Konsultan Hukum Bisnis

Konsultan Hukum Bisnis Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Konsultan Hukum Bisnis, Legal, Bandung.

https://youtu.be/RSp_MgTD1ic
25/05/2021

https://youtu.be/RSp_MgTD1ic

Langkah Hukum Bila Tidak Sepakat dengan Ganti Rugi Pembebasan TanahTeman-teman pernah dengar terkait pembebasan tanah? Atau mungkin ada yang pernah mengalami...

Malam lurr!!•Yang ke-5 sesuai yang sudah kalian baca di atas lurrr, oleh karenanya TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indon...
25/05/2020

Malam lurr!!

Yang ke-5 sesuai yang sudah kalian baca di atas lurrr, oleh karenanya TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping pada jenis pekerjaan yang dipegang oleh tenaga kerja asing.

TKI pendamping tersebut harus tercatat dalam RPTKA dan dalam struktur perusahaan

Selanjutnya selain menunjuk pemberi kerja harus melatih TKI sebagai pendamping TKA sesuai RPTKA yang dikeluarkan. Dalam hal penunjukan TKI harus sesuai syarat jabatan yang tercantum dalam RPTKA

Jika perusahaan tidak memiliki TKI sebagai pendamping, maka menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk, dapat menempatkan TKI yang memenuhi persyaratan.

Kita lanjutkan yang ke 6 lurrr, sampai ketemu dipostingan selanjutnya!!! Jangan lupa tag temen kalian dan komen!!


Malam lurr!!!•Kita udah sampe yang kedua lurrr, kalian sudah baca kan di postingan legalkeun diatas•YUPP!! Lur tidak sem...
21/05/2020

Malam lurr!!!

Kita udah sampe yang kedua lurrr, kalian sudah baca kan di postingan legalkeun diatas

YUPP!! Lur tidak semua jabatan dapat di berikan perusahaan kepada TKA, sesuai gambar diatas lurr menteri ketenagakerjaan telah menetapkan keputusan menteri ketenagakerjaan nomor 228 tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing

Seperti penjelasan diatas kalo TKA hanya dapat bekerja untuk waktu tertentu, maka perjanjian kerja tersebut berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kalo kalian ingin tahu PKWT ini di jelaskan secara rinci, kalian komen dibawah ya lurr!!!

Postingan selanjutnya kita bahas yang ketiga lurr!! Tag temen kalian yaaa!!


Siang lurr!!•Seperti yang kalian sudah baca, yang harus kalian persiapkan saat ingin mempekerjakan TKA adalah IMTA atau ...
21/05/2020

Siang lurr!!

Seperti yang kalian sudah baca, yang harus kalian persiapkan saat ingin mempekerjakan TKA adalah IMTA atau izin menggunakan tenaga kerja asing

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Dan IMTA juga lur berfungsi sebagai lampiran supaya dikeluarkannya Visa pekerja sebagai syarat kerja, pekerja TKA

Postingan selanjutnya kita lanjut yang kedua ya lurrr!!

Jangan lupa tag temen kalaian lurrr!! dan komen ya kalo masi ada pertanyaan!!

@ Bandung

Malam lurr!!•Seperti yang kalian sudah baca, yang harus kalian persiapkan saat ingin mempekerjakan TKA adalah IMTA atau ...
20/05/2020

Malam lurr!!

Seperti yang kalian sudah baca, yang harus kalian persiapkan saat ingin mempekerjakan TKA adalah IMTA atau izin menggunakan tenaga kerja asing

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Dan IMTA juga lur berfungsi sebagai lampiran supaya dikeluarkannya Visa pekerja sebagai syarat kerja, pekerja TKA

Postingan selanjutnya kita lanjut yang kedua ya lurrr!!

Jangan lupa tag temen kalaian lurrr!! dan komen ya kalo masi ada pertanyaan!!

Sore lurrr!!!•Sekarang legalkeun akan membahas mengenai tenaga Kerja Asing (TKA) dan pengaturannya bagaimana jika perusa...
19/05/2020

Sore lurrr!!!

Sekarang legalkeun akan membahas mengenai tenaga Kerja Asing (TKA) dan pengaturannya bagaimana jika perusahaan ingin mempekerjakan TKA

Sebelum lanjut ke Pengaturannya sekarang kalian harus tau dl nih lur pengertian TKA itu apa, tentunya kalian sudah baca diatas bukan?

Seperti yang kalian sudah baca bahwa secara umum pengaturan mengenai TKA di atur secara umum dalam UU Ketenagakerjaan maka pembahasan mengenai pengaturan tentang TKA ini kita bahas menurut dalam UU Ketenagakerjaan

Kita lanjut saja ya lurr yang harus diperhatikan saat kita ingin mempekerjakan TKA

Tetep pantengin legalkeun lurr, dan jangan lupa tag temen kalian!!!

Siang lurrr!!!•Kali ini legalkeun akan membahas mengenai wajib lapor ketenagakerjaan.•Kewajiban ini diatur dalam UU No.7...
17/05/2020

Siang lurrr!!!

Kali ini legalkeun akan membahas mengenai wajib lapor ketenagakerjaan.

Kewajiban ini diatur dalam UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan lurr.

Penjelasan mengenai wajib lapor sudah legakeun bahas diatas ya lurr kalian tingaal slide!!

Tujuan pelaporan ini lur sebagai bahan informasi resmi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

Yang perlu kalian tau bagi pengusaha bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan wajib lapor ketenagakerjaan daring (online) yang dapat diakses lewat laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/ lurrr, untuk membantu mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

Seperti itu lurr penjelasan singkat menganai wajib lapor ketenangakerjaan, gimana apakah perusahaan kalian telah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan?

