Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta didirikan atas gagasan yang menginginkan suatu sistem masyarakat hukum yang terbina diatas tatanan hubungan sosial yang adil. Gagasan tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Besar Yayasan Bina Ayem Nyawiji tahun 2020 dan mendapat perhatian lebih serta persetujuan dari Pembina, Pengawas dan Dewan Pengurus inti Yayasan Bina Ayem Nyawiji dengan men
erbitkan Surat Keputusan Nomor: 001/Kep/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Penetapan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dan resmi berjalan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta akan mengimplementasikan pengabdian pada masyarakat dalam bidang bantuan hukum dengan system multi dementional approach yang bisa diterima oleh segala lapisan masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta juga membuka diri untuk bekerjasama dengan segala komponen bangsa guna menjadi katalisator menuju terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera dan taat hukum serta selalu bertoleransi tanpa membedakan suku, ras, agama dan latar belakang politik, ekonomi, sosial dan budaya. F I L O S O F I
1. Warna merah menjelaskan kualitas yang sangat luar biasa, termasuk cinta, kebaikan, dan keakraban tindakan, kekuatan, perhatian, memotivasi, keberanian, hasrat, kepercayaan diri dalam memperjuangkan rakyat.
2. Dasar logo Warna putih melambakan kenetralan, kebersihan, kesucian, suasana terang, dan kebenaran.
3. Warna biru adalah memberikan kedamaian, kepercayaan, kesetiaan, ketulusan, kebijaksanaan dan kecerdasan, serta dapat diandalkan dan bertanggung jawab.
4. Warna Hujau adalah memiliki makna kesejukan, keberanian dan kebangkitan serta keamanan.
5. Bunga Teratai adalah Cinta dan kehidupan.
6. Bunga Teratai di Tengah Kepala Orang dengan Lengan Bergandengan Tangan Melambangkan kegiatan saling bahu-membahu dan cerminan sifat gotong royong dalam membangun dan/atau membina keadilan dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan serta ketulusan dalam menjalani seluruh kegiatan serta membangun lingkungan yang Tentram. ETIMOLOGI LBH TENTREM D.I YOGYAKARTA
TENTREM berasal dari Bahasa Daerah Jawa yang diambil dari istilah Tentrem (Tetenger Terenyuh Ayem) yang mana istilah tersebut memiliki makna Tenang Tentram di Seluruh Negara, yang berarti Penanda Terharu Tentram, Tinggi rendah itu hanya bahasa manusia Cantik ganteng hanya sebatas kasat mata, Kelakuan baik dan buruk di ukur dari dalamnya hati dan pikiran, damai tentram tergantung sapraja. Bertemanlah dengan orang yang baik, Berhati pasrah sampai ke surga. Etimologi ini merupakan prinsip Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dalam menjalankan kegiatan yang menjadi landasan Visi-Misi serta filosofi logo yang diterapkan. M O T O
“Ecce Ancilla Domini, Fiat Mihi Secundum Verbum Tuum.” artinya “Aku ini hamba Tuhan, terjadilah padaku menurut perkataan-Mu”
Esensi dari MOTO tersebut merupakan gambaran yang memiliki makna sebagai seorang hamba adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap orang yang percaya kepada Tuhan. Berhati hamba yang dimaksud artinya taat dan patuh sepenuhnya kepada kehendak Tuhan. Jadi hati hamba dan ketaatan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Berhubungan dengan hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dalam menjalankan tugas mulia “OFFICIUM NOBILE” sebagai seorang Advokat, untuk melakukan sesuatu yang besar dan untuk menanggapi sebuah perintah Tuhan agar saling membantu sesama dalam hal ini membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terutama masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma, dengan bersikap rendah hati dan selalu mensyukuri serta mampu menerima setiap momen dengan penyerahan diri atas apa yang Tuhan berikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta. WILAYAH KERJA
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh Provinsi D.I Yogyakarta. Adapun dimana disetiap Kota dan/atau Kabupaten di Provinsi D.I Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta mempunyai penanggung jawab atau paralegal, yang tugasnya menghubungkan masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum. VISI
Menjadi LEMBAGA BANTUAN HUKUM yang mewujudkan sistem hukum yang adil, yang tercermin dalam relasi kuasa dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara serta menjadi rujukan terpercaya bagi para pencari keadilan khususnya masyarakat tidak mampu, agar terwujud masyarakat yang sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya turut aktif di dalam pembangunan kaidah hukum sesuai ideologi Pancasila. Memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma- cuma, tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya.
2. Melakukan pengembangan potensi individual maupun kelembagaan dalam upaya untuk selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan hukum yang semakin berkembang.
3. Melakukan capacity building yang dikerjasamakan baik dengan instansi swasta maupun pemerintah.
4. Menjalankan kerjasama dengan pihak swasta maupun pemerintah melalui sistem rujukan dalam rangka perlindungan dan atau pendampingan hukum bagi pencari keadilan.