06/10/2023
Perlukah Saksi Anak Didampingi Orang Tua di Persidangan?
Yang menjadi fokus undang-undang mengenai anak sebagai saksi adalah dalam hal pemberian jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial.
Undang-undang ini tidak menjelaskan bagaimana bentuk jaminan keselamatan yang dimaksud, apakah dengan bentuk pendampingan oleh orang tua atau dalam bentuk lain, jika memang tujuannya untuk keselamatan anak sebagai saksi, terutama keselamatan mentalnya.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) itu sendiri hanya terdapat pengaturan mengenai anak yang didengarkan keterangannya tanpa sumpah, yakni yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin [Pasal 171 huruf a KUHAP]
pada dasarnya, pengaturan mengenai perlindungan anak sebagai saksi belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, begitu p**a soal didampinginya anak sebagai saksi di persidangan.
➡️. Sejauh yang kami tahu, proses pendampingan oleh orang tua tersebut dapat dilakukan, misalnya saja pada saat proses pemeriksaan saksi oleh polisi, polisi akan mengizinkan pemeriksaan terhadap anak didampingi salah satu atau kedua orang tuanya. Alasannya, anak masih dianggap anak-anak karena belum genap berusia 17 tahun.
Akan tetapi, nanti setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”), yaitu 2 (dua) tahun sejak diundangkan (sejak 30 Juli 2012), ada pengaturan mengenai pendampingan anak sebagai saksi
âś… sebagaimana terdapat dalam Pasal 23 UU 11/2012:
“Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial. “
hub https://wa.me/6281936185799
IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==
TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1
Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.
Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli
Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi