03/05/2018
Bentuk Putusan Pengadilan Negeri
Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan, terdapat tiga bentuk putusan:[1]
Putusan bebas;
Putusan lepas; dan
Putusan pemidanaan.
Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 352), yang melandasi putusan lepas, terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut, bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukumperdata atau hukum adat.
Sedangkan Putusan Pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yaitu:
Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Jika terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1166 K/ Pid.Sus/2016 yang menyatakan bahwa penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan tahanan untuk dikeluarkan dari tahanan. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika namun tidak dapat dituntut karena ada alasan pengecualian penuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) jo. Pasal 128 ayat (3) UU 35./2009 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 oleh karena itu penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima. Sebelumnya pada tingkat pertama terdakwa diputus terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan dipidana penjara selama 2 tahun. Kemudian pada tingkat banding juga menguatkan putusan tingkat pertama.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1166 K/ Pid.Sus/2016.
Referensi:
Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.