24/06/2025
Kab PPU tanggal 24 Juni , alhamdulillah dapat memantik serta memberikan masukan dan saran penyempurnaan khususnya erkait visi dan misi dengan tujuan RPJMD yaitu unggul, berkeadilan, sejahtera dan berdaya saing.
Tujuan dari pemerintah adalah untuk kesejahteraan rakyat, bohonglah segala politik bila tidak brtujuan u/ mensejahterakan rakyat. Konsep kesejahteraan artinya merubah keadaan dari yang belum ada menjadi ada, dan yang sudah ada menjadi lebih baik lagi, pemerintah harus aktif dalam segala bidang kehidupan rakyatnya. Memperhatikan sambutan Bapak Bupati dimana PPU adalah gerbang menuju IKN dan akan dibangunnya 4 superhub di IKN yg akan selesai pada tahun 2026, maka masukan dan saran kami setidaknya pada 2 hal. yaitu :
1. Penguatan pembangunan berwawasan lingkungan dan penerapan teknologi.
- Secara implementatif kami usulkan untuk menciptakan PPU dengan "wajah" yang berbeda, secara sederhana ini bisa melalui pintu masuk (sistem transportasi) baik darat maupun laut. Misalnya: a. fasilitas dan akses pelabuhan, dermaga maupun jalan raya di wilayah PPU menuju IKN agar di perbaiki dengan pendekatan teknologi (digital skill). Ini secara sederhana dapat membedakan atmosphere antara pelabuhan klotok dan speed boat di Balikpapan dan PPU; b. Adanya transportasi zero emision dari IKN ke PPU, agar peningkatan jumlah penduduk, pekerja dan pengunjung di IKN dapat eksplore PPU dalam bingkau keberagaman. Fasilitas publik yang baik, akan mendukung kelestarian lingkungan dan membudayakan masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi khususnya sepeda motor.
2. Penekanan pada pengembangan SDM, kami berharap agar menjadi arah juga pemerintah yang zero KKN, hal ini penting agar terjadi persaingan yang sehat, dapat diciptakan iklim kerja yang konsusif, masyarakat dengan technical skill, shoft skill dan digital skill diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan, lebih kreatif dan terpenuhinya ketentuan PerBup Kab PPU No. 8 Tahun 2017 dengan unggulnya sdm di PPU.
Sebagai akademisi, selalu siap untuk mendampingi pemkab PPU dalam merumuskan legal policy ius constituendum menuju kesejahteraan rakyat berdasarkan UUD 1945.