Advokat Pengacara Kota Bekasi

Advokat Pengacara Kota Bekasi Cepat, Tepat, dan Akurat menentukan strategi hukum untuk kepentingan anda.

EQUALITY BEFORE THE LAW => Bahwasannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin perlindungan hukum melalui konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” semua orang berhak atas perlindungan bantuan hukum, se

rta harus dihindarkan dari deskriminasi tanpa terkecuali. Hak atas bantuan hukum adalah bagian dari proses peradilan yang adil dan di dalam prinsip negara hukum, dan merupakan salah satu prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diterima secara universal. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin persamaan kedudukan di muka hukum, dan dijabarkan dalam atau Konvensi Hak Sipil dan Politik. Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin, bahwa semua orang berhak atas perlindungan dari hukum, serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan apapun, termasuk status kekayaan. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) menjamin hak atas bantuan hukum,dan memerintahkan kepada negara untuk menyediakan Advokat

Advokat atau yang sering disebut Pengacara/ Lawyer memiliki fungsi untuk memberikan jasa hukum kepada kliennya dengan penuh dedikasi, tanggungjawab dan profesionalitas berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

12/05/2026

Edukasi Hukum Perkawinan

11/05/2026

24/04/2026

Berdamai setelah 2 tahun berperkara, damai itu indah 🤝

11/03/2026

Masalah berlanjut? Konsultasi Hukum Gratis Masalah Keluargamu, DM aja iya, rahasia dijamin 100 % semoga dapat membantu dan bermanfaat 🙏

25/02/2026

Pembuktian 🧐

16/01/2026

Asuransi jiwa kredit wajib dibuat dalam perjanjian kredit dengan anggunan, yakni sebagai pertanggungan atas risiko meninggal dunia seorang debitur dalam pemenuhan kewajiban pelunasan kepada Bank selaku kreditur sesuai dengan perjanjian kredit dan pemenuhan kewajiban tersebut dapat dipenuhi tatkala debitur telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan polis asuransi jiwa kredit sehingga ahli waris terbebas dari hutang yang tertunggak, hutang menjadi menjadi lunas, dan jaminan anggunan wajib dikembalikan.

Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
- POJK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Kredit Atau Pembiayaan Syariah


Hotline tlp/wa : 08788-9999-055
Konsultasi Hukum Gratis !

Semoga dapat bermanfaat...

08/01/2026

Eksekusi riil terhadap debitur wanprestasi, hasil pembelian lelang, atau pelaksanaan Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, adalah tahapan akhir proses hukum yang memerintahkan debitur atau pihak yang kalah dalam sengketa hukum untuk melakukan sesuatu, seperti menyerahkan barang, mengosongkan rumah/tanah, atau melakukan/menghentikan suatu hal tertentu, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan berdasarkan permohonan eksekusi, apabila si debitur/pihak yang kalah dalam sengketa tidak mau secara sukarela melakukan pengsongan obyek atau melaksanakan isi Putusan Hakim walau sudah diberi peringatan (Aanmaning), sehingga dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan aparat, sah dan legal.










Konsultasi Hukum Gratis
Hotline tlp / wa : 08788-9999-055

22/04/2025

Orang "baik" tidak perlu hukum untuk memberitahu mereka agar bertindak secara benar dan bertanggung jawab. Jadi berbahagialah menjadi orang baik terlebih bagi yg taat agama, karena akan terhindar jauh dari permasalahan hukum.

Sementara orang "jahat" akan menemukan jalan akhir di sekitar Pasal perundang-undangan, namun demikian apakah mereka yg jahat sungguh benar benar berniat jahat serta merta melakukan tindak pidana? Dalam kenyataannya tidak sedikit orang baik bisa saja melakukan tindak pidana karena suatu keadaan yg menjebak / mendesak / dalam keterpaksaan / korban rekayasa / tekanan pengaruh, dll namun demikian hukum harus tetap tegak, tegas dan adil tanpa pandang bulu, bagi yg terbukti tidak terbantahkan melakukan kejahatan haruslah tetap dihukum, namun ia haruslah dihukum sesuai kesalahannya bukan atas kesewenang-wenangan - kepentingan Oknum tertentu dimana hukuman itu dirasakan terlalu memaksakan/berat sehingga dirasakan tidak adil.

