Lembaga Bantuan Hukum M Law

Lembaga Bantuan Hukum M Law Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Siap melayani perkara hukum baik pidana, perdata maupun gugat cerai.

28/06/2023

Besok Kantor Hukum MLaw Banjarnegara libur. Selamat idul adha

18/03/2023

Selamat sore banjernegara

18/03/2023

selamat sore semuanya

21/03/2022

Pemutusan Hubungan Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Secara normatif, ada dua jenis PHK yang bisa dilakukan, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Yang dimaksud PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kehendak pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, atau pekerja meninggal dunia.

Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena adanya berbagai alasan, contohnya karena pelanggaran yang dilakukan oleh buruh/pekerja, atau karena buruh/pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut.
Lebih lengkapnya, berikut alasan-alasan terjadinya PHK menurut UU Cipta Kerja:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1).menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
2).membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3).tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4).tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5).memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6).memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
i. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1).mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2).tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3).tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Sekian,semoga bermanfaat.

Alamat kantor Hukum MLaw Associatie Banjarnegara Jl. Raya Semampir no.6 Banjarnegara ( ±50m barat Pengadilan Agama )
Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi:
Panji 0852 2908 2908
Yunie 0811 2828 290

Mengapa Benda Milik Korban Tindak Pidana Malah Disita Polisi?PertanyaanSaya selaku korban penganiayaan yang kejadiannya ...
07/03/2022

Mengapa Benda Milik Korban Tindak Pidana Malah Disita Polisi?

Pertanyaan
Saya selaku korban penganiayaan yang kejadiannya di dalam mobil saya, di kemudian hari mobil saya disita oleh penyidik dengan alasan petunjuk jaksa, dan meminta mobil disita sebagai barang bukti karena TKP-nya di dalam mobil saya. Apakah itu sudah benar atau bagaimana? Karena saya ini sebagai korban penganiayaan, kenapa malah kendaraan saya yang disita?

Ulasan
Penyitaan adalah salah satu upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Adapun definisi dari penyitaan dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP sebagai berikut:

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut:

a) benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b)benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c) benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d)benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e)benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Berdasarkan pertanyaan Anda, oleh karena tempat kejadian perkara berada di mobil Anda, maka sebagai benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP di atas, penyidik dapat mengenakan penyitaan terhadap mobil Anda guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan nantinya.

Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir akan kehilangan mobil tersebut, sebab Pasal 46 KUHAP telah mengatur ketentuan pengembalian benda sitaan kepada Anda selaku pemilik sebagai berikut:

1.Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

2.Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Sehingga, meskipun mobil Anda harus disita terlebih dahulu untuk kepentingan pembuktian tindak pidana, namun mobil tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Anda. Jika Anda membutuhkan mobil tersebut dan ingin memakainya untuk keperluan tertentu, Anda juga dapat meminjamnya.

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt617306cd3c6db/mengapa-benda-milik-korban-tindak-pidana-malah-disita-polisi/

Sekian,semoga bermanfaat.

Alamat kantor Hukum MLaw Associatie Banjarnegara Jl. Raya Semampir no.6 Banjarnegara ( ±50m barat Pengadilan Agama )
Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi:
Panji 0852 2908 2908
Yunie 0811 2828 290

Mengapa benda milik korban tindak pidana justru disita oleh polisi? Apa alasannya? Bagaimana solusinya?

Hukum Menakut-Nakuti Orang Dengan Senjata TajamLarangan membawa senjata tajam diatur di dalam Pasal 2 Undang-Undang Daru...
16/02/2022

Hukum Menakut-Nakuti Orang Dengan Senjata Tajam

Larangan membawa senjata tajam diatur di dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat 12/1951”) yang menyatakan:
1. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-. of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. 2. Dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Sehingga, perbuatan membawa senjata tajam yang bukan digunakan untuk kepentingan pekerjaannya atau koleksi barang pusaka/barang kunonya dilarang oleh hukum dan termasuk dalam perbuatan pidana. Ancaman pidananya adalah setinggi-tingginya 10 tahun.

Perbuatan menakut-nakuti sehingga membuat korban jatuh ke dalam parit juga dapat disebut dengan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (4) KUHP yang berbunyi:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
2. 2. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Pihak yang ikut serta menakut-nakuti, jika tidak ikut membawa atau membantu membawa senjata tajam, maka tidak dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat 12/1951. Akan tetapi pihak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan pasal penganiayaan.

Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, pihak tersebut dapat dianggap sebagai pelaku yang turut serta melakukan kejahatan dalam Pasal 55 ayat (1) atau membantu melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 56 KUHP. Adapun kedua pasal tersebut berbunyi:

Pasal 55 ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
*mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
*mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
*mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
*Adapun terhadap orang yang memberi bantuan untuk melakukan kejahatan, maksimum pidana pokok dikurangi 1/3 sesuai Pasal 57 ayat (1) KUHP.
Sekian, terimakasih.

Sekian,semoga bermanfaat.

Alamat kantor Hukum MLaw Associatie Banjarnegara Jl. Raya Semampir no.6 Banjarnegara ( ±50m barat Pengadilan Agama )
Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi:
Panji 0852 2908 2908
Yunie 0811 2828 290

Tindak Pidana Pencabulan AnakPerbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi jug...
03/02/2022

Tindak Pidana Pencabulan Anak

Perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri, maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan. Perbuatan cabul merupakan nama kelompok berbagai jenis perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, juga termasuk perbuatan persetubuhan di luar perkawinan (Lamintang. 1984:174).

Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan.
Pencabulan atau perbuatan cabul (Ontuchtige Handelingen) dapat juga diartikan sebagai segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan diri sendiri maupun pada orang lain mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual (Chazawi, 2002:80).

Jenis-jenis tindakan pencabulan
Jenis-jenis perbuatan pencabulan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:

1.Pencabulan dengan kekerasan
Pencabulan dengan tindakan kekerasan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya, menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang menyebabkan orang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit.
Tindakan cabul dengan kekerasan diatur dalam KUHP Pasal 289 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatannya cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan, di pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

2.Pencabulan dengan seseorang yang tidak berdaya atau pingsan
Tidak berdaya adalah tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun, seperti halnya orang diikat dengan tali pada kaki dan tangannya, terkurung dalam kamar, terkena suntikan, sehingga orang itu menjadi lumpuh, orang yang tidak berdaya ini masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.
Sedangkan pingsan adalah hilangnya ingatan atau tidak sadar akan dirinya, misalnya karena minum obat tidur, obat penenang, atau obat-obat lainnya yang menyebabkan tidak ingat lagi, orang yang pingsan itu tidak mengetahui lagi apa yang terjadi dengan dirinya.
Tindakan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya atau tidak sadar diatur dalam KUHP Pasal 290, yang berbunyi Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

3.Pencabulan dengan cara membujuk
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut dapat di sangka, bahwa umur orang itu belum cukup lima belas tahun atau umur itu tidak terang, bahwa ia belum pantas untuk di kawini, untuk melakukan atau membiarkan diperbuat padanya perbuatan cabul. Tindakan pencabulan dengan cara membujuk dengan anak di bawah umur diatur dalam KUHP Pasal 290, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

4.Pencabulan dengan tipu daya dan kekuasaan
Tindakan pencabulan dengan cara tipu daya dan kekuasaan diatur dalam KUHP pasal Pasal 293, yang berbunyi Barang siapa dengan hadiah atau dengan perjanjian akan memberikan uang atau barang dengan salah memakai kekuasaan yang timbul dari pergaulan atau dengan memperdayakan, dengan sengaja membujuk orang di bawah umur yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut dapat disangkakannya masih di bawah umur, melakukan perbuatan cabul dengan dia, atau membiarkan perbuatan cabul itu dilakukan pada dirinya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Sekian,semoga bermanfaat.

Alamat kantor Hukum MLaw Associatie Banjarnegara Jl. Raya Semampir no.6 Banjarnegara ( ±50m barat Pengadilan Agama )
Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi:
Panji 0852 2908 2908
Yuni 0811 2828 290

APAKAH PIDANA BERSYARAT SAMA DENGAN PIDANA PERCOBAAN?Pidana bersyarat tidak termasuk jenis pidana pokok maupun pidana ta...
05/01/2022

APAKAH PIDANA BERSYARAT SAMA DENGAN PIDANA PERCOBAAN?

Pidana bersyarat tidak termasuk jenis pidana pokok maupun pidana tambahan, namun pidana bersyarat merupakan cara penerapan pidana yang dalam pengawasan dan pelaksanaanya dilakukan di luar penjara. Menjatuhkan pidana bersyarat bukan berarti membebaskan terpidana, akan tetapi secara formal statusnya tetap sebagai terpidana karena ia telah dijatuhi pidana hanya saja dengan pertimbangan tertentu pidana itu tidak perlu dijalani.

Pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan p**a bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan p**a akan sangat memberatkan si terpidana. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

Dalam praktik hukum, pidana bersyarat sering disebut dengan pidana/hukuman percobaan, yaitu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu. Misalnya, pidana harus dijalankan jika sebelum masa percobaan tersebut selesai, orang tersebut melakukan tindak pidana. Artinya jika orang tersebut tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Karena pidana bersyarat tersebut bergantung pada apakah orang tersebut melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka sering disebut dengan pidana percobaan.

