Suatu Fakta & Realita Tentang Kebusukan Hukum,HAM dan Politik

Suatu Fakta & Realita Tentang Kebusukan Hukum,HAM dan Politik Tentang Hukum Dan Informasi Berita Politik Tahun 2015

20/03/2023

2023 2024
POLITIK SEMAKIN BUSUK
DI GEROGOTI BELATUNG
😝😝

Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohamad Qodari mengatakan, hasil survei menunjukkan, ada 57,5 persen masyarakat yang c...
06/04/2015

Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohamad Qodari mengatakan, hasil survei menunjukkan, ada 57,5 persen masyarakat yang cukup puas terhadap kinerja . Masyarakat yang menyatakan sangat puas hanya 3,2 persen. Sebanyak 33,8 persen lainnya mengatakan kurang puas, 3,7 persen tidak puas sama sekali, dan 5 persen mengaku tidak tahu.

Untuk kinerja Wapres , sebanyak 53,3 persen mengaku cukup puas. Hanya 2 persen yang menjawab sangat puas. Adapun responden yang kurang puas sebanyak 34,7 persen, tidak puas sama sekali 4,1 persen, dan 7,9 persen mengaku tidak tahu.

"Kepuasan publik terhadap kinerja - masih jauh di bawah 75 persen. Dibandingkan dengan zaman S , ini lebih rendah,

  - "Klo Ust. Tifatul bekerja keras memblokir situs p**n*. Menteri yg baru berulah memblokir situs Islam.    ,   Paraah ...
01/04/2015

- "Klo Ust. Tifatul bekerja keras memblokir situs p**n*. Menteri yg baru berulah memblokir situs Islam. , Paraah Meen !!! :v Belekok :v

KURS DOLLAR ( U$ ) MAKIN HARI MAKIN MERANGKAK NAIK HAMPIR MENDEKATI RP 13.500 !!! :vHAHAHAHA.... SALAH SIAPA? APAKAH SAL...
16/03/2015

KURS DOLLAR ( U$ ) MAKIN HARI MAKIN MERANGKAK NAIK HAMPIR MENDEKATI RP 13.500 !!! :v
HAHAHAHA....
SALAH SIAPA? APAKAH SALAH SAYA YANG BIKIN STATUS INI?
itu Coyy !!!

 .Menteri Koordinator Perekenomian Sofyan Djalil mengatakan penghapusan   jenis    tidak bisa dilakukan dalam waktu deka...
26/12/2014

.Menteri Koordinator Perekenomian Sofyan Djalil mengatakan penghapusan jenis tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, spesifikasi kilang minyak di Indonesia masih rendah alias belum bisa memproduksi BBM jenis Pertamax.

Sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan mengenai BBM. Salah satunya menghentikan impor bensin atau premium dan secara berkala menggantinya dengan mengimpor atau 92.

"Kita harus memberikan waktu kepada Pertamina memperbaiki kilang. Pada saat yang sama, kami beri kesempatan kepada mereka tetap memproduksi dengan kualitas rendah (RON 88). Ini semua perlu waktu," kata Sofyan di kantornya, Senin (22/12).

Mantan Menteri BUMN tersebut mengakui bahwa untuk menambah pasokan premium, Indonesia mengimpor RON 92 dan mengoplosnya dengan bahan tertentu dan kualitasnya diturunkan menjadi RON 88. Ini terpaksa dilakukan karena nyaris tidak ada negara di dunia yang menjual RON 88 sehingga barang ini sulit didapatkan. Sementara saat ini hanya Indonesia yang masih memakai RON 88.

"Pemerintah memang tidak pernah mengimpor RON 88. Itu tidak terlepas dengan kondisi kilang kita yang sudah tua sehingga hanya bisa memproduksi RON yang lebih rendah," ujarnya.

Jika premium sudah bisa dihapus, Tim Reformasi Tata Kelola Migas juga menyarankan agar pemerintah kedepannya bisa memberikan subsidi tetap untuk pertamax. Sofyan belum bisa menjawab dengan tegas ketika ditanyakan mengenai rekomendasi ini.

"Kami belum tahu. Jangan berandai-andai. Tunggu saja kebijakannya nanti seperti apa," ucap dia.

09/12/2014

apa :v

 ,   -   (48), seorang kuli pasir asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, divonis hukuman dua ta...
28/11/2014

, - (48), seorang kuli pasir asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, karena menebang pohon mangrove yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memasak di rumahnya.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar 22 Oktober 2014 lalu dengan majelis hakim terdiri atas Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan.

Busrin ditangkap anggota Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampung terdakwa di Desa Pesisir pada 16 Juli 2014 lalu. Busrin tak sadar bahwa menebang pohon mangrove itu adalah perbuatan melawan hukum. Maklum, dia tak lulus pendidikan SD.

Kasus itu pun menjadi perhatian publik karena dianggap mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat kecil. Apalagi, istri dan anak-anak Busrin merasa terpukul oleh kejadian tersebut karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Susilowati (58), istri Busrin, kini menggantikan suaminya untuk menghidupi keluarganya sendiri, sejak Busrin mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Probolinggo. Tak tega melihat Susilowati banting tulang memenuhi kehidupan keluarganya, kerabat Busrin bergantian membantu kebutuhan sehari-hari.

Ditemui Senin (24/11/2014), Susilowati mengaku sedih dan kecewa atas vonis pengadilan tersebut. Menurut dia, hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar jauh dari rasa keadilan. Suaminya hanya menebang 3 pohon mangrove.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Putu Agus Wiranata, menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya sudah cukup ringan karena merupakan vonis minimal.

Majelis hakim berpendapat, Busrin telah melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan untuk memaafkan terdakwa, serta tidak ada alasan pembenaran untuk perbuatan terdakwa.

"Dengan adanya perbuatan terdakwa, yakni menebang pohon mangrove tersebut dapat menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam skala yang luas apabila dilakukan secara terus-menerus dan merusak lingkungan ekologis alam, terjadinya akumulasi pencemaran dan menurunkan kualitas air," demikian salah satu isi putusan majelis hakim seperti yang dimuat website Mahkamah Agung.

Sedangkan fungsi dari adanya pohon mangrove, masih menurut majelis hakim, adalah untuk mengurangi risiko bencana sebagai biofilter untuk penetralisir logam berat dan sebagai daerah pemijahan dan asuhan ikan serta biota lainnya. Selain itu, pohon tersebut juga sebagai penahan erosi dan abrasi yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak, sehingga dengan banyaknya fungsi pohon mangrove, pemerintah melarang adanya penebangan terhadap pohon mangrove.

07/10/2014

Address

Bekasi
52114

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suatu Fakta & Realita Tentang Kebusukan Hukum,HAM dan Politik posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share