Berbicara hukum maka ada pembuktian, seseorang tidak bisa serta merta dinyatakan melakukan kejahatan dan atau tidak bisa dihukum krn melakukan tindak pidana tanpa 2 alat bukti. Ilustrasinya sekalipun ia benar melakukan kejahatan namun apabila 2 alat bukti tsb tdk mencukupi, maka ia tidaklah dapat dihukum hingga haruslah dibebaskan ! Berbeda sebaliknya bilamana tercukupi minimal 2 alat bukti tsb, maka ia akan tetap dihukum namun haruslah sesuai dengan kesalahannya berdasarkan peran dan alat bukti pembandingnya.

Dalam prakteknya seseorang yang dituduh melakukan kejahatan, mereka akan berhadapan dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim yg berperan mewakili atas kekuasaan Negara. Lalu siapa yg mewakili si pelaku kejahatan tsb? Tidak sedikit orang baik yg menjadi tersangka/ terdakwa menghadapi sendiri alat kekuasan Negara, dan ketika disidangkan ia hanya bisa menunduk terdiam, lesu dan hanya mendengarkan dakwaan, tuntutan dan putusan tanpa adanya bantahan / pembelaan karena ia tidak mengetahui hak-haknya yang dilindungi hukum.

Fenomena tersebut diatas jelas menimbulkan suatu ketidakadilan, karena menjadi sangat tidak seimbang "pertarungan atas nama keadilan" tentu sangat menjadi tidak adil apabila si "jahat" berhadapan sendiri dengan sederet Pasal pasal yg hanya memberatkannya, padahal ada Pasal-pasal lain yg meringankan / "menghilangkan" / menghapuskan dari pertangunggjawaban hukum pidana selama dapat dibuktikan sebaliknya, sehingga acapkali dirasakan terjadi kesewenang-wenangan yg secara tidak langsung menindas terhadap orang awam hukum yg tidak mengetahui hak-haknya sendiri yang padahal dilindungi oleh hukum itu sendiri.

Oleh karena itu untuk terciptanya keadilan, keseimbangan, balancing control, Negara menyediakan Advokat atau yang sering disebut Pengacara/ Penasihat Hukum / Lawyer yg memiliki fungsi untuk memberikan Jasa Bantuan Hukum kepada masyarakat dengan penuh dedikasi, tanggungjawab dan profesionalitas berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum baik pada perorangan maupun Badan hukum, yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan sebagai bentuk realisasi perlindungan hukum, pencegahan atas kesewenang wenangan, menegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia :

Kesimpulan :

Sejahat jahatnya orang, tiap orang berhak mendapatkan pembelaan dari seorang Advokat, terlebih lagi ia bukan penjahat sebagaimana yang dituduhkan. Pembelaan yang dilakukan Advokat bukanlah serta merta membenarkan apa yg telah diperbuatnya dan atau bukanlah membela kesalahan dari kliennya, melainkan untuk melakukan pembuktian terbalik dari apa yang dituduhkan, melindungi segala hak-hak asasi tiap warga negara atas perlakuan kesewenang wenangan, intimidasi, diskriminasi, dan ketidakadilan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga Bermanfaat...

Hotline : 08788-9999-055
Jl. Taman Galaxy Raya Blok A No.27, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

16/04/2025

Pohon jati daunnya lebar, Tempat berteduh di kala terik. Sebelum melangkah lebih lebar, baiknya konsultasi agar tak keliru berbalik. Jalan berliku penuh semak, Harus waspada agar tak tersesat. Memilih pengacara jangan tergesa, Teliti dulu agar tak menyesal.

12/04/2025
10/04/2025

Address

Jalan Taman Galaxy Raya Blok A No 27, Lt3. Grand Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi
Bekasi
17147

Telephone

+6287889999055

Website

https://sites.google.com/view/hrplawoffice, https://maps.app.goo.gl/5YBCc3ASzj8TTPiJ9

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Advokat Pengacara Kota Bekasi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Advokat Pengacara Kota Bekasi:

Share