25/09/2026
Tipibank vs. Tindak Pidana di Bidang Perbankan โ๏ธ๐ฆ
Sering kali kejahatan yang terjadi di sektor perbankan digeneralisasi sebagai Tindak Pidana Perbankan (Tipibank). Padahal dalam doktrin dan hukum positif Indonesia, keduanya memiliki batas yuridis yang sangat tegas:
๐ Tindak Pidana Perbankan (Tipibank)
Karakter: Lex Specialis yang diatur khusus dalam UU Perbankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah landasan hukum utama sektor perbankan di Indonesia yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo. UU No. 4/2023 (PPSK).
Subjek Hukum: Delicta Propria (terbatas pada pihak internal/terafiliasi seperti direksi, komisaris, atau pegawai bank).
Fokus: Kejahatan integritas operasional, seperti perizinan penghimpunan dana (Pasal 46) atau pencatatan palsu dalam pembukuan (Pasal 49).
๐ Tindak Pidana di Bidang Perbankan
Karakter: Payung kategori multisektoral di mana bank diposisikan sebagai objek, sarana, atau tempat terjadinya kejahatan.
Subjek Hukum: Omnes (siapa saja: pihak luar, nasabah, atau sindikat siber).
Dasar Hukum: Tersebar mulai dari UU ITE (phishing/skimming), UU Tipikor (kredit fiktif BUMN), hingga UU TPPU.
Punya pandangan atau catatan khusus mengenai penegakan hukum di sektor keuangan ini? Tulis di kolom komentar! ๐