@ Bandung

Munculnya Pandemi COVID-19 di Indonesia berdampak pada banyak sektor salah satunya sektor ekonomi, banyak perusahaan yan...
16/05/2020

Munculnya Pandemi COVID-19 di Indonesia berdampak pada banyak sektor salah satunya sektor ekonomi, banyak perusahaan yang mengalami kerugian karena Pandemi COVID-19.
Produksi mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya sampai yang paling parah penutupan sementara kegiatan produksi perusahaan, yang mana hal tersebut tentunya berdampak pada pekerja seperti isu yang sedang ramai saat ini mengenai banyaknya perusahaan melakukan PHK masal terhadap pekerjanya.
Mau tau, apa saja hak, kewajiban dan kompensasi atas PHK? atau Bagaimana Pembayaran THR Keagamaan oleh perusahaan terdampak kepada pekerjanya?
Untuk itu, YUK!! simak pembahasan dalam acara ini… WEBINAR MASALAH KETENAGAKERJAAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19: SEBUAH PEMBAHASAN PRESFEKTIF HUKUM
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2020
Waktu : 15:30-17:00
Narasumber : Nadya Meta Puspita, S.H., M.H. (Praktisi Hukum Ketenagakerjaan)
Moderator : Achmad Billy Zulqiyami, S.T.,S.H.,M.H (Founder Legalkeun)
Daftarkan diri teman-teman pada link berikut:
https://bit.ly/ketenagakerjaansaatpandemi
https://bit.ly/ketenagakerjaansaatpandemi
https://bit.ly/ketenagakerjaansaatpandemi
.
Teman-teman juga dapat mendaftarkan diri melalui link pada bio akun ini.
Langsung daftar yaaa!! Lebih baik paham dan daftar sekarang dari pada repot diesok hari! Hehe
See you there…

Malam lurrr!!•Berdasarkan Permenaker No.6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, T...
15/05/2020

Malam lurrr!!

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idul fitri bagi pekerja/buruh beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh beragama Kristen dll. Besaran THR Keagamaan tersebut telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6/2016

Namun ada kabar kurang mengenakan mengenai THR Keagamaan di tahun ini, masi akibat Pandemik Covid-19 lurr. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah akhirnya telah resmi mengizinkan perusahaan swasta melakukan penundaan atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini.

Namun lurr, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut harus tetap diselesaikan di tahun 2020.

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19)

Menaker menjelaskan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagaamaan, dapat melakukan dialog antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh untuk mencari solusi atas ketidak mampuannya tersebut. Proses dialognyapun harus secara kekeluargaan lurr dan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Jika hasil dialog tersebut memang perusahaan tidak sanggup membayar THR Keagaamaan secara penuh lur, maka perusahaan diperbolehkan membayar THR dengan secara bertahap.

Nah selanjutnya lur, kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat

Tapi tenang lurr, Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar THR kepada Pekerja/buruh dengan besaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan pembayaran tersebut dilakukan pada tahun 2020.

Malam lurrr!!•Kalian sudah tau belum kalo perusahaan itu berkewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan?•Perusahaan wa...
14/05/2020

Malam lurrr!!

Kalian sudah tau belum kalo perusahaan itu berkewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan?

Perusahaan wajib membayar iuran BPJS kesehatan, dasar hukumnya pun jelas, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Selain Pepres, hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dikarenakan BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah.

Selain wajib membayar karyawannya yang masih berstatus pekerja di perusahan tersebut lurr.

Karyawan yang status bukan pekerja akibat PHK dia masih berhak loh atas pembayaran iuran BPJS oleh perusahaan tempat dulu ia bekerja.

Seperti apa aturannya? Legalkeun bahas di atas ya lurrr

Gimana lurr apakah perusahaan tempat kalian bekerja telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Krayawannya?

Mau tau, tarif yang dikenakan untuk kepentingan iuran BPJS Kesehatan atau sanksi yang dapat dikenakan jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Karyawan? Komen ya lurrr nanti legalkeun bahas kalo kalian komen!! @ Bandung

Malam lurr !!•Dalam perusahaan, pengusaha dan perkerja tentu memiliki kepentingan yang sama  atas kelangsungan perusahaa...
13/05/2020

Malam lurr !!

Dalam perusahaan, pengusaha dan perkerja tentu memiliki kepentingan yang sama atas kelangsungan perusahaannya mereka, namun lur terkadang dalam mencapai tujuan tersebut tak jarang terjadi konflik antara pekerja dan pengusaha karena munculnya perbedaan pendapat dalam menuju tujuan tersebut.

Dengan melihat banyaknya perselisihan hubungan industrial legalkeun mau membahas, Pengadilan yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial

Sebelum ke pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, kedua belah pihak bisa melalui beberapa tahapan. Dalam pasal 4 ayat (1)(2) dan Pasal 83 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004, tahapan tersebut antara lain:
1. Perundingan Bipartit
2. Perundingan Mediasi

jika belum mendapatkan kesepakatan yang setujui oleh para pihak maka, para pihak baru bisa melakukan proses hukum selanjutnya yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. pengadilan mana yang digunakan? legalkeun bahas diatas lurr!!

Gimana nih lurrr, kalian sudah paham kan langkah apa saja yang bisa kalian tempuh jika ada permasalaahan perselisishan hubungan industrial.

Tapi Legalkeun berharap ini gakan terjadi dikalian ya lurrr tapi info ini bisa kalian share untuk membantu teman kalian yang mungkin membutuhkan info inii!!! @ Bandung

Address

Bandung
401XX, 402XX, 406XX

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultan Hukum Bisnis posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Konsultan Hukum Bisnis:

Share

Category