02/10/2026
ASN bocorkan hasil mediasi atau kaukus bisa dipenjara? Ya, rahasia mediasi itu dilindungi hukum! Berdasarkan Pasal 443 KUHP Baru, ASN yang nekat membocorkan informasi rahasia jabatan atau proses mediasi terancam pidana penjara hingga 1 tahun. Jadi, menjaga konfidensialitas bukan sekadar etika kerja, tapi kewajiban hukum yang fatal jika dilanggar.