KomNas LKPI - Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia

KomNas LKPI - Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia Lembaga Perlindungan Konsumen KOMNAS LKPI

Head Office: Brebes, Jawa Tengah. Phone: +62 857.2828.8181. Website: www.KomnasLkpi.com

MEREKAM ORANG TANPA IZIN UNTUK KONTEN MEDSOS, APAKAH BISA DIPIDANA?KOMNAS LKPI – Membuat konten untuk media sosial semak...
13/08/2026

MEREKAM ORANG TANPA IZIN UNTUK KONTEN MEDSOS, APAKAH BISA DIPIDANA?

KOMNAS LKPI – Membuat konten untuk media sosial semakin mudah dilakukan. Namun, kemudahan merekam orang lain untuk dijadikan bahan konten bukan berarti bebas dari persoalan hukum.

Terlebih apabila rekaman tersebut memperlihatkan wajah atau ciri khas seseorang yang membuatnya dapat diidentifikasi. Dalam kondisi demikian, rekaman dapat memuat Data Pribadi yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Gambar Wajah Termasuk Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data biometrik sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik. Dalam penjelasannya, gambar wajah termasuk contoh data biometrik karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Karena itu, penggunaan atau pemrosesan rekaman yang menampilkan wajah seseorang perlu memperhatikan dasar pemrosesan Data Pribadi.

Persetujuan Menjadi Hal Penting

Salah satu dasar pemrosesan Data Pribadi adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari orang yang menjadi subjek data.

Artinya, apabila seseorang direkam secara khusus untuk kemudian digunakan sebagai bagian dari konten media sosial, pembuat konten perlu memperhatikan apakah terdapat persetujuan dan dasar hukum yang sah untuk melakukan pemrosesan serta penyebarluasan rekaman tersebut.

Bukan Berarti Setiap Rekaman Otomatis Tindak Pidana

Perlu dipahami bahwa persoalan hukumnya tidak sesederhana “merekam tanpa izin pasti dipidana”.

Konteks perekaman, tujuan penggunaannya, apakah seseorang dapat diidentifikasi, bagaimana rekaman tersebut diproses dan apakah kemudian disebarluaskan merupakan hal yang perlu diperhatikan.

Risiko hukum menjadi lebih serius ketika rekaman yang memuat Data Pribadi orang lain kemudian diungkapkan atau disebarluaskan tanpa dasar hukum yang sah.

Ancaman Pidana Jika Data Pribadi Diungkapkan Secara Melawan Hukum

Pasal 65 ayat (2) UU Pelindungan Data Pribadi melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Setelah adanya penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Karena itu, pembuat konten sebaiknya tidak sembarangan merekam dan mempublikasikan wajah orang lain hanya demi mengejar konten yang menarik atau viral.

Bagaimana Sebaiknya?

Sebelum merekam seseorang secara khusus untuk dijadikan konten, mintalah izin terlebih dahulu. Jika rekaman dilakukan di tempat umum dan terdapat orang lain yang hanya muncul sebagai bagian dari latar, pembuat konten tetap perlu memperhatikan apakah orang tersebut dapat diidentifikasi dan bagaimana rekaman itu akan digunakan.

Jika tidak diperlukan, wajah orang yang tidak berkepentingan dengan konten sebaiknya diburamkan atau disamarkan sebelum dipublikasikan.

Pada akhirnya, membuat konten di media sosial tetap harus memperhatikan hak privasi dan pelindungan Data Pribadi orang lain.

Editor: Ahmad Ryanto
Visual: AI-Assisted Character Ahmad Ryanto

CATATAN: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat dan bukan pengganti konsultasi atau pendampingan hukum dalam perkara tertentu. Referensi dan ketentuan hukum dalam artikel disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat artikel diterbitkan.

