15/05/2020
Malam lurrr!!
•
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idul fitri bagi pekerja/buruh beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh beragama Kristen dll. Besaran THR Keagamaan tersebut telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6/2016
•
Namun ada kabar kurang mengenakan mengenai THR Keagamaan di tahun ini, masi akibat Pandemik Covid-19 lurr. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah akhirnya telah resmi mengizinkan perusahaan swasta melakukan penundaan atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini.
•
Namun lurr, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut harus tetap diselesaikan di tahun 2020.
•
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19)
•
Menaker menjelaskan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagaamaan, dapat melakukan dialog antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh untuk mencari solusi atas ketidak mampuannya tersebut. Proses dialognyapun harus secara kekeluargaan lurr dan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
•
Jika hasil dialog tersebut memang perusahaan tidak sanggup membayar THR Keagaamaan secara penuh lur, maka perusahaan diperbolehkan membayar THR dengan secara bertahap.
•
Nah selanjutnya lur, kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat
•
Tapi tenang lurr, Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar THR kepada Pekerja/buruh dengan besaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan pembayaran tersebut dilakukan pada tahun 2020.