22/04/2025
Orang "baik" tidak perlu hukum untuk memberitahu mereka agar bertindak secara benar dan bertanggung jawab. Jadi berbahagialah menjadi orang baik terlebih bagi yg taat agama, karena akan terhindar jauh dari permasalahan hukum.
Sementara orang "jahat" akan menemukan jalan akhir di sekitar Pasal perundang-undangan, namun demikian apakah mereka yg jahat sungguh benar benar berniat jahat serta merta melakukan tindak pidana? Dalam kenyataannya tidak sedikit orang baik bisa saja melakukan tindak pidana karena suatu keadaan yg menjebak / mendesak / dalam keterpaksaan / korban rekayasa / tekanan pengaruh, dll namun demikian hukum harus tetap tegak, tegas dan adil tanpa pandang bulu, bagi yg terbukti tidak terbantahkan melakukan kejahatan haruslah tetap dihukum, namun ia haruslah dihukum sesuai kesalahannya bukan atas kesewenang-wenangan - kepentingan Oknum tertentu dimana hukuman itu dirasakan terlalu memaksakan/berat sehingga dirasakan tidak adil.
Berbicara hukum maka ada pembuktian, seseorang tidak bisa serta merta dinyatakan melakukan kejahatan dan atau tidak bisa dihukum krn melakukan tindak pidana tanpa 2 alat bukti. Ilustrasinya sekalipun ia benar melakukan kejahatan namun apabila 2 alat bukti tsb tdk mencukupi, maka ia tidaklah dapat dihukum hingga haruslah dibebaskan ! Berbeda sebaliknya bilamana tercukupi minimal 2 alat bukti tsb, maka ia akan tetap dihukum namun haruslah sesuai dengan kesalahannya berdasarkan peran dan alat bukti pembandingnya.
Dalam prakteknya seseorang yang dituduh melakukan kejahatan, mereka akan berhadapan dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim yg berperan mewakili atas kekuasaan Negara. Lalu siapa yg mewakili si pelaku kejahatan tsb? Tidak sedikit orang baik yg menjadi tersangka/ terdakwa menghadapi sendiri alat kekuasan Negara, dan ketika disidangkan ia hanya bisa menunduk terdiam, lesu dan hanya mendengarkan dakwaan, tuntutan dan putusan tanpa adanya bantahan / pembelaan karena ia tidak mengetahui hak-haknya yang dilindungi hukum.
Fenomena tersebut diatas jelas menimbulkan suatu ketidakadilan, karena menjadi sangat tidak seimbang "pertarungan atas nama keadilan" tentu sangat menjadi tidak adil apabila si "jahat" berhadapan sendiri dengan sederet Pasal pasal yg hanya memberatkannya, padahal ada Pasal-pasal lain yg meringankan / "menghilangkan" / menghapuskan dari pertangunggjawaban hukum pidana selama dapat dibuktikan sebaliknya, sehingga acapkali dirasakan terjadi kesewenang-wenangan yg secara tidak langsung menindas terhadap orang awam hukum yg tidak mengetahui hak-haknya sendiri yang padahal dilindungi oleh hukum itu sendiri.
Oleh karena itu untuk terciptanya keadilan, keseimbangan, balancing control, Negara menyediakan Advokat atau yang sering disebut Pengacara/ Penasihat Hukum / Lawyer yg memiliki fungsi untuk memberikan Jasa Bantuan Hukum kepada masyarakat dengan penuh dedikasi, tanggungjawab dan profesionalitas berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum baik pada perorangan maupun Badan hukum, yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan sebagai bentuk realisasi perlindungan hukum, pencegahan atas kesewenang wenangan, menegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia :
Kesimpulan :
Sejahat jahatnya orang, tiap orang berhak mendapatkan pembelaan dari seorang Advokat, terlebih lagi ia bukan penjahat sebagaimana yang dituduhkan. Pembelaan yang dilakukan Advokat bukanlah serta merta membenarkan apa yg telah diperbuatnya dan atau bukanlah membela kesalahan dari kliennya, melainkan untuk melakukan pembuktian terbalik dari apa yang dituduhkan, melindungi segala hak-hak asasi tiap warga negara atas perlakuan kesewenang wenangan, intimidasi, diskriminasi, dan ketidakadilan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga Bermanfaat...
Hotline : 08788-9999-055
Jl. Taman Galaxy Raya Blok A No.27, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.