DASAR HUKUM:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 4, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 65, dan Pasal 67.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya ketentuan mengenai penggunaan informasi elektronik yang menyangkut Data Pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sepanjang relevan dengan perbuatan yang dilakukan melalui atau berkaitan dengan konten elektronik.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang antara lain menyesuaikan ketentuan pidana dan kategori denda dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pidana terkait pelindungan Data Pribadi.


https://www.komnaslkpi.com/2026/08/merekam-orang-tanpa-izin-konten-medsos_01494161438.html

Perusahaan Sering Telat Bayar Gaji? Begini Cara MenyelesaikannyaKOMNAS LKPI – Tanggal gajian yang sudah ditentukan sehar...
12/08/2026

Perusahaan Sering Telat Bayar Gaji? Begini Cara Menyelesaikannya

KOMNAS LKPI – Tanggal gajian yang sudah ditentukan seharusnya menjadi kepastian bagi pekerja. Namun, dalam praktiknya masih ada pekerja yang menerima upah melewati waktu pembayaran yang telah disepakati dengan perusahaan.

Keterlambatan satu atau dua kali mungkin dianggap persoalan administratif. Namun, apabila pembayaran terus-menerus terlambat dan tidak ada penyelesaian dari perusahaan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha.

Lantas, ke mana pekerja harus mengadu dan bagaimana jalur penyelesaiannya?

Tanggal Pembayaran Upah Bukan Sekadar Kesepakatan Biasa
Ketentuan pengupahan saat ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. PP 49/2025 merupakan perubahan kedua atas PP 36/2021 dan mulai berlaku pada 17 Desember 2025.

Dalam Pasal 55 PP 36/2021, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dengan pekerja atau buruh. Upah juga harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan tanggal pembayaran yang telah ditentukan.

Karena itu, apabila perusahaan dan pekerja telah menentukan waktu pembayaran upah, keterlambatan pembayaran dapat menjadi persoalan yang memiliki konsekuensi hukum.

Keterlambatan Upah Dapat Menimbulkan Denda
Peraturan pengupahan juga mengatur konsekuensi terhadap pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayar upah sesuai ketentuan.

Pasal 61 PP 36/2021 mengatur denda keterlambatan secara bertahap. Mulai hari keempat sampai kedelapan sejak tanggal seharusnya upah dibayarkan, terdapat denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan. Setelah hari kedelapan, denda tersebut ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas maksimal tertentu dalam satu bulan. Jika setelah satu bulan upah belum dibayarkan, terdapat ketentuan tambahan berupa bunga.

Yang perlu digarisbawahi, denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah pekerja.

Sebelum Mengadu, Pekerja Sebaiknya Kumpulkan Bukti
Jika gaji terlambat, pekerja sebaiknya tidak hanya menyampaikan keluhan secara lisan.

Kumpulkan dokumen yang menunjukkan hubungan kerja dan keterlambatan pembayaran, misalnya:

- perjanjian kerja;
- peraturan perusahaan atau PKB;
- slip atau bukti pembayaran gaji;
- mutasi rekening;
- bukti komunikasi dengan perusahaan;
- serta catatan tanggal pembayaran yang sebenarnya.

Bukti tersebut akan berguna apabila masalah kemudian berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.

Langkah Pertama: Selesaikan Langsung dengan Perusahaan
Pekerja dapat terlebih dahulu meminta penjelasan kepada perusahaan mengenai penyebab keterlambatan dan meminta kepastian pembayaran.

Jika persoalan tidak selesai secara langsung, pekerja dapat menempuh Perundingan Bipartit.

Bipartit merupakan perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan. UU Nomor 2 Tahun 2004 menempatkan bipartit sebagai tahap awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perundingan bipartit diupayakan selesai paling lama 30 hari kerja. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama.

Bipartit Gagal, Perselisihan Bisa Dibawa ke Disnaker
Bagaimana jika pekerja dan perusahaan tetap tidak menemukan titik temu?

Perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Untuk perselisihan hak seperti persoalan pembayaran upah, penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui mediasi hubungan industrial dengan bantuan mediator dari instansi ketenagakerjaan.

Inilah yang dalam praktik sering disebut sebagai Jalur Tripartit, karena penyelesaian melibatkan pekerja, pengusaha, dan pihak ketiga berupa mediator.

Mediator bersifat netral dan bertugas membantu para pihak mencari penyelesaian atas perselisihan.

Jika Mediasi Berhasil
Apabila proses mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menuangkannya dalam Perjanjian Bersama.

Perjanjian tersebut kemudian dapat didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh akta bukti pendaftaran.

Dengan demikian, penyelesaian tidak harus berakhir di pengadilan apabila pekerja dan perusahaan akhirnya mencapai kesepakatan.

