JDIH Jawa Barat

Directions

JDIH Jawa Barat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Barat

🌋 WASPADA DAMPAK ERUPSI DAN SEBARAN ABU VULKANIK GUNUNG ANAK KRAKATAUPemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Keseha...
07/09/2026

🌋 WASPADA DAMPAK ERUPSI DAN SEBARAN ABU VULKANIK GUNUNG ANAK KRAKATAU

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 119/KS.01.01/DINKES tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Surat Edaran ini menjadi langkah kesiapsiagaan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi dampak abu vulkanik, khususnya terhadap kesehatan saluran pernapasan, mata, kulit, serta kelompok masyarakat yang rentan.

🛡️ Lindungi diri dengan langkah sederhana:
• Gunakan masker saat berada di luar ruangan, terutama ketika terjadi sebaran abu vulkanik.
• Kurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara terdampak abu vulkanik.
• Gunakan pelindung mata apabila diperlukan.
• Jaga kebersihan lingkungan dan hindari menghirup debu atau abu secara langsung.
• Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian khusus.

⚠️ Tetap tenang, jangan panik, dan ikuti informasi resmi dari pemerintah.

Karena kesiapsiagaan bukan hanya tentang menghadapi bencana, tetapi juga tentang melindungi kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat.

📖 Informasi hukum dan regulasi Jawa Barat
Temukan dokumen hukum dan informasi resmi lainnya melalui JDIH Jawa Barat.

Kang Dedi Mulyadi
Erwan Setiawan
Herman Suryatman

Yogi Gautama

KDMErwan
JabarIstimewa
BanggaJadiWargaJabar
jdihjabar
sebarluas

🌋 WASPADA DAMPAK ERUPSI DAN SEBARAN ABU VULKANIK GUNUNG ANAK KRAKATAUPemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Keseha...
07/09/2026

🌋 WASPADA DAMPAK ERUPSI DAN SEBARAN ABU VULKANIK GUNUNG ANAK KRAKATAU

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 119/KS.01.01/DINKES tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Surat Edaran ini menjadi langkah kesiapsiagaan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi dampak abu vulkanik, khususnya terhadap kesehatan saluran pernapasan, mata, kulit, serta kelompok masyarakat yang rentan.

🛡️ Lindungi diri dengan langkah sederhana:
• Gunakan masker saat berada di luar ruangan, terutama ketika terjadi sebaran abu vulkanik.
• Kurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara terdampak abu vulkanik.
• Gunakan pelindung mata apabila diperlukan.
• Jaga kebersihan lingkungan dan hindari menghirup debu atau abu secara langsung.
• Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian khusus.

⚠️ Tetap tenang, jangan panik, dan ikuti informasi resmi dari pemerintah.

Karena kesiapsiagaan bukan hanya tentang menghadapi bencana, tetapi juga tentang melindungi kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat.

📖 Informasi hukum dan regulasi Jawa Barat
Temukan dokumen hukum dan informasi resmi lainnya melalui JDIH Jawa Barat.

Kang Dedi Mulyadi
Erwan Setiawan
Herman Suryatman

Yogi Gautama





JDIH Jabar Raih Prestasi Gemilang!Dengan penuh rasa syukur dan bangga, JDIH Provinsi Jawa Barat berhasil meraih:🥇 Pering...
21/08/2026

JDIH Jabar Raih Prestasi Gemilang!

Dengan penuh rasa syukur dan bangga, JDIH Provinsi Jawa Barat berhasil meraih:
🥇 Peringkat I dengan Predikat AA (Istimewa) dan Nilai 100 pada tingkat Pemerintah Provinsi.
🥇 Peringkat I dengan Predikat AA (Istimewa) di Wilayah
Provinsi Jawa Barat atas Kinerja dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2025.

Pencapaian ini menjadi bukti komitmen JDIH Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat.

Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi. Prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memberikan pelayanan informasi hukum terbaik bagi masyarakat Jawa Barat.
JDIH Jabar — Terus Berprestasi, Terus Melayani!

