22/06/2026
Lahirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari orientasi pembalasan (retributif) menjadi pemulihan (Restorative Justice). Pendekatan ini fokus pada pemulihan korban, rekonsiliasi para pihak, dan tanggung jawab pelaku, dengan memposisikan penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
ποΈ Dasar Hukum
1. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Menegaskan tujuan pemidanaan untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan masyarakat.
2. Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021: Mengatur mekanisme RJ pada tahap penyelidikan/penyidikan.
3. Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020: Mengatur penghentian penuntutan melalui jalur damai.
4. Perma No. 1 Tahun 2024: Pedoman penerapan RJ dalam sidang pengadilan.
π Syarat Utama Penerapan Restorative Justice
Restorative Justice hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat ketat berikut:
- Bukan Residivis
Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Kerugian Relatif Kecil
Nilai kerugian atau barang bukti umumnya tidak melebihi Rp2.500.000,00.
- Ancaman Pidana Ringan
Ancaman pidana hanya denda atau penjara maksimal 5 tahun.
- Adanya Perdamaian
Kesepakatan damai sukarela dan komitmen pelaku memulihkan kerugian (ganti rugi/perbaikan).
- Dampak Sosial Terbatas
Tidak menimbulkan keresahan luas dan bukan extraordinary crime (korupsi, terorisme, narkoba skala besar).
π Implementasi di Lapangan
1. Mediasi & Musyawarah: Aparat Penegak Hukum (APH) mempertemukan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat.
2. Rumah Restorative Justice: Penyediaan ruang netral di tingkat desa/kecamatan untuk musyawarah di luar pengadilan.
3. Kesepakatan Tertulis: Hasil damai dituangkan dalam perjanjian resmi (maaf, ganti rugi, atau kerja sosial). Jika dipenuhi, perkara ditutup demi hukum.
π‘ Kesimpulan:
Hukum modern kini bukan lagi sekadar menghukum, melainkan memulihkan dan menjaga harmoni sosial di masyarakat.