Bagaimana Jika Mediasi Tidak Berhasil?
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator dapat mengeluarkan anjuran tertulis.

Apabila anjuran tersebut tidak diterima dan perselisihan tetap tidak terselesaikan, pihak yang berkepentingan dapat melanjutkan perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). UU Nomor 2 Tahun 2004 memang membuka jalur gugatan ke PHI apabila penyelesaian melalui mekanisme sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.

Jadi, pekerja tidak langsung melompat ke pengadilan ketika gajinya terlambat. Ada tahapan penyelesaian yang harus ditempuh.

Begini Urutan Penyelesaiannya
Agar lebih mudah dipahami, alurnya dapat diringkas menjadi:

Gaji terlambat

Pekerja meminta penjelasan perusahaan

Bipartit

Jika sepakat → Perjanjian Bersama

Jika gagal → Catatkan perselisihan ke Disnaker

Mediasi/Tripartit

Jika sepakat → Perjanjian Bersama

Jika gagal → Gugatan ke PHI
Mekanisme tersebut sesuai dengan kerangka penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.

Jangan Menganggap Gaji Telat sebagai Hal Sepele
Bagi pekerja, gaji bukan sekadar angka yang masuk ke rekening setiap bulan. Pembayaran upah merupakan bagian dari hak yang lahir dari hubungan kerja.

Karena itu, jika keterlambatan terjadi berulang kali, pekerja sebaiknya meminta penjelasan dan menyelesaikannya melalui mekanisme yang tersedia daripada membiarkan persoalan berlarut-larut.

Di sisi lain, perusahaan juga sebaiknya memiliki sistem pembayaran yang memastikan upah dapat diterima pekerja sesuai waktu yang telah diperjanjikan.

Kesimp**an
Pekerja yang menerima gaji terlambat memiliki jalur untuk memperjuangkan haknya. Penyelesaian dapat dimulai dengan komunikasi dan perundingan bipartit bersama perusahaan.

Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan dan untuk perselisihan hak dapat ditempuh melalui mediasi hubungan industrial. Apabila tetap tidak menemukan penyelesaian, perkara dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara itu, ketentuan mengenai waktu pembayaran dan denda keterlambatan tetap harus dibaca berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, sehingga masyarakat tidak menggunakan ketentuan pengupahan yang sudah tidak sesuai dengan perubahan regulasi.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat dan bukan pengganti konsultasi atau pendampingan hukum dalam perkara tertentu. Referensi dan ketentuan hukum dalam artikel disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat artikel diterbitkan.

Editor: Ahmad Ryanto
Visual: AI-Assisted Character Ahmad Ryanto

https://www.komnaslkpi.com/2026/08/gaji-terlambat-dibayar-pekerja.html

Tanah Dipasang Tiang Listrik, Apakah Pemilik Berhak Mendapat Kompensasi?KOMNAS LKPI – Keberadaan jaringan listrik di ata...
12/08/2026

Tanah Dipasang Tiang Listrik, Apakah Pemilik Berhak Mendapat Kompensasi?

KOMNAS LKPI – Keberadaan jaringan listrik di atas atau melintasi tanah milik masyarakat terkadang menimbulkan pertanyaan mengenai hak pemilik tanah. Salah satunya, apakah pemilik tanah berhak memperoleh kompensasi ketika lahannya digunakan untuk jaringan transmisi tenaga listrik?

Jawabannya, dalam kondisi tertentu pemegang hak atas tanah memang berhak memperoleh kompensasi. Namun, perlu dipahami bahwa ketentuan ini tidak otomatis berlaku untuk setiap tiang listrik yang berada di atas tanah warga.

Kompensasi Berbeda dengan Ganti Rugi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa penggunaan tanah untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dapat menimbulkan kewajiban pemberian ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja dan tetap menjadi dasar hukum ketenagalistrikan saat ini.

Secara sederhana, ganti rugi berkaitan dengan penggunaan tanah secara langsung, sedangkan kompensasi diberikan ketika penggunaan tanah secara tidak langsung menyebabkan berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi.

Tidak Semua Tiang Listrik Otomatis Mendapat Kompensasi
Hal ini penting diperhatikan.

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 mengatur kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Dalam peraturan tersebut, jaringan transmisi didefinisikan sebagai saluran tenaga listrik menggunakan konduktor di udara dengan tegangan nominal di atas 35 kilovolt.