Kang Dedi Mulyadi
Erwan Setiawan
Herman Suryatman

Yogi Gautama





Wilujeng Milangkala ka-81 Provinsi Jawa Barat! 81 tahun perjalanan penuh semangat, perjuangan, dan kebersamaan. Saatnya ...
19/08/2026

Wilujeng Milangkala ka-81 Provinsi Jawa Barat!

81 tahun perjalanan penuh semangat, perjuangan, dan kebersamaan. Saatnya terus bergerak, melangkah lebih jauh, dan menghadirkan yang terbaik bagi Jawa Barat.

JABAR TANDANG!
Semangat untuk terus maju, berjuang, dan menjadikan Jawa Barat semakin istimewa.

Kang Dedi Mulyadi
Erwan Setiawan
Herman Suryatman

Yogi Gautama





"Apakah hakim harus selalu mengikuti bunyi undang-undang secara harfiah?"Dalam praktik peradilan, terdapat konsep contra...
18/08/2026

"Apakah hakim harus selalu mengikuti bunyi undang-undang secara harfiah?"
Dalam praktik peradilan, terdapat konsep contra legem, yaitu keadaan ketika hakim, dengan pertimbangan hukum yang kuat, menyimpangi penerapan bunyi suatu ketentuan undang-undang demi mewujudkan keadilan substantif.
Namun, contra legem bukan berarti hakim bebas melanggar hukum. Penerapannya hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas, rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam putusan.
Konsep ini mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan, sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 5 ayat (1)).
Artikel Mahkamah Agung mengenai konsep contra legem.

Kang Dedi Mulyadi
Erwan Setiawan
Herman Suryatman

Yogi Gautama





Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia! 🇮🇩“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”Mari semarakkan kemerdekaan dengan terus me...
17/08/2026

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia! 🇮🇩

“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Mari semarakkan kemerdekaan dengan terus menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, dan memberikan kontribusi terbaik bagi negeri. Bersama, kita wujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan semakin maju.

✨ Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81!
Merdeka! 🇮🇩

Kang Dedi Mulyadi
Erwan Setiawan
Herman Suryatman

Yogi Gautama





Selamat Hari Pramuka ke-65! “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.”Pram...
14/08/2026

Selamat Hari Pramuka ke-65!

“Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.”

Pramuka bukan hanya tentang baris-berbaris dan kegiatan di alam, tetapi juga tentang membangun kemandirian, kepedulian, gotong royong, dan semangat berkarya. 🌱

Dari langkah kecil hari ini, kita tumbuhkan generasi yang tangguh dan siap berkontribusi untuk Indonesia di masa depan.

Salam Pramuka!

Kang Dedi Mulyadi
Erwan Setiawan
Herman Suryatman

Yogi Gautama





31/07/2026

PARKIR LIAR? Jangan Anggap Sepele! 🚫🚗

Memarkir kendaraan sembarangan tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat melanggar ketentuan hukum. Parkir di trotoar, tikungan, badan jalan, maupun area dengan rambu Dilarang Parkir berpotensi menyebabkan kemacetan, menghambat kendaraan darurat, hingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Mari menjadi pengguna jalan yang tertib dan bertanggung jawab. Parkir di tempat yang semestinya adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus kepedulian terhadap keselamatan bersama.

Kang Dedi Mulyadi
Erwan Setiawan
Herman Suryatman

Yogi Gautama





👧👦 Selamat Hari Anak Nasional 2026 Anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh, belajar, bermain, dan berkemb...
23/07/2026

👧👦 Selamat Hari Anak Nasional 2026
Anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh, belajar, bermain, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi.
Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa. Berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan jaminan atas hak-hak anak agar setiap anak Indonesia memperoleh perlindungan dan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional, mari kita tingkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak anak dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah anak, baik di rumah, di sekolah, maupun di ruang digital.
📖 Kenali hak anak, pahami hukumnya, dan jadilah bagian dari upaya melindungi masa depan Indonesia.
Dasar Hukum:
📌 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
📌 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
📌 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak
📌 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Kang Dedi Mulyadi
Erwan Setiawan
Herman Suryatman

Yogi Gautama





Address

Jalan Diponegoro Nomor 22
Bandung
40115

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JDIH Jawa Barat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category