Pengacara Lukman Hakim, S.H. & Associates

Pengacara Lukman Hakim, S.H. & Associates KANTOR ADVOKAT/ PENGACARA LUKMAN HAKIM, S.H. & ASSOCIATES
NOMOR WA : http://WA.me/6282299929993

06/08/2026

ShoLawatan on MARKAS ST PUSAT !




______

INFO Pelatihan ParaLegal hukum untuk Umum !   ____Law
16/07/2026

INFO Pelatihan ParaLegal hukum untuk Umum !



____
Law

Apakah Bisa Perceraian dilakukan di Luar Pengadilan dan apa Dasar Hukumnya ?Jawabannya bergantung pada jenis perkawinann...
15/07/2026

Apakah Bisa Perceraian dilakukan di Luar Pengadilan dan apa Dasar Hukumnya ?

Jawabannya bergantung pada jenis perkawinannya ??!

1. Jika perkawinan dilakukan menurut agama Islam (di Indonesia)

Tidak bisa. Perceraian hanya sah menurut hukum negara apabila dilakukan melalui pengadilan.

Dasar hukumnya:

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019):

> "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 50 Tahun 2009):

> Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan berusaha mendamaikan para pihak.

Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

> "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."

Dengan demikian, talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama (misalnya di rumah, di hadapan tokoh agama, atau di hadapan notaris) dapat memiliki konsekuensi menurut sebagian pandangan fikih, tetapi tidak mengakibatkan putusnya perkawinan menurut hukum positif Indonesia. Secara administrasi negara, status suami istri tetap terikat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Jika perkawinan NON Muslim

Juga tidak bisa dilakukan di luar pengadilan.

Dasarnya tetap Pasal 39 UU Perkawinan, sedangkan gugatan perceraian diperiksa oleh Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Apakah akta notaris atau perjanjian perceraian dapat menggantikan putusan pengadilan?

Tidak dapat. Notaris tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau mengesahkan perceraian. Akta notaris hanya dapat memuat kesepakatan para pihak mengenai hal-hal tertentu (misalnya pembagian harta), tetapi tidak mengakhiri status perkawinan.

Kesimpulan

Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian di luar pengadilan tidak diakui sebagai perceraian yang sah menurut hukum negara. Putusnya perkawinan hanya terjadi setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (atau penetapan ikrar talak di Pengadilan Agama untuk perkara cerai talak).



_________________

Proses pengiriman Surat hukum ke KLien dan pihah Terkait !Go Gugatan and Somasi untuk Keadilan !________
14/07/2026

Proses pengiriman Surat hukum ke KLien dan pihah Terkait !

Go Gugatan and Somasi untuk Keadilan !
________

11/07/2026

Yang Berhak mendapatkan Bagian Warisan tidak hanya sebagian Ahli Waris yang Ngurus Pembagian waris saja, tapi Semua Ahli Waris yang Berhak menerima !

10/07/2026

Proses Gugatan dan atau Tuntutan tetap jalan !

Address

Blitar
66125

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Lukman Hakim, S.H. & Associates posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pengacara Lukman Hakim, S.H. & Associates:

Shortcuts

Share