amnainggolanandpartners

Directions

amnainggolanandpartners Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from amnainggolanandpartners, Lawyer & Law Firm, Bekasi.

03/10/2026

Penyebabnya sepele tapi fatal: Salah pilih jenis Surat Kuasa!

Ingat, Surat Kuasa dari Direktur untuk mengurus perusahaan itu cuma Kuasa Umum (daden van beheer). Kalau mau masuk pengadilan, hukum acara (Pasal 123 HIR) wajib pakai Surat Kuasa Khusus!

Pastikan legalitas dan dokumen ber-acara-mu sudah tepat sebelum mendaftarkan gugatan.

Follow A M NAINGGOLAN AND PARTNERS untuk insight dan edukasi hukum bisnis terpercaya lainnya.

01/10/2026

SELAMAT HARI BATIK
02 OKTOBER 2026

"BANGGA BATIK, BANGGA INDONESIA"

A.M.Nainggolan And Partners

25/09/2026

Tipibank vs. Tindak Pidana di Bidang Perbankan โš–๏ธ๐Ÿฆ

Sering kali kejahatan yang terjadi di sektor perbankan digeneralisasi sebagai Tindak Pidana Perbankan (Tipibank). Padahal dalam doktrin dan hukum positif Indonesia, keduanya memiliki batas yuridis yang sangat tegas:

๐Ÿ“Œ Tindak Pidana Perbankan (Tipibank)
Karakter: Lex Specialis yang diatur khusus dalam UU Perbankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah landasan hukum utama sektor perbankan di Indonesia yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo. UU No. 4/2023 (PPSK).

Subjek Hukum: Delicta Propria (terbatas pada pihak internal/terafiliasi seperti direksi, komisaris, atau pegawai bank).

Fokus: Kejahatan integritas operasional, seperti perizinan penghimpunan dana (Pasal 46) atau pencatatan palsu dalam pembukuan (Pasal 49).

๐Ÿ“Œ Tindak Pidana di Bidang Perbankan

Karakter: Payung kategori multisektoral di mana bank diposisikan sebagai objek, sarana, atau tempat terjadinya kejahatan.

Subjek Hukum: Omnes (siapa saja: pihak luar, nasabah, atau sindikat siber).

Dasar Hukum: Tersebar mulai dari UU ITE (phishing/skimming), UU Tipikor (kredit fiktif BUMN), hingga UU TPPU.

Punya pandangan atau catatan khusus mengenai penegakan hukum di sektor keuangan ini? Tulis di kolom komentar! ๐Ÿ‘‡

19/09/2026

Kesepakatan damai dalam proses mediasi perdata memerlukan kepastian hukum agar dapat ditindaklanjuti secara efektif apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. โš–๏ธ

Apabila kesepakatan hasil mediasi dikuatkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara menjadi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) sesuai dengan aturan PERMA No. 1 Tahun 2016, maka akta tersebut mengikat para pihak secara hukum.

Sesuai dengan Pasal 130 HIR dan Pasal 1851 KUHPerdata, Akta Perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial yang selevel dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Artinya, pemulihan hak dapat langsung dimohonkan melalui mekanisme eksekusi pengadilan tanpa memulainya dari proses gugatan awal.

Bagaimana pandangan atau pengalaman Anda terkait efektivitas pelaksanaan eksekusi Akta Perdamaian dalam praktik peradilan? Sampaikan pendapat Anda pada kolom komentar.

19/09/2026

USUT KORUPSI PT MIGAS KOTA BEKASI! ๐Ÿšจโš–๏ธ

Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Agung RI. Pada Kamis, 17 September 2026, Tim Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan maraton di 6 lokasi strategis, termasuk Kantor Setda, Bapenda Kota Bekasi, hingga entitas swasta Foster Oil & Energy Pte. Ltd.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kerjasama Operasi (KSO) pengelolaan Blok Migas Jatinegara antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP untuk periode 2009โ€“2024.

Mengapa pengusutan ini wajib kita kawal bersama?