Dengan demikian, keberadaan sebuah tiang listrik di tanah masyarakat tidak dengan sendirinya berarti pemilik tanah pasti memperoleh kompensasi berdasarkan aturan ini. Jenis dan kapasitas jaringan listrik serta apakah tanah tersebut berada dalam ruang bebas jaringan transmisi harus terlebih dahulu dipastikan.

Bagaimana Besaran Kompensasinya?

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 mengatur formula perhitungan kompensasi untuk tanah masyarakat.

Untuk Tanah:
Kompensasi = 15% × luas tanah di bawah ruang bebas × nilai pasar tanah per meter persegi.

Untuk Bangunan:
Kompensasi = 15% × luas bangunan di bawah ruang bebas × nilai pasar bangunan per meter persegi.

Sedangkan untuk tanaman, formulanya adalah 100% dari nilai pasar tanaman. Nilai pasar tersebut dinilai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan.

Jadi, besarnya kompensasi bukan semata-mata ditentukan berdasarkan perkiraan pemilik tanah atau pihak pemilik jaringan.

Siapa yang Menghitung dan Menetapkan?

Dalam aturan terbaru, penilaian tanah, bangunan, dan tanaman dilakukan oleh Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan.

Lembaga tersebut melakukan penilaian berdasarkan data dan dokumen yang telah disiapkan, kemudian menghitung besaran kompensasi menggunakan formula yang ditentukan dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025. Hasil penghitungan tersebut kemudian melalui proses registrasi dan penetapan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan.

Kapan Kompensasi Dibayarkan?

Setelah besaran kompensasi ditetapkan, Pemilik Jaringan wajib membayarkan kompensasi kepada pihak yang berhak paling lambat enam bulan sejak penetapan besaran kompensasi. Pembayaran diketahui oleh camat dan/atau kepala desa/lurah setempat serta disertai tanda terima dan berita acara pembayaran.

Dalam kondisi tertentu, seperti pemilik tanah menolak menerima kompensasi, pemiliknya tidak diketahui, tanah sedang menjadi objek perkara, atau terdapat sengketa kepemilikan, pembayaran dapat dilakukan melalui penitipan di Pengadilan Negeri setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Jika Data Tanah Tidak Sesuai?

Peraturan juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan.

Setelah data mengenai peta bidang tanah dan pihak yang berhak diumumkan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025, keberatan tersebut dapat diajukan paling lama 7 hari kerja sejak informasi diumumkan, dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan inventarisasi ulang.

KESIMPULAN.
Pemilik tanah dapat memiliki hak atas kompensasi apabila tanah, bangunan, dan/atau tanaman berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu jenis jaringan listrik, status tanah, ruang bebas yang terdampak, serta mekanisme penilaian kompensasinya. Tidak setiap tiang listrik yang berdiri di atas tanah masyarakat otomatis dapat diperlakukan sebagai objek kompensasi berdasarkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025.

Jika terdapat persoalan mengenai penggunaan tanah untuk jaringan listrik, pemilik tanah sebaiknya meminta informasi dan dokumen yang jelas dari pemilik jaringan serta menggunakan mekanisme keberatan yang telah disediakan oleh peraturan.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan sumber informasi dan referensi yang telah diverifikasi. Untuk artikel hukum, rujukan peraturan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat artikel diterbitkan.

Editor: Ahmad Ryanto
Visual: AI-Assisted Character Ahmad Ryanto

https://www.komnaslkpi.com/2026/08/kompensasi-tanah-tiang-listrik.html

Tergugat Tidak Hadir Saat Sidang Cerai, Apakah Perceraian Tetap Bisa Diputus? Ini PenjelasannyaKOMNAS LKPI – Tidak hadir...
10/08/2026

Tergugat Tidak Hadir Saat Sidang Cerai, Apakah Perceraian Tetap Bisa Diputus? Ini Penjelasannya

KOMNAS LKPI – Tidak hadir dalam persidangan bukan berarti perkara perceraian otomatis berhenti. Dalam kondisi tertentu, perkara tetap dapat dilanjutkan meskipun pihak tergugat atau termohon tidak datang ke persidangan.

Kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi pasangan yang sedang menghadapi proses perceraian: apakah gugatan cerai tetap bisa diputus apabila suami atau istri sebagai tergugat tidak pernah hadir di persidangan?

Jawabannya, bisa saja, tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya berkaitan dengan proses pemanggilan pihak yang digugat.

Tergugat Tidak Hadir Bukan Berarti Gugatan Otomatis Menang

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perceraian tidak serta-merta membuat gugatan penggugat langsung dikabulkan.

Pengadilan tetap harus memastikan bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai ketentuan hukum acara.

Apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tidak p**a mengirimkan kuasa untuk mewakilinya, perkara dalam kondisi tertentu dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran tergugat.

Putusan yang dijatuhkan dalam keadaan demikian dikenal sebagai putusan verstek. Ditjen Badilag Mahkamah Agung menjelaskan verstek sebagai putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan layak oleh pengadilan.

Apa Itu Putusan Verstek dalam Perkara Cerai?

Secara sederhana, verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan.

Dalam perkara perceraian, kondisi ini dapat terjadi ketika pihak tergugat sudah menerima panggilan pengadilan secara sah dan patut, tetapi tetap tidak datang dan tidak menunjuk kuasa untuk hadir atas namanya.

Namun, istilah “verstek” bukan berarti hakim otomatis menerima seluruh permintaan penggugat.

Hakim tetap harus memeriksa perkara berdasarkan hukum acara dan menilai apakah alasan perceraian yang diajukan memiliki dasar serta dapat dibuktikan.

Dengan kata lain:

Tergugat tidak hadir bukan berarti penggugat otomatis menang.

Apa Syarat Agar Perkara Bisa Diputus Tanpa Kehadiran Tergugat?

Salah satu hal paling penting adalah pemanggilan terhadap tergugat harus dilakukan secara sah dan patut.

Dalam sejumlah putusan Pengadilan Agama yang dipublikasikan melalui JDIH Mahkamah Agung, pertimbangan hakim menunjukkan bahwa ketika tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tidak hadir serta tidak memberikan kuasa kepada pihak lain, perkara dapat diperiksa tanpa kehadirannya sesuai hukum acara yang berlaku.

Karena itu, bukan sekadar persoalan apakah tergugat datang atau tidak. Pengadilan juga harus melihat apakah panggilan sidang telah dilakukan dengan benar.

Bagaimana Jika Tergugat Tidak Hadir pada Sidang Pertama?

Tidak hadir pada sidang pertama tidak otomatis berarti perceraian langsung diputus pada hari itu.

Pengadilan masih harus memperhatikan ketentuan mengenai pemanggilan dan tahapan pemeriksaan perkara.

Dalam praktik peradilan, apabila pihak yang tidak hadir belum dipanggil secara patut, pengadilan dapat melakukan pemanggilan kembali sesuai ketentuan hukum acara.

Karena itu, anggapan bahwa:

“Kalau tergugat tidak datang sidang pertama, langsung cerai.”

tidak tepat.

Prosesnya tetap bergantung pada keadaan perkara dan terpenuhinya persyaratan hukum.

Bagaimana dengan Mediasi Jika Tergugat Tidak Hadir?

Mediasi merupakan salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara perdata.

PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tercatat masih berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.

Namun, pelaksanaan mediasi membutuhkan keterlibatan para pihak.

Dalam praktik perkara perceraian, ketika tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, mediasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana perkara ketika kedua pihak hadir.

Hal tersebut juga terlihat dalam putusan Pengadilan Agama yang dipublikasikan melalui JDIH Mahkamah Agung. Salah satu putusan menyatakan bahwa karena tergugat tidak pernah hadir, ketentuan mediasi tidak dapat diterapkan sepenuhnya dan pengadilan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara.

Apakah Hakim Tetap Memeriksa Bukti dari Penggugat?
Ya.

Tidak hadirnya tergugat bukan berarti hakim menerima begitu saja seluruh dalil penggugat.

Penggugat tetap harus mengikuti proses pemeriksaan perkara dan, sesuai kebutuhan perkara, memberikan bukti serta menghadirkan saksi untuk mendukung alasan perceraian.

Dalam praktik perkara yang diputus secara verstek, pengadilan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dalil dan alat bukti yang diajukan pihak penggugat.

