
✅ Syarat yang Perlu Dipersiapkan Mengurus Perceraian dari Luar Negeri
1. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir KBRI;
2. Buku Nikah (untuk Muslim) / Akta Perkawinan Dukcapil (untuk Non-Muslim);
3. Sertifikat Perkawinan dari pemuka agama (untuk Non-Muslim);
4. KTP Penggugat;
5. Identitas Tergugat;
6. Menyiapkan 2 (dua) orang saksi.
📞 Hubungi: 0812-2584-7745 Untuk Konsultasi Hukum Dan Meminta Jasa Pengacara