Sekian,semoga bermanfaat.

Alamat kantor Hukum MLaw Associatie Banjarnegara Jl. Raya Semampir no.6 Banjarnegara ( ±50m barat Pengadilan Agama )
Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi:
Panji 0852 2908 2908
Yunie 0811 2828 290

Jerat Hukum Membuang Hewan Peliharaan Orang LainDalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dinyatakan seb...
28/12/2021

Jerat Hukum Membuang Hewan Peliharaan Orang Lain

Dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dinyatakan sebagai berikut:
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka denda pada Pasal 406 ayat (1) KUHP di atas dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi maksimal Rp4,5 juta.

Selanjutnya, rumusan Pasal 406 ayat (2) KUHP di atas menggunakan kata “sengaja dan melawan hukum” dari terjemahan “opzettelijk en wederrechtelijk”. P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir dalam buku Hukum Pidana Indonesia (hal. 254) menerangkan penjelasan Hoge Raad dan Profesor Mr W.P.J. Pompe yang berpendapat bahwa karena di antara perkataan “opzettelijk” dan “wederrechtelijk” itu terdapat perkataan “en”, maka unsur “melawan hukum” itu tidak diliputi oleh “sengaja” sehingga orang yang melakukan pengrusakan benda itu, tidak perlu mengetahui bahwa tindakannya itu melawan hukum.

Oleh karena itu, perbuatan tersebut memenuhi rumusan dari Pasal 406 ayat (2) KUHP di atas karena ia memasang perangkap, menangkap, dan dengan sengaja membuang kucing peliharaan milik Anda ke jalan raya sejauh 7 kilometer dari rumah, yang membuat kucing tersebut hilang.

Selain itu, perlu kita ketahui p**a pengertian dari istilah “sengaja” dalam hukum pidana.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia (hal. 116 – 119) menerangkan bahwa ada 3 (tiga) jenis kesengajaan, yaitu:
1. Sengaja sebagai maksud
Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.
2. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.
3. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi
Menurut Hazewinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi.

Sekian,semoga bermanfaat.

Alamat kantor Hukum MLaw Associatie Banjarnegara Jl. Raya Semampir no.6 Banjarnegara ( ±50m barat Pengadilan Agama )
Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi:
Panji 0852 2908 2908
Yunie 0811 2828 290

27/12/2021

Hutang & Kredit Macet

Eksekusi terhadap harta benda yang dibebani dengan Hak Tanggungan dapat dilakukan apabila debitur wanprestasi atau cidera janji. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) yang menyatakan bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut apabila debitur cidera janji.

Dalam praktiknya, pemegang Hak Tanggungan yang akan melaksanakan pelelangan selalu meminta fiat eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3210 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang menyatakan bahwa eksekusi terhadap Grosse Akta Hipotik harus atas perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Yurisprudensi MA tersebut masih berlaku karena menurut ketentuan pasal 26 UUHT dinyatakan bahwa peraturan mengenai eksekusi Hipotek tetap berlaku dan menurut penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa grosse Akta Hipotik yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya Hipotek, dalam Hak Tanggungan adalah sertifikat Hak Tanggungan.

Apabila debitur melakukan perlawanan terhadap eksekusi barang di pengadilan, maka terhadap barang yang dibebani dengan Hak Tanggungan tersebut tetap dapat dilakukan eksekusi meskipun belum ada putusan pengadilan. Hal ini dikarenakan adanya Sertifikat Hak Tanggungan yang diatur dalam pasla 14 UUHT, fungsi sertifikat tersebut adalah sebagai tanda bukti yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dan sertifikat tersebut memuat irah-irah dengan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA'. Dengan adanya irah-irah tersebut, maka Sertifikat tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 14 ayat [3] UUHT).

Namun, perlu diketahui bahwa Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain (pasal 1 angka 1 UUHT). Jadi, benda yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan adalah tanah, yang merupakan salah satu jenis benda yang tidak bergerak. Sedangkan untuk barang bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Sehingga, untuk barang bergerak yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berlaku UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Sekian,semoga bermanfaat.

