13/08/2026
MEREKAM ORANG TANPA IZIN UNTUK KONTEN MEDSOS, APAKAH BISA DIPIDANA?
KOMNAS LKPI – Membuat konten untuk media sosial semakin mudah dilakukan. Namun, kemudahan merekam orang lain untuk dijadikan bahan konten bukan berarti bebas dari persoalan hukum.
Terlebih apabila rekaman tersebut memperlihatkan wajah atau ciri khas seseorang yang membuatnya dapat diidentifikasi. Dalam kondisi demikian, rekaman dapat memuat Data Pribadi yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Gambar Wajah Termasuk Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data biometrik sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik. Dalam penjelasannya, gambar wajah termasuk contoh data biometrik karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Karena itu, penggunaan atau pemrosesan rekaman yang menampilkan wajah seseorang perlu memperhatikan dasar pemrosesan Data Pribadi.
Persetujuan Menjadi Hal Penting
Salah satu dasar pemrosesan Data Pribadi adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari orang yang menjadi subjek data.
Artinya, apabila seseorang direkam secara khusus untuk kemudian digunakan sebagai bagian dari konten media sosial, pembuat konten perlu memperhatikan apakah terdapat persetujuan dan dasar hukum yang sah untuk melakukan pemrosesan serta penyebarluasan rekaman tersebut.
Bukan Berarti Setiap Rekaman Otomatis Tindak Pidana
Perlu dipahami bahwa persoalan hukumnya tidak sesederhana “merekam tanpa izin pasti dipidana”.
Konteks perekaman, tujuan penggunaannya, apakah seseorang dapat diidentifikasi, bagaimana rekaman tersebut diproses dan apakah kemudian disebarluaskan merupakan hal yang perlu diperhatikan.
Risiko hukum menjadi lebih serius ketika rekaman yang memuat Data Pribadi orang lain kemudian diungkapkan atau disebarluaskan tanpa dasar hukum yang sah.
Ancaman Pidana Jika Data Pribadi Diungkapkan Secara Melawan Hukum
Pasal 65 ayat (2) UU Pelindungan Data Pribadi melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Setelah adanya penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Karena itu, pembuat konten sebaiknya tidak sembarangan merekam dan mempublikasikan wajah orang lain hanya demi mengejar konten yang menarik atau viral.
Bagaimana Sebaiknya?
Sebelum merekam seseorang secara khusus untuk dijadikan konten, mintalah izin terlebih dahulu. Jika rekaman dilakukan di tempat umum dan terdapat orang lain yang hanya muncul sebagai bagian dari latar, pembuat konten tetap perlu memperhatikan apakah orang tersebut dapat diidentifikasi dan bagaimana rekaman itu akan digunakan.
Jika tidak diperlukan, wajah orang yang tidak berkepentingan dengan konten sebaiknya diburamkan atau disamarkan sebelum dipublikasikan.
Pada akhirnya, membuat konten di media sosial tetap harus memperhatikan hak privasi dan pelindungan Data Pribadi orang lain.
Editor: Ahmad Ryanto
Visual: AI-Assisted Character Ahmad Ryanto
CATATAN: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat dan bukan pengganti konsultasi atau pendampingan hukum dalam perkara tertentu. Referensi dan ketentuan hukum dalam artikel disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat artikel diterbitkan.
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 4, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 65, dan Pasal 67.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya ketentuan mengenai penggunaan informasi elektronik yang menyangkut Data Pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sepanjang relevan dengan perbuatan yang dilakukan melalui atau berkaitan dengan konten elektronik.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang antara lain menyesuaikan ketentuan pidana dan kategori denda dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pidana terkait pelindungan Data Pribadi.
https://www.komnaslkpi.com/2026/08/merekam-orang-tanpa-izin-konten-medsos_01494161438.html