28/04/2023
Anotasi dikabulkannya Permohonan Peninjauan PK
Terdakwa Narkotika yang dalam putusan tingkat pertama diputus sebagai perantara jual beli Narkotika sebagaimana pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun 5 Bulan dan tidak mengajukan banding dalam waktu 7 hari atau putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, karena dalam fakta persidangan, terbukti bahwasanya Terdakwa mau disuruh menjadi perantara karena janji untuk diajak menggunakan sabu, dengan barang bukti kurang dari 1 gram, dan terdapat fakta hasil tes urine positif amphetamine, Terdakwa melalu saya mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan putusan No PK MA No. 334PK/Pid.sus, PK dikabulkan dan putusan dirubah menjadi penyalahguna sesuai Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dan dipidana 2,5 Tahun dengan, pertimbangan bahwa seseorang yang menjadi perantara Narkotika dengan jumlah pemakaian 1 hari karena janji untuk diajak menggunakan sabu, dengan diperkuat bukti hasil tes urine positif amphetamine,Terdakwa sejatinya adalah penyalahguna Narkotika maka perbuatan Terdakwa tersebut diklasifikasikan sebagai penyalah guna Narkotika