EQUALITY BEFORE THE LAW => Bahwasannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin perlindungan hukum melalui konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” semua orang berhak atas perlindungan bantuan hukum, serta harus dihindarkan dari deskriminasi tanpa terkecuali. Hak atas bantuan hukum adalah bagian dari proses peradilan yang adil dan di dalam prinsip negara hukum, dan merupakan salah satu prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diterima secara universal. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin persamaan kedudukan di muka hukum, dan dijabarkan dalam atau Konvensi Hak Sipil dan Politik. Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin, bahwa semua orang berhak atas perlindungan dari hukum, serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan apapun, termasuk status kekayaan. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) menjamin hak atas bantuan hukum,dan memerintahkan kepada negara untuk menyediakan Advokat
Advokat atau yang sering disebut Pengacara/ Lawyer memiliki fungsi untuk memberikan jasa hukum kepada kliennya dengan penuh dedikasi, tanggungjawab dan profesionalitas berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.