15/07/2026
Apakah Bisa Perceraian dilakukan di Luar Pengadilan dan apa Dasar Hukumnya ?
Jawabannya bergantung pada jenis perkawinannya ??!
1. Jika perkawinan dilakukan menurut agama Islam (di Indonesia)
Tidak bisa. Perceraian hanya sah menurut hukum negara apabila dilakukan melalui pengadilan.
Dasar hukumnya:
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019):
> "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 50 Tahun 2009):
> Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan berusaha mendamaikan para pihak.
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
> "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."
Dengan demikian, talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama (misalnya di rumah, di hadapan tokoh agama, atau di hadapan notaris) dapat memiliki konsekuensi menurut sebagian pandangan fikih, tetapi tidak mengakibatkan putusnya perkawinan menurut hukum positif Indonesia. Secara administrasi negara, status suami istri tetap terikat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Jika perkawinan NON Muslim
Juga tidak bisa dilakukan di luar pengadilan.
Dasarnya tetap Pasal 39 UU Perkawinan, sedangkan gugatan perceraian diperiksa oleh Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Apakah akta notaris atau perjanjian perceraian dapat menggantikan putusan pengadilan?
Tidak dapat. Notaris tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau mengesahkan perceraian. Akta notaris hanya dapat memuat kesepakatan para pihak mengenai hal-hal tertentu (misalnya pembagian harta), tetapi tidak mengakhiri status perkawinan.
Kesimpulan
Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian di luar pengadilan tidak diakui sebagai perceraian yang sah menurut hukum negara. Putusnya perkawinan hanya terjadi setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (atau penetapan ikrar talak di Pengadilan Agama untuk perkara cerai talak).
_________________