21/06/2022
Menurut Pasal 9 UU Yayasan, pendiri bukanlah pemilik yayasan karena sudah sejak semua memisahkan sebagian dari kekayaannya menjadi milik badan hukum yayasan.
Secara umum, ada beberapa prosedur atau tahapa dalam mendirikan suatu yayasan di Indonesia, seperti informasi diatas.
Jika anda ingin mendirikan Badan Hukum Yayasan? Hubungi kami untuk pengurusan dengan cepat dan mudah. konsultasikan di Whatsapp 0817-0010-097