KomNas LKPI - Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia

KomNas LKPI - Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia Brebes, Jawa Tengah 52261. Phone: (0283) 671375,
HP/WA: 085728288181

Lembaga Perlindungan Konsumen KOMNAS LKPI

Alamat Kantor Pusat KOMNAS LKPI:
Perum Arba'a Residence, No 1, Blok i,
RT.03 RW.12, Jatibarang Kidul, Kec Jatibarang,
Kab.

MEMBONGKAR praktik bisnis perusahaan ketenagakerjaan (P3MI/PJTKI) sektor Fishing Lokal ABK/Pelaut. Semoga video ini berm...
05/12/2022

MEMBONGKAR praktik bisnis perusahaan ketenagakerjaan (P3MI/PJTKI) sektor Fishing Lokal ABK/Pelaut.

Semoga video ini bermanfaat khususnya untuk para ABK/Pelaut, agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan (PT).

Dalam video ini kami bongkar praktik kotor bisnis Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI / Manning Agency) sektor Fishing Lokal negara Korea Se...

KomNas LKPI Kedatangan tamu dari Pemprov Jawa Tengah dalam rangka diskusi terkait Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen...
05/10/2022

KomNas LKPI Kedatangan tamu dari Pemprov Jawa Tengah dalam rangka diskusi terkait Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen di Jawa Tengah www.KomnasLkpi.com

Dirgahayu TNI yang ke 775 Oktober 1945 - 5 Oktober 2022
05/10/2022

Dirgahayu TNI yang ke 77
5 Oktober 1945 - 5 Oktober 2022

Fungsi Perlindungan Konsumen
08/09/2022

Fungsi Perlindungan Konsumen

Lembaga Perlindungan Konsumen KOMNAS LKPI - Cipta KeADILan Yang Berkepastian Hukum

Celah Untuk Lepas Dari Jeratan Pidana Sebagai "PENADAH"Dalam suatu transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan...
06/09/2022

Celah Untuk Lepas Dari Jeratan Pidana Sebagai "PENADAH"

Dalam suatu transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan sebagai konsumen atau pembeli tertarik dengan barang yang dijual dibawah harga pasar. Ini merupakan hukum pasar yang tidak tertulis dan suatu hal yang lumrah dalam praktik jual beli.

Apalagi jika si pembeli ternyata berniat untuk menjual lagi dengan harga pasaran tentunya ia akan mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian awal.

Sayangnya, terkadang keinginan untuk mendapat selisih atau keuntungan tersebut, jika tidak hati-hati, dapat menjerat Si Pembeli dalam masalah hukum pidana, yakni Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan Pasal Penadah (heling). Lalu bagaimana jika hal tersebut dialami oleh Anda? Yuk simak ulasannya...

Lembaga Perlindungan Konsumen KOMNAS LKPI - Cipta KeADILan Yang Berkepastian Hukum

16/07/2021
TIPS MENGHADAPI DEPT COLLECTOR1. IDENTITAS DEBT COLLECTORTanyakan identitas Debt Collector yang akan menarik tagihan mau...
16/09/2020

TIPS MENGHADAPI DEPT COLLECTOR

1. IDENTITAS DEBT COLLECTOR
Tanyakan identitas Debt Collector yang akan menarik tagihan maupun kendaraan bermotor Anda.

2. KARTU SERTIFIKASI PROFESI
Debt Collector harus mampu menunjukan Kartu Sertifikasi Profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

3. SURAT KUASA
Penagih juga harus mempunyai Surat Kuasa dari Perusahaan Leasing tempat dimana dia bekerja.

4. SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA
Jika Debt Collector akan menarik atau melakukan eksekusi kendaraan bermotor Anda, maka Debt Collector wajib membawa dan menunjukan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia dari perusahaan leasing.

:
Jika Debt Collector tidak bisa menunjukan Empat Dokumen di atas. Kreditur / Konsumen bisa meminta bantuan aparat keamanan atau KOMNAS LKPI.

JAMINAN FIDUSIA - MEMBONGKAR Praktek Bisnis Finance (Lising) / Lembaga Pembiayaan Dalam video ini kami kupas hal-hal yan...
23/09/2019

JAMINAN FIDUSIA - MEMBONGKAR Praktek Bisnis Finance (Lising) / Lembaga Pembiayaan

Dalam video ini kami kupas hal-hal yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit kendaraan bermotor antara Konsumen dan Lembaga Pembiayaan (finance / lising).

Ada beberapa poin dalam video ini yang masyarakat / konsumen perlu ketahui disaat melakukan perjanjian kredit kepada Finance, yaitu:

1. Hubungan antara konsumen dan Finance / Lising,
2. Aturan main / hukum dalam perjanjian kredit,
3. Tips jika anda nunggak angsuran,
4. Tips jika kendaraan anda akan ditarik Lising,
5. Cara menghadapi Debt Kolektor,
6. Tips jika anda dilaporkan polisi oleh Lising,
7. Cara melaporkan Debt Kolektor ke Polisi,
8. Cara melaporkan Lising ke Polisi,
9. Penjabaran tentang Akta Jaminan Fidusia,
10. Penjabaran tentang Sertifikat Jaminan Fidusia,
11. Cara mengetahui kebenaran Sertifikat Jaminan Fidusia.

Semua kami kupas tuntas dalam video di Link Youtube berikut ini

Selamat datang di Cayul Channel. Dalam video ini kami menjabarkan hal-hal yang terkait dengan perjanjian kredit kendaraan bermotor antara konsumen dan Lembag...

