29/04/2026
PERLUASAN OBYEK PRA PERADILAN
Bahwa ketentuan Pasal 158 KUHAP yang memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagai objek praperadilan merupakan bentuk penguatan prinsip due process of law, kepastian hukum, serta pengawasan yudisial terhadap kewenangan penyidik.
Dalam negara hukum, kewenangan penyidik untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pidana tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh kewajiban bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel. Oleh karenanya, setiap laporan masyarakat wajib diproses dalam tenggang waktu yang patut disertai langkah-langkah hukum nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.