Salah satu contoh perkara yang dipublikasikan Ditjen Badilag menunjukkan bahwa setelah tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi sebelum perkara diputus secara verstek.

Jadi, verstek bukan berarti proses pembuktian dihapuskan.

Apakah Tergugat Masih Bisa Melawan Putusan Verstek?

Ada kemungkinan.

Tergugat yang tidak hadir dalam perkara dan kemudian dijatuhi putusan verstek pada prinsipnya dapat menempuh verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek, sesuai ketentuan hukum acara dan kondisi perkara.

Ditjen Badilag menjelaskan verzet sebagai upaya perlawanan tergugat terhadap putusan yang dijatuhkan secara verstek.

Hal ini penting karena ketidakhadiran tergugat tidak berarti hak hukumnya hilang begitu saja.

Dalam praktiknya, Pengadilan Agama Binjai bahkan pernah mengabulkan verzet dalam perkara cerai gugat sehingga putusan verstek sebelumnya dibatalkan setelah perkara diperiksa melalui proses perlawanan.

Jadi, Apakah Tergugat Bisa “Diceraikan” Tanpa Hadir di Sidang?

Bisa, dalam kondisi tertentu.

Namun, kalimat tersebut harus dipahami dengan benar.

Perceraian tidak terjadi hanya karena tergugat tidak datang. Ada rangkaian proses yang harus dipenuhi, antara lain:

Tergugat dipanggil secara sah dan patut

Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah

Perkara tetap dapat diperiksa sesuai hukum acara

Penggugat tetap harus membuktikan dalilnya

Hakim mempertimbangkan fakta dan bukti

Jika syarat terpenuhi, perkara dapat diputus secara verstek

Jadi, ketidakhadiran tergugat membuka kemungkinan perkara diputus tanpa kehadirannya, tetapi tidak otomatis membuat gugatan perceraian dikabulkan.

Bagaimana Jika Tergugat Sebenarnya Tidak Pernah Menerima Panggilan?

Ini merupakan persoalan yang berbeda.

Apabila pihak tergugat tidak hadir karena belum dipanggil secara sah dan patut, pengadilan tidak dapat begitu saja menganggap ketidakhadirannya sebagai alasan untuk memutus perkara secara verstek.

Karena itu, status pemanggilan menjadi salah satu aspek penting dalam perkara yang diperiksa tanpa kehadiran tergugat.

Masyarakat yang mengetahui dirinya digugat atau sedang menghadapi perkara perceraian sebaiknya tidak mengabaikan panggilan pengadilan.

Kesimp**an.
Tergugat yang tidak hadir dalam sidang perceraian tidak otomatis membuat perkara berhenti. Dalam kondisi tertentu, apabila tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan berpotensi diputus secara verstek.

Meski demikian, hakim tetap harus memeriksa perkara berdasarkan hukum yang berlaku dan menilai bukti yang diajukan penggugat. Ketidakhadiran tergugat juga tidak serta-merta menghilangkan haknya untuk menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk verzet dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Karena prosedur setiap perkara dapat berbeda berdasarkan kondisi dan jenis perkaranya, pihak yang sedang menghadapi gugatan perceraian sebaiknya tidak mengabaikan panggilan pengadilan dan dapat meminta informasi langsung kepada pengadilan yang menangani perkara atau mendapatkan pendampingan profesional hukum.

Catatan:
Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat dan bukan pengganti konsultasi atau pendampingan hukum untuk perkara tertentu.

Editor: Ahmad Ryanto
Visual: AI-Assisted Character Ahmad Ryanto

FESBUKER BREBES
https://www.komnaslkpi.com/2026/08/tergugat-tidak-hadir-sidang-cerai.html

Nikah Siri Ingin Bercerai, Apakah Istri Bisa Menggugat ke Pengadilan? Ini Penjelasan Hukumnya
08/08/2026

Nikah Siri Ingin Bercerai, Apakah Istri Bisa Menggugat ke Pengadilan? Ini Penjelasan Hukumnya

Istri nikah siri ingin bercerai? Simak tahapan itsbat nikah dan ketentuan hukum sebelum mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.

Address

Perumahan Arba'a Residence, No 1, Blok I, RT. 03 RW. 12, Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang
Brebes
52261

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KomNas LKPI - Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to KomNas LKPI - Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia:

Shortcuts

Share