JERAT PIDANA BAGI PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE ada salah satu unsur yait...
10/07/2019

JERAT PIDANA BAGI PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE ada salah satu unsur yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, apakah bohong dan menyesatkan adalah hal yang sama dan apakah jika menyesatkan sudah pasti bohong?

Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Bohong
Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menyatakan:

"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”.

Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan yang sama dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan".

Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.

Menurut hemat kami, kata “bohong” dan “menyesatkan” adalah dua hal yang berbeda. Dalam frasa “menyebarkan berita bohong” yang diatur adalah perbuatannya, sedangkan dalam kata “menyesatkan” yang diatur adalah akibat dari perbuatan ini yang membuat orang berpandangan salah/keliru. Selain itu, untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka semua unsur dari pasal tersebut haruslah terpenuhi. Unsur-unsur tersebut yaitu:

(1) Setiap orang.

(2) dengan sengaja dan tanpa hak. Terkait unsur ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M. dalam artikel Danrivanto Budhijanto, "UU ITE Produk Hukum Monumental" menyatakan antara lain bahwa perlu dicermati (unsur, ed) "perbuatan dengan sengaja" itu, apakah memang terkandung niat jahat dalam perbuatan itu. Periksa juga apakah perbuatan itu dilakukan tanpa hak? Menurutnya, kalau pers yang melakukannya tentu mereka punya hak. Namun, bila ada sengketa dengan pers, UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ed) yang jadi acuannya.

(3) Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Karena rumusan unsur menggunakan kata “dan”, artinya kedua unsurnya harus terpenuhi untuk pemidanaan, yaitu menyebarkan berita bohong (tidak sesuai dengan hal/keadaan yang sebenarnya) dan menyesatkan (menyebabkan seseorang berpandangan pemikiran salah/keliru). Apabila berita bohong tersebut tidak menyebabkan seseorang berpandangan salah, maka menurut hemat kami tidak dapat dilakukan pemidanaan.

(4) Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Unsur yang terakhir ini mensyaratkan berita bohong dan menyesatkan tersebut harus mengakibatkan suatu kerugian konsumen. Artinya, tidak dapat dilakukan pemidanaan, apabila tidak terjadi kerugian konsumen di dalam transaksi elektronik.

Orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

SANKSI HUKUM BAGI PEMERINTAH BILA MEMBIARKAN JALAN RUSAKAparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) at...
08/07/2019

SANKSI HUKUM BAGI PEMERINTAH BILA MEMBIARKAN JALAN RUSAK

Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.

Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa. Hal itu terjadi bisa karena kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya disebut dengan penyelenggara jalan. Dapat dipahami bahwa berarti penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan.

📌 Pasal 1 angka 5 PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan

"Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan."

📌 Pasal 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diselenggarakan dengan tujuan:

(1) Terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
(2) Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
(3) Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyelenggaraan LLAJ sebagaimana dimaksud dalam dilakukan secara terkoordinasi, di antaranya dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:
(1) Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan;
(2) Urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana LLAJ.

📌 Wewenang Penyelenggaraan Jalan

Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada:
(1) Pemerintah pusat (“pemerintah”), adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.
(2) Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang jalan.

Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Diperinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai kebijakan nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

📌 Langkah Apabila Jalan Rusak Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas

Ada 2 (dua) hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

📌 Terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak.

📌 Ganti Rugi Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak

Dalam hal terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harusnya melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).

Perlu dipahami bahwa ada 2 jenis PMH di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
(1) PMH (Onrechtmatige Daad);
(2) PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Pasal 1365 KUHPer berbunyi
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi;
(1) adanya perbuatan;
(2) perbuatan itu melawan hukum;
(3) adanya kerugian;
(4) adanya kesalahan; dan
(5) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal PMH. Mengenai batasan PMH yang dilakukan pemerintah terkait jalanan yang rusak, dapat dilihat di Pasal 24 UU LLAJ sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Lalu dilihat p**a dimana kecelakaan itu terjadi:

(1) Untuk jalan nasional berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah pusat;
(2) Untuk jalan provinsi berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah provinsi;
(3) Untuk jalan kabupaten berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kabupaten
(4) Untuk jalan kota berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kota.

07/07/2019

Berani Ngomong Seperti ini Sama Polisi?

Siapa Saja Yang Berhak Mengadu atau Melapor Ke Polisi?Prinsipnya, semua orang berhak mengadu atau melaporkan ke polisi a...
07/07/2019

Siapa Saja Yang Berhak Mengadu atau Melapor Ke Polisi?

Prinsipnya, semua orang berhak mengadu atau melaporkan ke polisi asalkan yang bersangkutan mengalami, melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana.

Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi dapat dilihat dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

“1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.”

Menurut Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012), laporan polisi/pengaduan terdiri dari dua macam yaitu a) Laporan Polisi Model A, dan b) Laporan Polisi Model B.

Selengkapnya Pasal 5 Perkap 14/2012 sebagai berikut:

“(1) Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari:
a. Laporan Polisi Model A; dan
b. Laporan Polisi Model B

(2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

(3) Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa prinsipnya semua orang berhak mengadu atau melaporkan ke polisi asalkan yang bersangkutan mengalami, melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana.

Address

Perumahan Arba'a Residence, No 1, Blok I, RT. 03 RW. 12, Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang
Brebes
52261

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KomNas LKPI - Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to KomNas LKPI - Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia:

Share