11/11/2019
PERJANJIAN SETELAH NIKAH ???
Ayi Nurdin
Perjanjian pra (sebelum) nikah mulai populer di masyarakat kita, hal ini seiring dengan banyaknya pasangan selebritis yang mempraktekan hal itu, dimana mereka sebelum menikah bersepakat membuat perjanjian terkait dengan harta benda termasuk penghasilan dalam dan selama masa pernikahan.
Bagi sebagian besar masyarakat kita, perjanjian pra nikah masih cukup tabu, hal ini karena perkawinan sebagai ajaran agama dan juga menyangkut dunia ahirat, karenanya perkawinan masih sangat sakral. Dengan hadirnya perjanjian pra nikah tersebut di nilainya pernikahan seperti menjadi hubungan kontraktual atau hubungan perdata biasa sebagaimana perkawinan umumnya di masyarakat barat.
Di Indonesia perjanjian pra nikah telah diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 29 yang intinya ; (1) perjanjian dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, (2) disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, (3) isi perjanjian tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan,(4) perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan (5) perjanjian tersebut tidak dapat dirubah selama berlangsungnya perkawinan, kecuali bila keduanya menyetujui dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.
Terbaru, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69 tahun 2015, telah diperluas perjanjian pernikahan dimana perjanjian yang semula hanya bisa dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilakukan (prenuptial agreement) menjadi juga bisa dibuat setelah dan pada masa perkawinan (postnuptial agreement). Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015 ; “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama DALAM IKATAN PERKAWINAN kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Lahirnya putusan MK itu dilatar belakangi oleh warga negara indonesia yang menikah dengan warga negara asing (perkawinan campuran), dimana mereka secara otomatis tidak dapat memiliki aset tanah dan properti karena kepemilikan warga negara asing atas hal tersebut dilarang oleh UU Pokok Agraria. Maka dengan adanya perjanjian pernikahan dengan keduanya bersepakat meniadakan harta bersama menjadikan salah satu yang WNI bisa tetap mengajukan kepemilikan.
Namun demikian isi putusan MK terkait perjanjian tersebut pada ahirnya tidak saja berlaku bagi yang kawin campur (WNI-WNA), tetapi juga bagi yang non-campur atau perkawinan sesama warga ngara indonesia. Bagi pasangan yang karena sesuatu hal memerlukan perjanjian pernikahan, terdapat lima unsur penting dalam Pasal 29 ayat (1) tersebut, yaitu: (1) perjanjian dibuat selama masa perkawinan; (2) persetujuan bersama; (3) dibuat secara tertulis; (4) disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris; dan (5) berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Saat ini meski usia putusan MK tersebut telah lebih dari 3 tahun, dalam prakteknya perjanjian dalam masa pernikahan ini belum cukup familiar, karenanya tidak jarang notaris, KUA dan Catatan sipil menolak untuk mengesahkan perjanjian perkawinan tersebut. Atas kondisi ini salah satu upaya jika pasangan suami-istri baik pasangan nikah campur atau perkawinan sesama warga negara indonesia yang berencana membuat perjanjian perkawinan, pasangan tetsebut dapat meminta arahan atau nasehat dari yang memahami hukum perkawinan untuk memberikan pertimbangan dalam bentuk legal opinion atau pendapat hukum bahkan jika diperlukan dapat dibuatkan draft perjanjian untuk kemudian dibuatkan perjanjian perkawinan dalam bentuk akta notaris, atau KUA atau Catatan Sipil.
Demikian.
. Nurdin & Associates Law Firm #
Law Firm #
# LBH Keluarga Indonesesia