08/06/2026
Aset daerah adalah amanah publik yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.
Melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan tata kelola Barang Milik Daerah yang transparan, akuntabel, dan bernilai guna.
📅 Berlaku mulai 21 Januari 2026, Perda ini sekaligus mencabut Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
📚 Regulasi lengkap dapat diakses melalui JDIH Jawa Barat.