Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Pelayanan konsultasi dan bantuan hukum

25/11/2025
22/10/2025

Tahapan upload kelengkapan persyaratan Posbankum desa dan kelurahan yang dilakukan oleh admin masing masing desa dan kelurahan dengan didampingi oleh lima Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi.




Sorotan

Persiapan Posbankum desa dan kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.Pembagian wilayah dampingan yang akan dilakukan oleh OBH ...
20/10/2025

Persiapan Posbankum desa dan kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
Pembagian wilayah dampingan yang akan dilakukan oleh OBH terakreditasi Kemenkum.
(20.10.2025)



Pendampingan pengangkatan sita eksekusi atas objek sengketa dalam perkara Gugatan Ekonomi Syariah dengan No. 1044/Pdt.G/...
17/04/2025

Pendampingan pengangkatan sita eksekusi atas objek sengketa dalam perkara Gugatan Ekonomi Syariah dengan No. 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi an. Ruslan Abdul Gani melawan PT. BSI cab. Jember dkk.



Penandatanganan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat dan kelompok marjinal (tidak mampu).Yang di wajibka...
17/04/2025

Penandatanganan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat dan kelompok marjinal (tidak mampu).
Yang di wajibkan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi KemenkumHAM RI.

(Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur, 17 April 2025)

Sidang lanjutan perkara perdata antara Ruslan Abdul Gani melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait sengketa aset k...
15/04/2025

Sidang lanjutan perkara perdata antara Ruslan Abdul Gani melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait sengketa aset kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (15/4/2025). Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum., belum masuk pada pembahasan pokok perkara lantaran masih dalam tahapan mediasi.

Ruslan hadir bersama kuasa hukum dari LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi, Saleh, S.H., dan Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara dari pihak BSI, hanya diwakili Legal Officer Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama. Karena sejumlah pihak tergugat lain tidak hadir, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada 29 April 2025.

Usai persidangan, mediasi kedua digelar di ruang mediasi yang dipimpin Juhairina Izzatul Lailiyah, S.H.I.
Beberapa pihak yang sebelumnya absen akhirnya hadir, seperti Notaris Rosyidah Dzeiban dan Rendik Pambudi Sundwiraharjo dari PT BSI Area Jember. Namun, Turut Tergugat I bernama Karyono masih belum diketahui keberadaannya.

Menurut mediator, berdasarkan keterangan Ketua RT dan warga di alamat yang tercantum dalam dokumen resmi, tidak ada yang mengenal nama tersebut. Sementara pihak BSI mengaku sempat berkomunikasi lewat WhatsApp, namun Karyono berdalih belum menerima panggilan pengadilan.

Ketidakhadiran Karyono menjadi sorotan tajam dari kuasa hukum penggugat. “Namanya tercantum dalam Risalah Lelang, bahkan pernah hadir di sidang Pengadilan Negeri. Aneh kalau sekarang tiba-tiba hilang jejak,” tegas Saleh. Ia juga menyoroti absennya dua instansi krusial yaitu KPKNL Jember dan Kantor BPN Banyuwangi yang dinilai sangat berpengaruh terhadap validitas proses mediasi. Tanpa kehadiran mereka, menurutnya, upaya damai berpotensi sia-sia.

Saleh turut mengkritisi nilai lelang aset yang dianggap jauh di bawah harga pasar. “Taksasi tahun 2013 saja sudah Rp600–700 juta. Dengan estimasi kenaikan 15% per tahun, seharusnya jauh lebih tinggi sekarang. Tapi dilelang hanya sekitar Rp260 juta—ini janggal,” ujarnya. Selain itu, ia mempertanyakan adanya “tunggakan margin” senilai Rp100 juta yang disebut dalam surat dari BSI, namun belum pernah dijelaskan secara rinci. Ia juga meragukan legal standing BSI dalam perkara ini, mengingat perjanjian kredit awal dibuat dengan Bank Syariah Mandiri (BSM), bukan BSI. BSI adalah entitas baru hasil merger sejak 1 Februari 2021. Lalu, siapa yang sebenarnya sah secara hukum? Ini penting dalam menilai keabsahan proses lelang dan eksekusi,” ucap Saleh.

Notaris Rosyidah memberi klarifikasi bahwa dalam hukum korporasi, hasil merger tetap mewarisi hak dan kewajiban entitas sebelumnya. “Kalau semua debitur dianggap lepas setelah merger, bagaimana dengan status perbankannya? Tentu tetap melekat,” jelasnya.
Namun, Saleh tetap bersikeras bahwa proses lelang tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Ia bahkan mengaku sudah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur dan akademisi hukum dari Unair untuk memperkuat dasar gugatan.
“Kalau perlu, kami akan hadirkan pakar hukum ekonomi syariah di sidang pokok perkara,” tandasnya.

Menutup sesi, mediator menyatakan bahwa mediasi kali ini lebih menyerupai diskusi terbuka ketimbang upaya penyelesaian formal. Dengan belum tercapainya titik temu dan masih banyak pihak yang absen, ia menyatakan mediasi tidak berhasil dan akan melaporkannya kepada majelis hakim. Proses hukum pun akan berlanjut ke persidangan berikutnya.





Sosialisasi PencananganSistem Manajemen Anti Penyuapan, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang melibatkan PBH...
11/04/2025

Sosialisasi Pencanangan
Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang melibatkan PBH terakreditasi di Kabupaten Banyuwangi.




31/01/2025

Profil LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi
Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang mendapatkan akreditasi dari KemenkumHAM RI. Dalam melaksanakan program Bantuan Hukum GRATIS bagi masyarakat dan kelompok marjinal.



Diskusi tentang perkembangan ber acara perdata dan pidana dengan para mahasiswa magang dari UNIDA Banyuwangi.
22/01/2025

Diskusi tentang perkembangan ber acara perdata dan pidana dengan para mahasiswa magang dari UNIDA Banyuwangi.



SERTIFIKAT AKREDITASILembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UNTAG 1945 BanyuwangiSebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH)Per...
21/01/2025

SERTIFIKAT AKREDITASI
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UNTAG 1945 Banyuwangi

Sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH)
Periode 2025 - 2027




Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Saleh.SH mempertanyakan Kelayakan PT. BSI sebagai pemegang lelang yang saat i...
06/11/2024

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Saleh.SH mempertanyakan Kelayakan PT. BSI sebagai pemegang lelang yang saat itu merupakan aset PT. Bang Syariah Mandiri (PT. BSM). Gugatan dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2024/PN.Byw, yang diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi, menyoroti pelanggaran yang dinilai terjadi dalam peralihan hak tanggungan dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) ke PT.Bank Syariah Indonesia (BSI), pasca-merger kedua bank. “Dalam hukum perjanjian, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang sudah disepakati kedua pihak bersifat mengikat dan tidak dapat diubah sepihak atau dialihkan tanpa persetujuan kedua pihak secara tertulis,” tegas Saleh saat diwawancarai, Rabu (6/11/2024).
Selengkapnya di link bawah ini
https://actanews.id/berita/saleh-sh-dari-lkbh-untag-banyuwangi-pertanyakan-legal-standing-pt-bsi-dalam-lakukan-lelang-jaminan-nasabah-pt-bsm/19100/
banyuwangi

Address

Jalan Adi Sucipto No. 26
Banyuwangi
68416

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00

Telephone

+6285234117627

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi:

Share

Category