Alamat kantor Hukum MLaw Associatie Banjarnegara Jl. Raya Semampir no.6 Banjarnegara ( ±50m barat Pengadilan Agama )
Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi:
Panji 0852 2908 2908
Yunie 0811 2828 290

6 Hal Yang Wajib Di Ketahui Bagi PNS Yang Ingin BerceraiSesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990, bagi anda yang bekerja sebag...
22/12/2021

6 Hal Yang Wajib Di Ketahui Bagi PNS Yang Ingin Bercerai
Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990, bagi anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan berkeinginan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan( Pengadilan Agama untuk beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam), diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan.
Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, anda harus mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap. Alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan digunakan untuk mengajukan permohonan cerai kepada atasan yang berwenang adalah sebagai berikut :
-Suami atau Istri melakukan perbuatan zina yang dibuktikan dengan: (1) Keputusan Pengadilan. (2) Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat. (3) Perzinahan itu diketahui oleh (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan.
--Suami atau Istri menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, dibuktikan dengan: (1) Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. (2) Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.
-Suami atau Istri pergi meninggalkan keluarga selama 2 (dua) tahunh berturut-turut tanpa alasan yang jelas yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
--Suami atau Istri mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
-Suami atau Istri melakukan kekerasan, kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan salah satu pihak dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
--Antara suami dan isteri terus menerus terjadi percekcokan dan pertengkaran, dan tidakada harapan untuk rukun kembali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa yang disyahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
Pejabat yang berwenang untuk memberikan izin perceraian adalah pejabat yang menjadi atasan anda. Pejabat atasan tersebut tentu akan berbeda-beda, tergantung instansi pemerintah tempat anda bekerja.
Jika anda sudah mendapat surat izin cerai dari atasan, persiapkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan seperti KTP, Buku Nikah, Akte Kelahiran, Surat Gugatan atau Surat Permohonan Cerai, dan dokumen penting lainnya. Setelah itu, silahkan datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan perkara perceraian.
Apabila anda belum mempunyai surat gugatan atau surat permohonan cerai, anda bisa menggunakan jasa dari advokat atau pengacara. Jika semua berkas persyaratan sudah lengkap, silahkan lakukan pendaftaran perceraian di bagian pendaftaran.
Catatan
Apabila anda belum mencantumkan surat izin cerai dari atasan dan sudah terlanjur mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan, maka majelis hakim akan menunda proses persidangan cerai tersebut maksimal selama 6 bulan dan apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut belum juga menerima surat izin cerai dari atasan, maka anda wajib membuat surat pernyataan bersedia menerima resiko akibat perceraian tanpa izin tersebut, dan majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan.
Apabila anda bukan merupakan PNS dan ingin mengajukan gugatan cerai kepada istri atau suami yang merupakan PNS, maka harus melaporkan keadaan rumah tangga anda serta rencana perceraian tersebut kepada atasan istri atau suami.

Selengkapnya https://advokatkitacom/perceraian-pns/

Alamat kantor Hukum MLaw Associatie Banjarnegara Jl. Raya Semampir no.6 Banjarnegara ( ±50m barat Pengadilan Agama )
Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi:
Panji 0852 2908 2908
Yunie 0811 2828 290

Apakah Pisah Ranjang Dapat Dianggap Sah Bercerai?Pertanyaan :Bagaimana jika seorang suami istri pisah ranjang selama leb...
07/12/2021

Apakah Pisah Ranjang Dapat Dianggap Sah Bercerai?

Pertanyaan :
Bagaimana jika seorang suami istri pisah ranjang selama lebih dari satu tahun? Apakah itu bisa dinyatakan sah cerai menurut undang-undang?

Ulasan :
Mengenai pisah ranjang dalam pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa ini bukanlah pisah ranjang yang berdasarkan putusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 – Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan pisah ranjang adalah pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal bersama lagi tanpa adanya perceraian yang sah sebelumnya. Sebagai referensi, mengenai pisah ranjang dengan putusan Pengadilan, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta.

Pada dasarnya, dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Lebih lanjut, dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Hal serupa juga diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 8 KHI mengatakan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak.
Ini berarti bahwa perceraian hanya dapat dibuktikan dengan adanya putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak. Pisah ranjang saja tidak cukup untuk mensahkan perceraian seseorang.

Hal ini juga didukung dengan Pasal 123 KHI yang mengatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah suami dan istri baru sah bercerai setelah perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang Pengadilan.

Jadi, baik menurut UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya maupun menurut KHI, pisah ranjang tidak dapat dianggap sebagai perceraian yang sah. Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah diputuskan dalam sidang Pengadilan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Alamat kantor Hukum MLaw Associatie Banjarnegara Jl. Raya Semampir no.6 Banjarnegara ( ±50m barat Pengadilan Agama )
Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi:
Panji 0852 2908 2908
Yunie 0811 2828 290

Address

Jalan Raya Semampir No. 6
Banjarnegara
53418

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 13:30
Saturday 08:30 - 13:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Bantuan Hukum M Law posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lembaga Bantuan Hukum M Law:

Share