Kantor Hukum EYK & Rekan

Kantor Hukum EYK & Rekan fiat Justitia ruat caelum

Semakin tinggi ilmu yang dilahap manusia, semakin halus iblis menyerangnya dengan koordinasi yang rapi
17/10/2023

Semakin tinggi ilmu yang dilahap manusia, semakin halus iblis menyerangnya dengan koordinasi yang rapi

Kami paham, angan-angan itu menipuBanyak kesuksesan di ujung putus asa
07/07/2023

Kami paham, angan-angan itu menipu
Banyak kesuksesan di ujung putus asa

06/07/2023

Mengapa kemenkumham masih melarang tahanan yang dititipkan di rutan untuk mengikuti sidang offline utk perkara pidana, sedangkan pemerintah telah membebaskan interaksi di ruang publik dan mencabut status darurat pandemi covid. Hal ini harus segera dirubah karena sangat merugikan bagi para pencari keadilan

Dalam ilmu hukum, dikenal adanya asas 'presumptio iures de iure', alias semua orang dianggap tahu hukum. Dalam bahasa la...
23/09/2021

Dalam ilmu hukum, dikenal adanya asas 'presumptio iures de iure', alias semua orang dianggap tahu hukum. Dalam bahasa lain, ini juga disebut sebagai fiksi hukum.

Dengan asas ini, seseorang tak dapat menghindar dari tanggung jawab pidana dengan alasan tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia lakukan dilarang oleh hukum.

Berinteraksi di media sosial perlu pemikiran bersih dengan bahasa yang santun, karena bila tidak maka bisa berakibat pid...
04/06/2020

Berinteraksi di media sosial perlu pemikiran bersih dengan bahasa yang santun, karena bila tidak maka bisa berakibat pidana...(mendampingi pemilik akun fb arjuna pantura dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor di polres batang)

Azas hukum tiada pidana tanpa kesalahan kali ini diterapkan hakim tunggal PN Batang, dengan membebaskan anak dari tuntut...
11/12/2019

Azas hukum tiada pidana tanpa kesalahan kali ini diterapkan hakim tunggal PN Batang, dengan membebaskan anak dari tuntutan pidana. Selamat buat adik Krisna, jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran utk tidak sembarangan bergaul dg orang yg tidak baik, dan untuk berbuat lebih baik lagi ke depannya.

Pembukaan pendidikan khusus profesi advokat kerjasama antara PERADI CABANG EKS. KARESIDENAN PEKALONGAN dengan UNIVERSITA...
29/10/2018

Pembukaan pendidikan khusus profesi advokat kerjasama antara PERADI CABANG EKS. KARESIDENAN PEKALONGAN dengan UNIVERSITAS PANCA SAKTI TEGAL

03/05/2018

Bentuk Putusan Pengadilan Negeri

Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan, terdapat tiga bentuk putusan:[1]

Putusan bebas;

Putusan lepas; dan

Putusan pemidanaan.

Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 352), yang melandasi putusan lepas, terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut, bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukumperdata atau hukum adat.

Sedangkan Putusan Pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yaitu:

Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Jika terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1166 K/ Pid.Sus/2016 yang menyatakan bahwa penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan tahanan untuk dikeluarkan dari tahanan. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika namun tidak dapat dituntut karena ada alasan pengecualian penuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) jo. Pasal 128 ayat (3) UU 35./2009 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 oleh karena itu penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima. Sebelumnya pada tingkat pertama terdakwa diputus terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan dipidana penjara selama 2 tahun. Kemudian pada tingkat banding juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.



Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1166 K/ Pid.Sus/2016.



Referensi:

Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Address

Batang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum EYK & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share