๐Ÿ“Œ Tindakan Hukum Pro-Justitia
๐Ÿ“Œ Uang BUMD adalah Uang Negara
๐Ÿ“Œ Kecepatan & Dukungan Publik

Kawal prosesnya demi transparansi BUMD dan penyelamatan uang negara! ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

17/09/2026

Ingat, bank nggak bisa asal sita atau lelang rumah kamu hanya karena kredit macet! ๐Ÿ›‘

Proses eksekusi Hak Tanggung via KPKNL harus transparan:
1. Adanya Surat Peringatan sah (Pasal 1238 KUHPerdata)
2. Memiliki Sertipikat Hak Tanggung ber-irah-irah eksekutorial (Pasal 6 UU HT)
3. Nilai limit dihitung oleh Penilai Publik/Appraiser independen (PMK No. 122/2023)
4. Diumumkan resmi 2 kali sebelum pelaksanaan lelang
5. Lelang Dilaksanakan dan Pemenang adalah Yang sesuai atau melebihi nilai limit
6. Sisa hasil lelang WAJIB dikembalikan ke debitur

Punya pertanyaan seputar hukum jaminan atau lelang? Tulis di kolom komentar! ๐Ÿ’ฌ

10/09/2026

Kebanyakan kasus itu sebenernya BISA DAMAI tanpa perlu masuk penjara atau sidang bertahun-tahun.

Pengacara terbaik itu yang ngasih solusi dan mitigasi risiko, bukan yang sibuk provokasi biar perkaranya makin rame! ๐Ÿคซ

07/09/2026

Karyawan kontrak, jangan buru-buru tanda tangan PKWT! โš ๏ธ

Sebelum menandatangani kontrak, pastikan kamu mengecek beberapa hal penting:

โœ… Tidak ada masa percobaan
โœ… Pekerjaan bukan pekerjaan yang bersifat tetap
โœ… Jenis pekerjaan sesuai ketentuan PKWT
โœ… Jangka waktu maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan

Dasar hukum: UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Jangan hanya tanda tanganโ€”baca dan pahami setiap klausul dalam kontrak kerja kamu! ๐Ÿ“„

Simpan dan bagikan informasi ini agar lebih banyak pekerja yang memahami haknya.

28/08/2026

**AGUNAN DEBITUR HILANG DI BANK, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? โš–๏ธ**

Agunan yang diserahkan kepada bank tentu harus dikelola dan dijaga sesuai kewajiban hukum serta perjanjian yang berlaku.

Jika agunan **hilang atau tidak dapat ditemukan karena kelalaian pihak bank**, debitur dapat meminta penjelasan dan mempertimbangkan tuntutan pertanggungjawaban maupun ganti kerugian.

๐Ÿ“Œ **Upaya yang dapat dilakukan:**

1. Ajukan pengaduan resmi kepada bank.
2. Simpan seluruh bukti dan dokumen terkait agunan.
3. Jika tidak terselesaikan, ajukan sengketa melalui **LAPS SJK** sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Dalam kondisi tertentu, sengketa juga dapat ditempuh melalui jalur hukum.

**Jangan hanya fokus pada kewajiban membayar utangโ€”pastikan hak debitur atas agunan juga terlindungi.**

Simpan postingan ini dan bagikan kepada yang membutuhkan. โš–๏ธ

26/08/2026

JANGAN ASAL TANDA TANGAN KONTRAK KERJA! โš–๏ธ๐Ÿ“„

Kontrak kerja bukan sekadar formalitas. Di dalamnya terdapat hak, kewajiban, tanggung jawab, hingga ketentuan mengenai berakhirnya hubungan kerja.

Sebelum menandatangani, pastikan kamu memahami:
๐Ÿ”น Besaran & sistem pembayaran upah
๐Ÿ”น Jam dan waktu kerja
๐Ÿ”น Masa berlaku kontrak/PKWT
๐Ÿ”น Hak cuti dan fasilitas kerja
๐Ÿ”น Ketentuan PHK & kompensasi
๐Ÿ”น Klausul yang berpotensi merugikan

๐Ÿ“š Dasar hukum:
Ketentuan mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja antara lain diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.

โš ๏ธ Ingat: Jangan hanya membaca kontrak. Pahami setiap klausulnya sebelum tanda tangan.

Jika ada pasal yang tidak dipahami atau berpotensi merugikan, konsultasikan terlebih dahulu agar hak dan kepentinganmu tetap terlindungi secara hukum.

Pahami. Pastikan. Amankan hakmu. โš–๏ธ

Address

Bekasi

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when amnainggolanandpartners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share